My Blog

Menghindarkan diri dari riba

Pengantar

Setelah mengetahui makna sebenarnya dari riba, menurut alquran, tahap selanjutnya tidak lain adalah menghindarinya.
Jadi bagaimana agar kegiatan kita dalam kehidupan bisa terhindar dari riba, dan secara otomatis ancaman siksa kekal neraka.
Meskipun terlihat sangat sulit dalam kehidupan dunia modern yang harus diakui banyak terpengaruh riba di dalamnya, tapi alquran sudah memberikan gambaran dan rambu yang jelas.
Dengan mengikutinya, kegiatan menghindari riba tidaklah semustahil yang dibayangkan.

Ini adalah artikel 2 dari 3. Anda dapat membaca lainnya di sini 1 / 3

Basmallah

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
Alhamdulillaahi Rabbil Aalamiin, yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan untuk sama-sama belajar
Shalawat dan salam juga selalu kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan semoga hal yang sama juga terlimpah untuk keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya

Assalaamu alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
Alhamdulillaahi Rabbil Aalamiin, yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan untuk sama-sama belajar
Shalawat dan salam juga selalu kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan semoga hal yang sama juga terlimpah untuk keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya

Assalaamu alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Pendahuluan

Makna riba sebagai aktifitas kezaliman ekonomi memang bisa menjawab banyak hal, meskipun juga menimbulkan kesulitan tersendiri.
Kesulitan itu adalah cara menghindari riba di kehidupan dunia saat ini.
Meskipun begitu, sebenarnya alquran juga sudah memberikan penuntun yang jelas untuk menghindari ancaman tersebut.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

(2:275)

Prinsip paling utama dari ayat 2:275 mengenai ancaman siksa kekal neraka untuk kegiatan riba memiliki tiga karakteristik.
Pertama adalah orang-orang tersebut memakan riba.
Kedua mereka berpendapat bahwa jual beli sama dengan riba.
Ketiga adalah mereka mengulangi perbuatannya.

Makna memakan riba

Penggunaan kata memakan (HamzahKafLam) di dalam alquran, hampir semuanya menunjukkan kegiatan makan secara literal dan harfiah yaitu memasukkan makanan ke mulut seseorang.
Perkecualian untuk hal ini hanyalah ayat 2:275, 4:2 dan 89:19, yang semuanya berkaitan dengan kegiatan memakan harta (benda bukan makanan).

http://corpus.quran.com/qurandictionary.jsp?q=Akl#(2:275:2)

Dari sini, makna memakan (HamzahKafLam) berdasarkan hukum kedua penafsiran ilmiah alquran tidak cocok dianggap sebagai memakan secara literal, yaitu memasukkan makanan ke dalam mulut.
Makna yang lebih tepat adalah menjadikan suatu makanan sebagai bagian dari kehidupan seseorang.

Sebagaimana diketahui, memakan makanan akan menjadikan makanan tersebut sebagai bagian dari diri seseorang.
Seperti orang memakan daging yang berarti menjadikan daging tersebut bagian dari dirinya.

Dari sini, memakan harta berarti maksudnya menjadikan harta tersebut sebagai bagian dari kehidupan seseorang.
Secara otomatis, hal yang sama juga terjadi dengan memakan riba.
Seseorang yang memakan riba maksudnya adalah menjadikan riba sebagai bagian dari dirinya, kehidupannya, orang tersebut hidup dari perbuatan riba.

Hal lain yang berkaitan dengan makna “memakan” adalah kata ini juga bermakna adanya proses terhadap “makanan” yang dimakan, dalam kaitan dengan makanan ini berarti kegiatan mengunyah.
Ini berbeda dengan makna kata minum yang menjadikan suatu minuman langsung sebagai bagian dari diri seseorang tanpa ada proses di mulut terlebih dahulu (minuman langsung diteguk masuk perut).
Jadi hasil riba, mau diproses terlebih dahulu dengan berbagai macam bentuknya atau langsung diambil, statusnya tetap saja yaitu haram.

Menyamakan jual beli dengan riba

Karakteristik lain dari pelaku riba di ayat 2:275 adalah mereka menyamakan kegiatan jual beli dengan riba.
Mereka bisa berpendapat seperti ini tentu saja karena ada kesamaan antara riba dan jual beli dalam pandangan mereka.
Kesamaan riba dan jual beli secara makna sudah jelas yaitu tergolong sama-sama transaksi ekonomi.
Bedanya, riba bersifat satu arah dan kezaliman dan jual beli bersifat imbal balik atau dua arah dan saling menguntungkan.

Tapi karena diterangkan dalam alquran bahwa orang-orang pemakan riba tetap merasa mereka melakukan jual beli, maka ini berarti mereka tidak menyadari bahwa mereka tidak menciptakan nilai riil sama sekali (terlalu bodoh).
Atau mereka menyadari kenihilan nilai riil mereka tetapi tetap memaksakan (munafik) bahwa diri mereka juga melakukan imbal balik nilai riil kepada orang-orang yang dipaksa membayar riba.
Intinya, para pemakan riba tidak merasa mereka menzalimi orang lain secara ekonomi (mencuri nilai riil).
Secara otomatis, orang-orang ini tidak merasa melakukan dosa sama sekali dalam perbuatan riba mereka.
Mereka tidak memiliki penyesalan sama sekali atas apa yang mereka lakukan.

Tidak ada jaminan ampunan dosa riba

Satu hal yang menarik adalah tidak ada redaksi ampunan terhadap perbuatan riba.
Jadi seseorang yang tidak mengulangi riba maka itu tidak menjamin dosa ribanya yang sudah dilakukan pasti akan diampuni.

Dari redaksi di ayat 2:275, bagi para pelaku riba yang bertobat, maka alquran hanya menegaskan mengenai urusannya adalah kembali kepada Allah SWT.
Tidak lebih dari itu, tidak ada jaminan ampunan dari Allah sama sekali.

Memang sangat benar bahwa Allah SWT adalah Maha Pengampun, tapi fakta tidak ada redaksi jaminan pengampunan dari Allah SWT seharusnya suatu perhatian.

Salah satu alasan dari ini adalah karena dosa riba selalu berstatus dosa sosial, yang berkaitan dengan orang lain.
Dari sini, dosa riba tidak pernah berkaitan dengan Allah SWT saja, tapi juga manusia lain.
Jadi meskipun suatu dosa riba sudah diampuni Allah SWT, apabila seseorang tidak melakukan perbuatan apapun untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat riba itu, maka tetap saja dirinya masih memiliki pertanggungjawaban.

Di sin, dosa riba yang akan otomatis terampuni adalah aspek perbuatan riba kepada Allah SWT, tapi bukan aspek dosa sosialnya.

Makna keseluruhan

Dengan menggabungkan keduanya, kita dapati bahwa perbuatan riba yang diancam siksa kekal neraka adalah riba yang menjadi bagian dari kehidupan seseorang, dilakukan secara terus menerus tanpa ada penyesalan, bahkan meskipun sudah mendapatkan peringatan.

Mereka adalah manusia yang tidak bisa terlepas dari riba.
Setiap kegiatan ekonomi yang dilakukannya berkaitan dengan riba.
Lebih jauh, orang-orang ini tidak merasa mereka sedang melakukan dosa riba.
Dari sudut pandang mereka, tindakan riba mereka bukanlah suatu bentuk kezaliman ekonomi terhadap manusia lain, melainkan kegiatan ekonomi yang biasa dan normal.
Apabila semuanya digabungkan, maka mereka adalah orang yang hidupnya dari menzalimi orang lain.

Dari makna riba tersebut, akan didapat cara menghindari riba agar seseorang bisa terbebas dari ancaman ayat 2:275.
Secara dasar, langkah untuk melakukan ini hanya ada dua.
Pertama adalah memastikan diri kita menghasilkan nilai riil dan menerima imbal balik yang sepadan.
Kedua adalah menjadi golongan yang berhak menerima sedekah.

Menciptakan nilai riil

Secara dasar, langkah utama untuk tidak menjadi pemakan riba adalah dengan menjadi pemakan jual beli.
Ini agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak tergolong ke dalam kegiatan kezaliman kepada orang lain (riba), melainkan transaksi yang saling menguntungkan (jual beli).

Siapapun harus memastikan bahwa segala bentuk uang atau komisi atau imbal balik yang diterima, selalu diimbangi dengan nilai riil positif kepada orang lain.
Nilai riil positif ini pun haruslah diketahui dengan pasti sebagai sesuatu yang membawa manfaat secara faktual dan bukan hanya berdasar prasangka belaka.
Ini semua agar kegiatan ekonomi yang dilakukan benar-benar tergolong ke dalam kegiatan jual beli menurut alquran dan bukan riba.

Jadi tidak bisa karena dirinya sudah bekerja, maka dia bisa merasa sudah layak menerima uang pembayaran.
Seseorang tetap harus memastikan bahwa dia sudah bekerja dengan baik sesuai perjanjian dan kesepakatan, bahkan kalau bisa melebihi kesepakatan.
Dari sini, status kezaliman ekonomi terhadap orang lain bisa dijauhkan semaksimal mungkin dari setiap usahanya.

Lebih jauh, dirinya juga harus memastikan nilai riil yang dihasilkan dirinya benar-benar bersifat positif, dalam arti membawa maslahat.
Seseorang tidak bisa menghasilkan kegiatan ekonomi berupa narkoba dan berpikir bahwa itu adalah transaksi jual beli menurut alquran.
Apabila tidak ada transfer nilai riil yang saling menguntungkan, sama-sama membawa maslahat, maka kegiatan transaksi tersebut bukanlah jual beli yang dibenarkan alquran.

Pastikan imbal balik saling menguntungkan

Selain memastikan bahwa dirinya menghasilkan nilai riil untuk orang lain, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah imbal balik yang saling menguntungkan.
Seseorang tidak bisa beranggapan karena dirinya sudah menghasilkan nilai riil untuk orang lain maka dirinya berhak menerima imbal balik yang mempersulit hidup orang lain.

Harus diakui juga, tidak ada ukuran mutlak untuk ini.
Semua nilai imbal balik, harga barang jasa, sangat terkait dengan hukum penawaran dan permintaan, situasi, kondisi dsb.
Tapi secara sederhana, intinya adalah jual beli haruslah suatu kerjasama saling menguntungkan.

Siapapun tidak bisa menetapkan harga dengan maksud untuk memperkaya dirinya sehingga sampai mempersulit hidup orang lain.
Motif dalam penetapan harga haruslah untuk membantu dirinya dan juga orang lain.
Dirinya mendapatkan bantuan dalam bentuk usaha dan kerjanya dibeli/dikonsumsi orang lain yang kemudian dapat ditukarkan dengan nilai riil lain, dan orang lain mendapatkan keuntungan dari kerja dirinya.

Jadi kegiatan usaha atau ekonomi tidak boleh dipahami sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
Melainkan sebaliknya yaitu untuk keuntungan bersama, untuk membantu diri sendiri dan orang lain.
Dari sini, kegiatan usaha dan perekonomian dapat menjadi suatu jalan amalan sosial yang luas dalam bentuk membantu orang lain. Dan tidak sekedar amal pribadi mendapatkan keuntungan atau mencari nafkah untuk keluarga.
Pada akhirnya, suatu kegiatan usaha dan ekonomi tidak hanya bersifat duniawi tapi juga memiliki dimensi spiritual dan akhirat.

Jangan lupa membayar zakat/sedekah

Lebih jauh, sebenarnya juga, segala bentuk kegiatan ekonomi di dunia ini nyaris tidak ada pernah bisa terhindar dari situasi menzalimi orang lain.
Bahkan seseorang yang melakukan kegiatan ekonominya dengan baik, sepenuhnya jujur, tapi berlebihan secara ekonomi, sebenarnya ada saja hak orang lain dalam dirinya.

Sebagai misal seorang pegawai negeri bisa saja menerima gaji jauh lebih besar daripada nilai riil yang dihasilkannya.
Ini bisa terjadi apabila kerja yang dilakukannya, sebagai misal, hanya akan dihargai separuhnya apabila dia bekerja di sektor swasta.
Dalam situasi ini, sebenarnya dirinya sudah menerima riba, mengingat pihak yang dirugikan adalah masyarakat luas.
Ini karena apabila dia menerima gaji secara adil, sesuai kerjanya menurut nilai pasar, yang lebih rendah daripada yang dia terima, yang benar-benar sesuai dengan nilai riil yang dihasilkannya, maka anggaran negara yang tersedia untuk bisa membantu orang miskin akan tersedia lebih banyak.

Dari sini, hanya dengan menerima gaji saja, meskipun bekerja dengan baik dan jujur, dirinya tetap sudah bisa dianggap menerima riba. Ini karena dia bisa dianggap mengambil hak yang bisa diterima orang miskin.
Inilah sebabnya mengapa dalam alquran dinyatakan bahwa dalam setiap harta orang yang berkecukupan, selalu ada hak dari orang miskin.

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.

QS 51:19

Pembahasan mengenai zakat dan sedekah akan dibahas di sini

Wallaahu a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Anda merasa tulisan ini bermanfaat?

Tolong bantu kami dan orang lain dengan menyebarkannya
Terima kasih

Exit mobile version