Menjadi penerima sedekah
Cara lain yang bisa dilakukan untuk terhindar dari riba, selain dari menciptakan nilai riil adalah dengan menjadi penerima sedekah.
Tapi ini juga berarti seseorang harus mengikuti aturan dan ketentuan alquran mengenai para penerima sedekah.
Tanpa mengikuti aturan alquran, maka status penerima sedekah belum tentu mendapatkan dukungan alquran, dan dalam situasi ini, malah seorang penerima sedekah bisa jadi berstatus pemakan riba.
Jadi status penerima sedekah haruslah tidak dijadikan alasan untuk bermalas diri, melainkan suatu keterpaksaan yang harus diterima akibat situasi dan kondisi.
Seseorang yang menginginkan keamanan di akhirat, akan berusaha sebisa mungkin untuk tidak menjadi penerima sedekah.
Meskipun apabila situasi memaksa, menerima sedekah bukanlah suatu hal buruk.
Pada akhirnya, orang kaya hanya bisa eksis melalui kerja dari karyawan atau bawahannya kepada dirinya dan bukan sepenuhnya berasal dari kerja dirinya.
Salah satu unsur terpenting untuk siapapun agar bisa masuk ke dalam golongan di ayat 9:60 adalah keikhlasan menerima sedekah tersebut. Ini karena salah satu perbedaan lain antara jual beli dan sedekah selain dari sudut pandang aliran nilai riil yang terlibat adalah eksistensi sikap menerima secara pasrah dan ikhlas. Dalam kegiatan jual beli, ada transaksi tawar menawar, pembeli dan penjual bisa memutuskan untuk menerima atau menolak transaksi yang sedang dilakukan. Ini sangat berbeda dengan kegiatan sedekah dimana pihak penerima sedekah bersifat sepenuhnya pasif untuk hanya bisa menerima pemberian sedekah tersebut. Seorang penerima sedekah bersifat menerima berapapun jumlah sedekah yang diterimanya. Dia tidak bisa memutuskan untuk hanya menerima sedekah sebesar yang diinginkannya saja melainkan dia hanya bisa menerima sedekah sebesar yang diberikan oleh para pemberinya. Dari sini, agar kegiatan kita menerima uang tidak digolongkan riba apabila kita mengetahui dengan pasti kita tidak memberikan nilai riil kepada pemberi uang itu, maka kita haruslah bersifat menerima pemberian uang tersebut secara ikhlas dan sukarela tanpa meminta atau memaksa ataupun menawar.
Selain unsur keikhlasan dan kepasifan menerima, unsur lainnya adalah mengetahui dengan pasti posisi kita dalam golongan yang berhak menerima sedekah. Kalau kita bisa memasukkan diri kita ke dalam tujuh golongan penerima zakat selain amil, maka tidak masalah kalau seluruh uang pemberian itu diambil semuanya. Sebagai misal seseorang tergolong kelompok fakir atau miskin, maka tidak masalah dirinya mengambil semua uang sedekah untuk dirinya. Atau seseorang yang menerima uang tersebut untuk dakwah keagamaan (9:34, karena ayat ini berbicara mengenai rahib dan pendeta yang menghalangi manusia dari jalan Allah, maka ini berarti jalan Allah tidak terbatas kegiatan perang fisik tetapi juga perang ideologi dan dakwah), maka dia juga berhak untuk mengambil keseluruhan uang sedekah yang diterimanya. Situasi ini tentu saja dengan asumnsi bahwa pihak pemberi adalah golongan yang menyalurkan sedekah (amil) sehingga uang yang diterima tergolong sedekah dari amil yang berhak diambil seluruhnya. Perkecualian dalam hal ini adalah apabila pihak pemberi uang bukan tergolong amil, untuk situasi ini, tidak ada jalan lain, kita sendiri yang harus berfungsi sebagai amil, yang mana artinya kita hanya berhak untuk mendapatkan 1/8 bagian dan sisa 7/8 haruslah dibagikan kepada golongan penerima zakat lainnya. Kalau kita tidak mampu membagikan, maka kita harus mencari amil lain yang mampu membaginya, di sini kita tinggal melakukan negosiasi dengan amil tersebut mengenai perihal pembagian uang untuk amil.
Syarat lain dari sedekah adalah eksistensi amil di dalamnya atau pemeriksaan terhadap para penerima sedekah. Jadi berbeda dengan pemahaman umum dimana sedekah bebas dilakukan siapapun, kapanpun, ada atau tanpa perantara, menurut alquran, sedekah baru disebut sedekah apabila pihak pemberi sedekah sudah memastikan bahwa penerima sedekah memang tergolong manusia yang berhak menerima sedekah. Hal ini untuk memastikan bahwa para penerima sedekah memang tergolong manusia yang berhak terhadap sedekah yang diterimanya, dan tidak menzalimi orang lain yang bisa jadi lebih berhak terhadap sedekah itu. Ini juga sebagai suatu bentuk tanggung jawab profesi amil. Akibatnya, dari sini, seorang penerima sedekah haruslah juga membangun kesadaran diri, sebab apabila dirinya tidak sadar, dan dia ternyata dari pandangan Tuhan bukan tergolong manusia yang berhak terhadap sedekah tersebut, sedekah yang diterimanya akan tergolong riba. Dari sini, seseorang yang sadar bahwa dirinya menerima sedekah, tapi dia mengetahui bahwa ada orang lain yang sebenarnya lebih berhak menerima daripada dirinya, haruslah segera memposisikan dirinya untuk menjadi amil. Dia tetap berhak terhadap sedekah tersebut sebanyak 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian haruslah diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan daripada dirinya itu.
Ayat lain yang bercerita mengenai riba adalah ayat 3:130 yang biasanya sering dipahamkan sebagai kebolehan riba asalkan tidak berlipat ganda.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (3:130)
Hal terpenting yang perlu dipahami, bentuk sambung berlipat ganda dan riba pada ayat tersebut bukanlah menandakan suatu hubungan penyempit makna, maksudnya riba itu ada yang bersifat berlipat ganda dan tidak. Ini adalah pemahaman yang salah. Makna ayat tersebut sebenarnya adalah menegaskan sifat riba yang bisa berlipat ganda. Situasi ini akan eksis apabila bunga (anak riba) bisa menghasilkan anak riba lainnya, atau bunga bisa eksis terus menerus sehingga pada akhirnya bunga bisa berjumlah melebihi nilai pokok. Sebenarnya juga ada situasi lain dimana bunga semakin menurun seiring bertambahnya waktu. Sebagai misal nilai pokok awal adalah 1jt, dan bunga awal 100rb, nah apabila bunga berikutnya menjadi misalkan 50rb, dan berikutnya lagi menjadi 25rb, 12,5rb dst, maka total keseluruhan bunga tidak akan pernah melebihi nilai pokok. Tapi karena sistem pinjaman uang semacam ini hampir pasti tidak akan pernah eksis, maka kita anggap saja, sistem ini memang tidak eksis secara total.
Dari definisi kita mengenai riba maka secara dasar riba bisa digolongkan ke dalam dua jenis. Riba yang memiliki nilai dasar seperti riba hutang piutang dimana besar utang pokok awal tanpa tambahan sama sekali bukanlah riba. Riba jenis kedua adalah riba tanpa nilai dasar seperti kegiatan mencuri dimana tidak ada besaran dasar dan seluruh uang yang terlibat adalah seluruhnya riba. Dari dua jenis tersebut, ayat 3:130 secara otomatis pastilah bercerita mengenai riba yang berasal dari hutang piutang dan memiliki nilai pokok dan bukan riba yang tidak memiliki nilai dasar.
Lebih jauh, ayat ini secara otomatis memberikan makna bahwa kalau suatu “riba” tidak memiliki sifat lipat ganda secara total dan mutlak, maka hal itu bukanlah riba. Sebagai misal adalah menaruh uang di bank. Biasanya ini dipahami sebagai riba, tapi andaikatakan bunga bank 5 persen, dan tingkat inflasi adalah 6 persen, maka menaruh uang di bank dan juga mengambil bunganya, bukanlah kegiatan riba. Ini karena uang beserta bunganya secara riil nilainya menurun alih-alih bertambah. Bahkan seandainya tingkat inflasi hanya 4 persen, tapi bank mengenakan biaya administrasi dll sehingga secara total nilai uang secara riil tidak bertambah, tapi malah menurun, lagi-lagi ini juga bukan tergolong riba. Inti utama dari riba yang memiliki nilai dasar adalah adanya eksistensi tambahan yang bisa beranak pinak sehingga membuat nilai dasar tersebut bisa berlipat ganda. Situasi lipat ganda ini tidak perlu harus selalu eksis, melainkan hanya kemungkinan pun termasuk. Dari sinilah, supaya suatu bentuk penyimpanan uang bukan riba, maka haruslah diusahakan bahwa uang tersebut nilainya paling maksimal adalah tetap dan tidak boleh pernah bertambah. Lebih jauh, seseorang juga boleh menggunakan tolok ukur nilai secara bebas, sebagai misal emas sebagai sarana lindung nilai terbaik. Dari sini, asalkan uang seseorang di bank secara nilai emas tidak pernah bertambah dan cenderung turun dari waktu ke waktu (ini situasi yang hampir pasti selalu eksis dan tidak pernah tidak terjadi bahkan di seluruh dunia, maaf saja bagi yang baru sadar, tapi bankir tidak pernah menganggap para nasabah itu sebagai investor yang harus disenangkan), maka menaruh uang di bank insya Allah bukanlah tergolong riba.
Wallaahu
a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha
Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Leave a Reply