Alhamdulillah. Segala Puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan. Shalawat dan salam juga kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berkat kerja kerasnya kita bisa mendapatkan cahaya islam, dan juga hal yang sama semoga dilimpahkan kepada keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya.
Kita kembali membahas kegiatan ekonomi kontemporer dalam kaitannya dengan status riba. Apakah kegiatan ekonomi tersebut berkaitan dengan riba, dan bagaimana cara untuk menghindarinya secara keseluruhan apabila kita sudah berada di dalamnya agar kita bisa terhindar dari ancaman mengerikan ayat 2:275.
Pajak
Salah
satu instrumen terpenting negara dalam ekonomi kontemporer modern
adalah pajak. Untuk negara modern, pajak adalah sumber terbesar
pendapatan pemerintah. Tanpa pajak bisa dibilang suatu negara tidak
akan bisa berjalan dengan normal. Dari sini, sangatlah penting untuk
mengkaji kegiatan pajak sehingga status riba bisa dihindari dari
kegiatan pengambilan dan pelaksanaan pajak secara total.
Secara
dasar, dari metode pengambilan dan penggunaannya, pajak memiliki
banyak fungsi yang sama seperti sedekah dalam alquran. Bedanya adalah
pajak tidak dikhususkan untuk delapan golongan yang berhak penerima
sedekah, tapi juga untuk hal-hal lain seperti membiayai
infrastruktur, menjaga keamanan, ketertiban dsb. Pajak juga biasanya
bersifat bebas agama dalam arti tidak memberikan preferensi untuk
agama islam atau jalan Allah tetapi untuk semua anggota masyarakat
tanpa ada pembedaan apapun. Dari sini, kecuali kita bisa memasukkan
kegiatan pelaksanaan pajak untuk tergolong ke dalam golongan penerima
sedekah, maka kegiatan pajak tidak bisa disamakan dengan sedekah
menurut alquran secara total. Akibatnya, metode transaksi alquran
yang tersisa untuk bisa membenarkan kegiatan pajak agar tidak
tergolong riba hanyalah jual beli.
Kegiatan pajak apabila dikaji
secara mendalam memang memiliki kesamaan dengan kegiatan jual beli.
Dimana masyarakat dan pemerintah (negara) melakukan transaksi jual
beli diantara mereka. Masyarakat membayar uang kepada negara dan
negara kemudian memberikan timbal balik kepada mereka dalam bentuk
keamanan, jaminan hukum, pembangunan infrastruktur dsb. Pembedaan
paling besar hanyalah terletak pada beban pembayaran tersebut.
Apabila dalam jual beli normal harga yang ada besarnya sama, tidak
peduli status pembeli, apakah orang kaya atau miskin, semuanya
membayar harga yang sama, dalam pajak, harga yang terjadi bersifat
relatif dan bergantung pada kemampuan ekonomi pembayar, orang kaya
membayar pajak dengan lebih besar dan orang miskin membayar pajak
dengan lebih sedikit. Pendek kata, kegiatan pajak memiliki
justifikasi untuk eksis sebagai suatu bentuk kegiatan jual beli yang
sah menurut alquran. Pajak tidak bisa dianggap sebagai riba selama
pajak bisa menghasilkan nilai riil bagi para pembelinya (pembayar
pajak).
Dikarenakan pajak mutlak harus menghasilkan nilai riil
bagi para pembayar pajak, maka ini berarti kegiatan pajak harus
digunakan untuk kemakmuran masyarakat secara total. Pajak tidak bisa
digunakan untuk sesuatu yang tidak akan membawa kesejahteraan bagi
masyarakat. Setiap perencanaan terhadap uang pajak, dan juga
pelaksanaannya, semuanya haruslah ditujukan untuk menghasilkan nilai
riil bagi masyarakat luas. Apabila tidak, maka uang pajak tersebut
berubah statusnya menjadi riba, meskipun tidak semua, tapi segala
penggunaan uang pajak yang tidak ditujukan untuk menghasilkan nilai
riil bagi masyarakat, maka hal itu tergolong riba.
Perencanaan
dan penggunaan uang pajak yang disengaja tidak untuk kemakmuran
masyarakat jelas adalah suatu bentuk riba, dalam pandangan umum pun
ini paling tidak adalah kegiatan menyalahgunakan amanah. Pertanyaan
lebih lanjut pastilah, sampai sebatas apa suatu bentuk penyalahgunaan
amanah uang pajak akan masuk sebagai riba? Apakah suatu kegiatan yang
tidak mencapai targetnya dapat dikategorikan sebagai riba? Sebagai
misal anggota DPR ditarget untuk menghasilkan 50 UU setiap tahunnya,
tapi ternyata hanya bisa menghasilkan 10 UU, apakah ini tergolong
riba? Atau ketika aparat negara menetapkan gaji tinggi untuk para
PNS, apakah ini tergolong riba?
Secara dasar bisa dikatakan
bahwa meskipun pajak dapat digolongkan sebagai jual beli, tetapi jual
beli yang terjadi tidak memiliki proses tawar menawar seperti jual
beli pada umumnya. Penetapan tarif pajak bersifat satu arah, dibuat
oleh pemerintah dan ditagihkan oleh pemerintah. Masyarakat tidak
memiliki pilihan lain kecuali taat. Lebih jauh juga, hasil penetapan
pajak dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, juga bersifat satu
arah. Pemerintah menetapkan kebijakan dan masyarakat hanya bisa
menerima tanpa ada pilihan lain. Dalam negara demokrasi, masyarakat
biasanya hanya memiliki suara pada waktu tertentu ketika terjadi
kegiatan pemilihan untuk memilih pemerintah yang akan mengatur
kebijakan kepada diri mereka. Dari sini bisa dikatakan tidak ada
target kerja pelayanan terhadap masyarakat yang dapat menjadi tolok
ukur sama sekali, bagaimana seharusnya kinerja anggota DPR, bagaimana
seharusnya negara menetapkan gaji untuk para PNS dsb.
Secara
logika, penentuan tolok ukur kinerja pelayanan masyarakat ini
bersifat setara dengan tolok ukur ketaatan masyarakat dalam membayar
pajak. Ini karena kinerja kepada masyarakat adalah timbal balik dari
uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi secara otomatis,
semakin besar uang pajak yang dibayarkan masyarakat, kinerja aparat
negara untuk melayani mereka haruslah juga semakin meningkat. Tapi
dikarenakan perhitungan ini bisa dikatakan mustahil dihitung dengan
tepat dan akurat, akibat keragaman ketaatan masyarakat membayar
pajak, juga apakah pajak yang diterapkan bisa dikatakan layak dan
wajar, atau keragaman keperluan setiap masyarakat terhadap pelayanan
tertentu dari pemerintah mereka dsb, maka dalam situasi ini, metode
paling aman bagi siapapun yang menginginkan keamanan kehidupan
akhirat dan bekerja sebagai abdi negara dari uang pajak, tidak ada
jalan lain bagi diri mereka kecuali bersikap bekerja semaksimal dan
sejujur mungkin yang bisa mereka lakukan. Mereka harus menjadi
benar-benar seorang abdi negara dan juga abdi masyarakat, ini
terutama untuk mereka yang memiliki kekuasaan untuk menerapkan dan
membuat aturan. Apabila kinerja mereka asal-asalan, tidak
sungguh-sungguh maka sangat besar kemungkinan uang gaji yang mereka
terima bisa masuk status menjadi riba. Selain para pejabat,
mentalitas yang sama juga harus dimiliki oleh para pegawai tingkat
rendah. Selama mereka masih menerima gaji dari uang pajak, dimana
tidak ada proses tawar menawar dalam penetapannya, maka metode
terbaik untuk aman dari status uang riba adalah bekerja sebaik dan
sejujur mungkin.
Mungkin akan ada yang bertanya mengapa bisa
terjadi riba, kalau seorang PNS sudah bekerja memberikan waktu,
tenaga dan keahlian mereka kepada negara dan sebagai akibatnya berhak
untuk menerima gaji? Jawaban untuk hal ini adalah karena sumber riba
bukan berasal dari kegiatan jual beli tenaga kerja dengan negara,
melainkan kegiatan negara yang menarik pajak kepada masyarakat untuk
membayar gaji para PNS tersebut. Sekali lagi, agar kegiatan penarikan
pajak bisa menjadi suatu bentuk jual beli menurut alquran, dan bukan
riba, negara mutlak harus menghasilkan nilai riil yang bermanfaat
kepada masyarakat. Akan tetapi dikarenakan tolok ukur nilai riil yang
bermanfaat ini bersifat abstrak, maka metode terbaik untuk terhindar
dari status riba hanyalah bekerja sebaik dan sejujur mungkin untuk
kepentingan masyarakat.
Sedekah
dan Zakat dan Amil
Sama
halnya dengan berbagai ketentuan alquran, agar suatu bentuk sedekah
sah dianggap sebagai sedekah oleh alquran, maka haruslah memenuhi
ketentuan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan sedekah, ada beberapa
hal penting yang harus dilaksanakan para amil agar kegiatan sedekah
atau zakat yang mereka lakukan tidak dikenakan status oleh Tuhan
sebagai suatu bentuk kegiatan memakan riba.
Prinsip pertama dan
utama adalah tidak mengambil bagian sedekah melebihi ketentuan yang
ditetapkan yaitu 1/8 (seperdelapan). Segala bentuk kelebihan dari
jatah amil 1/8 dari total sedekah adalah tergolong riba. Lebih jauh,
1/8 ini adalah bagian dari sedekah yang disalurkan dan bukan
diterima. Jadi tidak ada cerita menerima sedekah 100jt, tapi yang
disalurkan cuma 50jt, tapi amil sudah mengambil jatah 12,5jt. Lalu di
bulan berikutnya, amil mengambil jatah lagi 6,25jt, dari sedekah sisa
50jt tadi. Sekali lagi, jatah amil adalah dari sedekah yang
disalurkan dan bukan diterima. Sebagaimana sudah jelas dari ayat 9:60
bahwa sedekah untuk amil baru eksis apabila sedekah sudah disalurkan
(amil menjadi amil sepenuhnya dan bukan hanya sekedar menerima uang,
dimana status amil baru separuh).
Jatah amil ini meliputi semua
jenis pengeluaran terkait pengumpulan zakat, penyimpanannya dan juga
penyalurannya. Semua kegiatan promosi untuk membayar zakat juga
berasal dari jatah amil. Demikian pula halnya dengan pembayaran gaji
pegawai, uang bensin dsb, semuanya hanya boleh ditutupi dari jatah
amil dan bukan yang lain. Pendek kata, semua biaya terkait dengan
kegiatan zakat dan sedekah ditutupi dari jatah amil. Dari sinilah,
para amil haruslah berusaha seefisien mungkin dalam kegiatan mereka
supaya jatah alokasi mereka mencukupi untuk semua jenis pengeluaran
terkait zakat. Meskipun, alokasi 1/8 aslinya tergolong sudah sangat
banyak dan mencukupi, dan hanya amil yang sangat boros serta tidak
efisien dan bodoh yang sampai harus menombok untuk melaksanakan
kegiatan penyaluran zakat. Dalam kaitannya dengan ini, uang tombokan
tersebut haruslah berasal dari pribadi amil itu sendiri, dan tidak
boleh mengambil jatah zakat untuk golongan lain, ini tentu saja kalau
mereka berusaha menjaga diri mereka dari status memakan riba.
Prinsip
kedua adalah para amil haruslah melakukan pemeriksaan mendalam
terhadap para penerima zakat sedekah. Mereka harus memastikan bahwa
para penerima sedekah adalah manusia yang tergolong berhak menurut
alquran. Ini karena apabila pihak penerima tidak berhak atas sedekah
yang diterima, maka mereka berarti tidak tergolong amil karena belum
melaksanakan tugas mereka, dan ini berarti mengambil jatah amil dapat
menjadi riba. Lebih jauh, para penderma juga tidak akan mendapatkan
pahala dikarenakan sumbangan yang dimaksud sedekah belum sah
berstatus sedekah menurut alquran selama penerimanya bukan golongan
yang berhak. Dalam situasi ini, apabila amil pada akhirnya
mengkhianati amanah, atau asal-asalan dalam memberikan sedekah, maka
status yang terjadi hanyalah suatu bentuk tindakan penipuan dan
memakan riba, tapi tetap meninggalkan para penderma untuk tidak
mendapatkan pahala sedekah apapun karena situasi yang pada akhirnya
terjadi bukanlah sedekah menurut alquran. Dari sini, para amil
haruslah berusaha semaksimal mungkin menurut kemampuan mereka untuk
menemukan golongan yang berhak menerima zakat dan sedekah. Selain itu
juga, para penderma haruslah berusaha semaksimal mungkin untuk hanya
memberikan amanah kepada amil yang memang memiliki kualitas dan
kejujuran.
Untuk golongan penerima zakat, amil haruslah
membagikannya secara merata terlebih dahulu kepada semua golongan.
Jadi amil haruslah berusaha menemukan mualaf atau gharim atau raqaba
dsb apabila eksistensi mereka tersembunyi. Sebelum mereka ditemukan,
uang sedekah untuk mereka haruslah disimpan dan tidak boleh dibagikan
untuk golongan lain penerima zakat. Secara otomatis, ini berarti
jatah untuk amil akan berkurang karena tidak semua sedekah sudah
dibagikan kepada yang berhak. Hanya setelah lama disimpan, setidaknya
1 tahun, atau waktu yang biasa ditetapkan sebagai dasar pembayaran
zakat dan sedekah, golongan-golongan tersebut belum ditemukan juga,
maka barulah amil berhak untuk melakukan pembagian zakat kepada
golongan lainnya. Tindakan ini pun mutlak harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari para penderma, ini karena amil pada
dasarnya bekerja (melakukan jual beli) untuk para penderma, amil
menjual kerja dan waktu mereka untuk mengurus zakat para penderma,
dan para penderma membayar mereka dengan uang alokasi sedekah untuk
amil. Lebih jauh juga, ketidakakuratan penyaluran sedekah akan
menurunkan pahala dari Tuhan dan secara otomatis situasi ini haruslah
mendapatkan persetujuan dari para penderma yang akan langsung terkena
efeknya. Situasi ini juga untuk menghilangkan terjadinya situasi amil
tidak tahu diri yang menahan zakat atau mengambil zakat untuk diri
mereka melebihi hak mereka. Apabila tidak ada aturan semacam ini,
maka amil bisa dan berhak saja berijtihad bahwa semua alokasi sisa
zakat untuk diri mereka. Lebih jauh lagi, golongan penerima zakat
menurut alquran tidaklah sesempit yang selama ini dipahami. Sehingga
pemberian zakat akan menjadi lebih mudah dan lebih luas daripada
sebelumnya.
Bekerja
di lembaga keuangan ribawi
Golongan
yang pasti merasakan situasi sulit dari pemahaman quranisme yang
tidak memiliki diskon penghapusan dosa adalah mereka yang bekerja di
lembaga keuangan ribawi. Akibat kesulitan untuk mencari pekerjaan
lain, atau terhindari dari kegiatan ribawi, maka hampir dapat
dipastikan mereka menanggung dosa melakukan kegiatan riba. Bagaimana
solusi terhadap mereka dalam situasi seperti ini?
Dalam
kaitannya dengan para pekerja di lembaga ribawi, prinsip pertama
adalah memahami sumber dosa tersebut. Sumber dosa bekerja di lembaga
ribawi tidak berasal dari kegiatan bekerja itu sendiri, ini karena
biasanya para pegawai tersebut bekerja dan digaji, dengan kata lain
melakukan transaksi jual beli yang sah dan halal dengan perusahaan
mereka. Sumber dosa untuk kegiatan ini berasal dari dosa tidak
langsung, karena perusahaan mereka bekerja di bidang riba, maka
secara otomatis mereka juga ikut menanggung sebagian dosa tersebut
(16:25, 29:13). Ini berarti metode untuk menghindari dosa riba
haruslah dilakukan seperti metode menghindari dosa tidak
langsung.
Untuk menghindari dosa tidak langsung, metode terbaik
adalah dengan mengecilkan kontribusi seseorang terhadap dosa awal.
Karena di sini dosa awal adalah riba, yang berasal dari transaksi
peminjaman uang, maka metode terbaik adalah menjauhkan diri dari
bagian yang bertugas mengurus peminjaman uang beserta penarikan
bunganya. Selain ini, metode lain adalah dengan mengecilkan
kontribusi sistem ribawi dalam hal sumber pendapatan lembaga keuangan
tersebut. Jadi kalau sebelumnya sumber pendapatan lembaga keuangan
yang berupa riba sebesar 50 persen dari total, dan 50 persen sisanya
berasal dari sumber lain seperti biaya administrasi nasabah, maka
berusaha mengurangi pendapatan berupa riba menjadi 40 persen dapat
menjadi suatu bentuk tujuan bagi para pegawai yang ingin
meminimalisasi riba. Tapi pada akhirnya, upaya apapun yang dilakukan,
seseorang yang masih bekerja di lembaga keuangan ribawi memang hanya
bisa memperkecil persentasenya dalam kegiatan riba tersebut dan
secara otomatis, dosa riba tidak bisa dihindari sama sekali. Dari
sinilah upaya terbaik adalah banyak meminta tobat kepada Tuhan dan
banyak melakukan perbuatan baik untuk bisa menutupi efek dosa riba
tersebut atau berhenti bekerja di lembaga keuangan ribawi tersebut.
Wallaahu
a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha
Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh