My Blog

Riba pada berbagai profesi 2

Alhamdulillah. Segala Puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan. Shalawat dan salam juga kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berkat kerja kerasnya kita bisa mendapatkan cahaya islam, dan juga hal yang sama semoga dilimpahkan kepada keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya.

Kita kembali membahas kegiatan ekonomi kontemporer dalam kaitannya dengan status riba. Apakah kegiatan ekonomi tersebut berkaitan dengan riba, dan bagaimana cara untuk menghindarinya secara keseluruhan apabila kita sudah berada di dalamnya agar kita bisa terhindar dari ancaman mengerikan ayat 2:275.

Pajak
Salah satu instrumen terpenting negara dalam ekonomi kontemporer modern adalah pajak. Untuk negara modern, pajak adalah sumber terbesar pendapatan pemerintah. Tanpa pajak bisa dibilang suatu negara tidak akan bisa berjalan dengan normal. Dari sini, sangatlah penting untuk mengkaji kegiatan pajak sehingga status riba bisa dihindari dari kegiatan pengambilan dan pelaksanaan pajak secara total.
Secara dasar, dari metode pengambilan dan penggunaannya, pajak memiliki banyak fungsi yang sama seperti sedekah dalam alquran. Bedanya adalah pajak tidak dikhususkan untuk delapan golongan yang berhak penerima sedekah, tapi juga untuk hal-hal lain seperti membiayai infrastruktur, menjaga keamanan, ketertiban dsb. Pajak juga biasanya bersifat bebas agama dalam arti tidak memberikan preferensi untuk agama islam atau jalan Allah tetapi untuk semua anggota masyarakat tanpa ada pembedaan apapun. Dari sini, kecuali kita bisa memasukkan kegiatan pelaksanaan pajak untuk tergolong ke dalam golongan penerima sedekah, maka kegiatan pajak tidak bisa disamakan dengan sedekah menurut alquran secara total. Akibatnya, metode transaksi alquran yang tersisa untuk bisa membenarkan kegiatan pajak agar tidak tergolong riba hanyalah jual beli.
Kegiatan pajak apabila dikaji secara mendalam memang memiliki kesamaan dengan kegiatan jual beli. Dimana masyarakat dan pemerintah (negara) melakukan transaksi jual beli diantara mereka. Masyarakat membayar uang kepada negara dan negara kemudian memberikan timbal balik kepada mereka dalam bentuk keamanan, jaminan hukum, pembangunan infrastruktur dsb. Pembedaan paling besar hanyalah terletak pada beban pembayaran tersebut. Apabila dalam jual beli normal harga yang ada besarnya sama, tidak peduli status pembeli, apakah orang kaya atau miskin, semuanya membayar harga yang sama, dalam pajak, harga yang terjadi bersifat relatif dan bergantung pada kemampuan ekonomi pembayar, orang kaya membayar pajak dengan lebih besar dan orang miskin membayar pajak dengan lebih sedikit. Pendek kata, kegiatan pajak memiliki justifikasi untuk eksis sebagai suatu bentuk kegiatan jual beli yang sah menurut alquran. Pajak tidak bisa dianggap sebagai riba selama pajak bisa menghasilkan nilai riil bagi para pembelinya (pembayar pajak).
Dikarenakan pajak mutlak harus menghasilkan nilai riil bagi para pembayar pajak, maka ini berarti kegiatan pajak harus digunakan untuk kemakmuran masyarakat secara total. Pajak tidak bisa digunakan untuk sesuatu yang tidak akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Setiap perencanaan terhadap uang pajak, dan juga pelaksanaannya, semuanya haruslah ditujukan untuk menghasilkan nilai riil bagi masyarakat luas. Apabila tidak, maka uang pajak tersebut berubah statusnya menjadi riba, meskipun tidak semua, tapi segala penggunaan uang pajak yang tidak ditujukan untuk menghasilkan nilai riil bagi masyarakat, maka hal itu tergolong riba.
Perencanaan dan penggunaan uang pajak yang disengaja tidak untuk kemakmuran masyarakat jelas adalah suatu bentuk riba, dalam pandangan umum pun ini paling tidak adalah kegiatan menyalahgunakan amanah. Pertanyaan lebih lanjut pastilah, sampai sebatas apa suatu bentuk penyalahgunaan amanah uang pajak akan masuk sebagai riba? Apakah suatu kegiatan yang tidak mencapai targetnya dapat dikategorikan sebagai riba? Sebagai misal anggota DPR ditarget untuk menghasilkan 50 UU setiap tahunnya, tapi ternyata hanya bisa menghasilkan 10 UU, apakah ini tergolong riba? Atau ketika aparat negara menetapkan gaji tinggi untuk para PNS, apakah ini tergolong riba?
Secara dasar bisa dikatakan bahwa meskipun pajak dapat digolongkan sebagai jual beli, tetapi jual beli yang terjadi tidak memiliki proses tawar menawar seperti jual beli pada umumnya. Penetapan tarif pajak bersifat satu arah, dibuat oleh pemerintah dan ditagihkan oleh pemerintah. Masyarakat tidak memiliki pilihan lain kecuali taat. Lebih jauh juga, hasil penetapan pajak dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, juga bersifat satu arah. Pemerintah menetapkan kebijakan dan masyarakat hanya bisa menerima tanpa ada pilihan lain. Dalam negara demokrasi, masyarakat biasanya hanya memiliki suara pada waktu tertentu ketika terjadi kegiatan pemilihan untuk memilih pemerintah yang akan mengatur kebijakan kepada diri mereka. Dari sini bisa dikatakan tidak ada target kerja pelayanan terhadap masyarakat yang dapat menjadi tolok ukur sama sekali, bagaimana seharusnya kinerja anggota DPR, bagaimana seharusnya negara menetapkan gaji untuk para PNS dsb.
Secara logika, penentuan tolok ukur kinerja pelayanan masyarakat ini bersifat setara dengan tolok ukur ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Ini karena kinerja kepada masyarakat adalah timbal balik dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi secara otomatis, semakin besar uang pajak yang dibayarkan masyarakat, kinerja aparat negara untuk melayani mereka haruslah juga semakin meningkat. Tapi dikarenakan perhitungan ini bisa dikatakan mustahil dihitung dengan tepat dan akurat, akibat keragaman ketaatan masyarakat membayar pajak, juga apakah pajak yang diterapkan bisa dikatakan layak dan wajar, atau keragaman keperluan setiap masyarakat terhadap pelayanan tertentu dari pemerintah mereka dsb, maka dalam situasi ini, metode paling aman bagi siapapun yang menginginkan keamanan kehidupan akhirat dan bekerja sebagai abdi negara dari uang pajak, tidak ada jalan lain bagi diri mereka kecuali bersikap bekerja semaksimal dan sejujur mungkin yang bisa mereka lakukan. Mereka harus menjadi benar-benar seorang abdi negara dan juga abdi masyarakat, ini terutama untuk mereka yang memiliki kekuasaan untuk menerapkan dan membuat aturan. Apabila kinerja mereka asal-asalan, tidak sungguh-sungguh maka sangat besar kemungkinan uang gaji yang mereka terima bisa masuk status menjadi riba. Selain para pejabat, mentalitas yang sama juga harus dimiliki oleh para pegawai tingkat rendah. Selama mereka masih menerima gaji dari uang pajak, dimana tidak ada proses tawar menawar dalam penetapannya, maka metode terbaik untuk aman dari status uang riba adalah bekerja sebaik dan sejujur mungkin.
Mungkin akan ada yang bertanya mengapa bisa terjadi riba, kalau seorang PNS sudah bekerja memberikan waktu, tenaga dan keahlian mereka kepada negara dan sebagai akibatnya berhak untuk menerima gaji? Jawaban untuk hal ini adalah karena sumber riba bukan berasal dari kegiatan jual beli tenaga kerja dengan negara, melainkan kegiatan negara yang menarik pajak kepada masyarakat untuk membayar gaji para PNS tersebut. Sekali lagi, agar kegiatan penarikan pajak bisa menjadi suatu bentuk jual beli menurut alquran, dan bukan riba, negara mutlak harus menghasilkan nilai riil yang bermanfaat kepada masyarakat. Akan tetapi dikarenakan tolok ukur nilai riil yang bermanfaat ini bersifat abstrak, maka metode terbaik untuk terhindar dari status riba hanyalah bekerja sebaik dan sejujur mungkin untuk kepentingan masyarakat.

Sedekah dan Zakat dan Amil
Sama halnya dengan berbagai ketentuan alquran, agar suatu bentuk sedekah sah dianggap sebagai sedekah oleh alquran, maka haruslah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan sedekah, ada beberapa hal penting yang harus dilaksanakan para amil agar kegiatan sedekah atau zakat yang mereka lakukan tidak dikenakan status oleh Tuhan sebagai suatu bentuk kegiatan memakan riba.
Prinsip pertama dan utama adalah tidak mengambil bagian sedekah melebihi ketentuan yang ditetapkan yaitu 1/8 (seperdelapan). Segala bentuk kelebihan dari jatah amil 1/8 dari total sedekah adalah tergolong riba. Lebih jauh, 1/8 ini adalah bagian dari sedekah yang disalurkan dan bukan diterima. Jadi tidak ada cerita menerima sedekah 100jt, tapi yang disalurkan cuma 50jt, tapi amil sudah mengambil jatah 12,5jt. Lalu di bulan berikutnya, amil mengambil jatah lagi 6,25jt, dari sedekah sisa 50jt tadi. Sekali lagi, jatah amil adalah dari sedekah yang disalurkan dan bukan diterima. Sebagaimana sudah jelas dari ayat 9:60 bahwa sedekah untuk amil baru eksis apabila sedekah sudah disalurkan (amil menjadi amil sepenuhnya dan bukan hanya sekedar menerima uang, dimana status amil baru separuh).
Jatah amil ini meliputi semua jenis pengeluaran terkait pengumpulan zakat, penyimpanannya dan juga penyalurannya. Semua kegiatan promosi untuk membayar zakat juga berasal dari jatah amil. Demikian pula halnya dengan pembayaran gaji pegawai, uang bensin dsb, semuanya hanya boleh ditutupi dari jatah amil dan bukan yang lain. Pendek kata, semua biaya terkait dengan kegiatan zakat dan sedekah ditutupi dari jatah amil. Dari sinilah, para amil haruslah berusaha seefisien mungkin dalam kegiatan mereka supaya jatah alokasi mereka mencukupi untuk semua jenis pengeluaran terkait zakat. Meskipun, alokasi 1/8 aslinya tergolong sudah sangat banyak dan mencukupi, dan hanya amil yang sangat boros serta tidak efisien dan bodoh yang sampai harus menombok untuk melaksanakan kegiatan penyaluran zakat. Dalam kaitannya dengan ini, uang tombokan tersebut haruslah berasal dari pribadi amil itu sendiri, dan tidak boleh mengambil jatah zakat untuk golongan lain, ini tentu saja kalau mereka berusaha menjaga diri mereka dari status memakan riba.
Prinsip kedua adalah para amil haruslah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para penerima zakat sedekah. Mereka harus memastikan bahwa para penerima sedekah adalah manusia yang tergolong berhak menurut alquran. Ini karena apabila pihak penerima tidak berhak atas sedekah yang diterima, maka mereka berarti tidak tergolong amil karena belum melaksanakan tugas mereka, dan ini berarti mengambil jatah amil dapat menjadi riba. Lebih jauh, para penderma juga tidak akan mendapatkan pahala dikarenakan sumbangan yang dimaksud sedekah belum sah berstatus sedekah menurut alquran selama penerimanya bukan golongan yang berhak. Dalam situasi ini, apabila amil pada akhirnya mengkhianati amanah, atau asal-asalan dalam memberikan sedekah, maka status yang terjadi hanyalah suatu bentuk tindakan penipuan dan memakan riba, tapi tetap meninggalkan para penderma untuk tidak mendapatkan pahala sedekah apapun karena situasi yang pada akhirnya terjadi bukanlah sedekah menurut alquran. Dari sini, para amil haruslah berusaha semaksimal mungkin menurut kemampuan mereka untuk menemukan golongan yang berhak menerima zakat dan sedekah. Selain itu juga, para penderma haruslah berusaha semaksimal mungkin untuk hanya memberikan amanah kepada amil yang memang memiliki kualitas dan kejujuran.
Untuk golongan penerima zakat, amil haruslah membagikannya secara merata terlebih dahulu kepada semua golongan. Jadi amil haruslah berusaha menemukan mualaf atau gharim atau raqaba dsb apabila eksistensi mereka tersembunyi. Sebelum mereka ditemukan, uang sedekah untuk mereka haruslah disimpan dan tidak boleh dibagikan untuk golongan lain penerima zakat. Secara otomatis, ini berarti jatah untuk amil akan berkurang karena tidak semua sedekah sudah dibagikan kepada yang berhak. Hanya setelah lama disimpan, setidaknya 1 tahun, atau waktu yang biasa ditetapkan sebagai dasar pembayaran zakat dan sedekah, golongan-golongan tersebut belum ditemukan juga, maka barulah amil berhak untuk melakukan pembagian zakat kepada golongan lainnya. Tindakan ini pun mutlak harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari para penderma, ini karena amil pada dasarnya bekerja (melakukan jual beli) untuk para penderma, amil menjual kerja dan waktu mereka untuk mengurus zakat para penderma, dan para penderma membayar mereka dengan uang alokasi sedekah untuk amil. Lebih jauh juga, ketidakakuratan penyaluran sedekah akan menurunkan pahala dari Tuhan dan secara otomatis situasi ini haruslah mendapatkan persetujuan dari para penderma yang akan langsung terkena efeknya. Situasi ini juga untuk menghilangkan terjadinya situasi amil tidak tahu diri yang menahan zakat atau mengambil zakat untuk diri mereka melebihi hak mereka. Apabila tidak ada aturan semacam ini, maka amil bisa dan berhak saja berijtihad bahwa semua alokasi sisa zakat untuk diri mereka. Lebih jauh lagi, golongan penerima zakat menurut alquran tidaklah sesempit yang selama ini dipahami. Sehingga pemberian zakat akan menjadi lebih mudah dan lebih luas daripada sebelumnya.

Bekerja di lembaga keuangan ribawi
Golongan yang pasti merasakan situasi sulit dari pemahaman quranisme yang tidak memiliki diskon penghapusan dosa adalah mereka yang bekerja di lembaga keuangan ribawi. Akibat kesulitan untuk mencari pekerjaan lain, atau terhindari dari kegiatan ribawi, maka hampir dapat dipastikan mereka menanggung dosa melakukan kegiatan riba. Bagaimana solusi terhadap mereka dalam situasi seperti ini?
Dalam kaitannya dengan para pekerja di lembaga ribawi, prinsip pertama adalah memahami sumber dosa tersebut. Sumber dosa bekerja di lembaga ribawi tidak berasal dari kegiatan bekerja itu sendiri, ini karena biasanya para pegawai tersebut bekerja dan digaji, dengan kata lain melakukan transaksi jual beli yang sah dan halal dengan perusahaan mereka. Sumber dosa untuk kegiatan ini berasal dari dosa tidak langsung, karena perusahaan mereka bekerja di bidang riba, maka secara otomatis mereka juga ikut menanggung sebagian dosa tersebut (16:25, 29:13). Ini berarti metode untuk menghindari dosa riba haruslah dilakukan seperti metode menghindari dosa tidak langsung.
Untuk menghindari dosa tidak langsung, metode terbaik adalah dengan mengecilkan kontribusi seseorang terhadap dosa awal. Karena di sini dosa awal adalah riba, yang berasal dari transaksi peminjaman uang, maka metode terbaik adalah menjauhkan diri dari bagian yang bertugas mengurus peminjaman uang beserta penarikan bunganya. Selain ini, metode lain adalah dengan mengecilkan kontribusi sistem ribawi dalam hal sumber pendapatan lembaga keuangan tersebut. Jadi kalau sebelumnya sumber pendapatan lembaga keuangan yang berupa riba sebesar 50 persen dari total, dan 50 persen sisanya berasal dari sumber lain seperti biaya administrasi nasabah, maka berusaha mengurangi pendapatan berupa riba menjadi 40 persen dapat menjadi suatu bentuk tujuan bagi para pegawai yang ingin meminimalisasi riba. Tapi pada akhirnya, upaya apapun yang dilakukan, seseorang yang masih bekerja di lembaga keuangan ribawi memang hanya bisa memperkecil persentasenya dalam kegiatan riba tersebut dan secara otomatis, dosa riba tidak bisa dihindari sama sekali. Dari sinilah upaya terbaik adalah banyak meminta tobat kepada Tuhan dan banyak melakukan perbuatan baik untuk bisa menutupi efek dosa riba tersebut atau berhenti bekerja di lembaga keuangan ribawi tersebut.

Wallaahu a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Exit mobile version