Riba

Pengantar

Salah satu dosa terbesar di alquran (dan juga hadits) adalah riba.
Di alquran kegiatan riba diancam dengan siksa kekal neraka.
Di hadits dikatakan bahwa riba memiliki banyak cabang dan yang paling ringan itu sama dengan 36 kali berzina.
Semua penjabaran itu menunjukkan bahwa riba adalah suatu perbuatan zalim kelas berat.

Tapi makna riba yang dipahami pada masa sekarang sangat jelas tidak bisa menjawab alasan besarnya dosa riba tersebut.
Dari sinilah kita perlu mengkaji lebih dalam mengenai riba yang benar-benar menurut alquran.
Ini agar kita bisa mengetahui sifat dan detilnya, serta pada akhirnya menghindarinya.

Ini adalah artikel 1 dari 3. Anda dapat membaca lainnya di sini 2 / 3

Basmallah

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
Alhamdulillaahi Rabbil Aalamiin, yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan untuk sama-sama belajar
Shalawat dan salam juga selalu kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan semoga hal yang sama juga terlimpah untuk keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya

Assalaamu alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Pendahuluan

Salah satu dosa yang tergolong sangat besar di dalam alquran (dan juga hadits) adalah riba.
Riba adalah salah satu dosa besar yang ancaman hukumannya adalah siksa kekal di neraka (2:275).

…Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Qs 2:275

Satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan kata kekal (khaliduun) adalah sama dengan kata yang digunakan untuk siksa neraka bagi orang kafir.
Ini berarti, dengan asumsi makna keduanya sama, maka tingkat kekekalan bagi para pemakan riba sama dengan tingkat kekekalan bagi orang kafir.

Meskipun begitu, kalau kita terbiasa tidak mencari petunjuk kepada alquran sepenuhnya, maka ancaman siksa kekal di neraka untuk perbuatan riba ini bisa dan seringkali dianggap ringan-ringan saja.
Ini karena dari hadits, kita memiliki sangat banyak mekanisme penghapus dosa yang mudah dilakukan.

Tapi apabila kita mencari petunjuk dari alquran seutuhnya dan seutamanya, mekanisme penghapus dosa yang mudah dan ringan dilakukan bisa dikatakan tidak eksis.
Dari sini, jalan untuk terbebas dari ancaman siksa kekal neraka akibat perbuatan riba mau tidak mau, tidak bisa tidak, hanyalah meninggalkan perbuatan riba ini sepenuhnya, dan/ atau kita harus melakukan perbuatan baik yang ukuran perbaikannya lebih besar daripada kerusakan akibat riba.

Karena itulah, bagi siapapun yang ingin selamat di akhirat, tidak ada pilihan lain kecuali memahami dosa riba ini dengan benar-benar utuh sebagaimana yang dimaksud alquran.
Ini agar kita bisa menghindarinya sepenuhnya atau menyiasati cara untuk terhindar dari ancaman mengerikan tersebut.

Makna riba menurut konvensional

Riba secara pemahaman umum konvensional sederhananya adalah tambahan pokok pinjaman.
Anggap ada seseorang meminjam sebesar 1 juta, dan apabila dia diharuskan menambah pinjaman itu dengan kelebihan menjadi 1,1jt, maka tambahan 100rb itu adalah riba.
Salah satu bentuk transaksi yang biasa dianggap sebagai riba adalah bunga bank.
Secara pemahaman umum pun, riba terbagi dua jenis, riba jual beli dan riba hutang piutang, dimana tiap-tiap jenis riba itu terbagi dua lagi.

Pemahaman riba semacam ini, meskipun dalam beberapa hal ada benarnya, tapi tidak didasarkan pada alquran.
Lebih jauh lagi, pengertian riba secara umum ini tidak bisa menjawab mengapa riba adalah tergolong dosa sangat besar, padahal beberapa jenis riba tersebut kalau mau dibandingkan dengan misalkan kegiatan mencuri, maka jelas perbuatan mencuri tergolong tindakan yang lebih jahat dan lebih merusak daripada riba-riba tersebut.

Pengertian riba-riba tersebut juga tidak bisa menjawab perbedaan dan kesamaan antara riba dengan jual beli (2:275) dan riba dengan sedekah (2:276) dsb.
Ini karena pengertian riba seperti itu bisa dikatakan berada pada cakupan yang berbeda dengan jual beli dan sedekah sehingga nyaris tidak mungkin untuk diperbandingkan.

Pencarian makna riba

Apabila kita melakukan kajian terhadap riba berdasarkan alquran sepenuhnya, maka kuncinya ada pada ayat 2:275-276 tersebut.

…Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, …
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. …

QS 2:275-276

Di ayat-ayat alquran itu dijelaskan mengenai adanya perbedaan yang jelas antara riba dengan jual beli dan riba dengan sedekah.
Meskipun begitu, ayat itu juga menunjukkan adanya hubungan antara riba dengan jual beli dan sedekah.
Jadi makna riba yang asli, menurut alquran, pastilah memiliki hubungan dengan jual beli dan sedekah.

Karena makna riba belum diketahui, dan justru coba ditemukan, maka di sini kita coba membandingkan antara makna jual beli dan sedekah untuk mencari kisaran makna riba.
Jadi seperti situasi A (riba) memiliki hubungan dengan B (jual-beli) dan A memiliki hubungan dengan C (sedekah), maka seharusnya ada sesuatu titik temu yang bisa antara menghubungkan B dan C.

Hubungan jual beli dan sedekah

Apabila kita mencari hubungan antara jual beli dan sedekah, maka hal ini bisa dibilang sebagai sesuatu yang mudah.
Secara perbuatan dan proses terjadinya, jual beli adalah transfer barang atau jasa atau kerja manusia (selanjutnya akan disebut nilai riil) secara timbal balik antara dua pihak yang berhubungan.

Dalam proses jual beli, kedua belah pihak saling memberikan hak milik mereka untuk ditukar dengan hak milik pihak lainnya. Seorang pedagang menerima uang dari pembelinya, dan ia memberi barang jualannya kepada pembelinya.
Hal yang sama juga terjadi untuk seorang pekerja atau karyawan. Pekerja atau karyawan memberikan waktu dan kerja serta keahlian mereka yang menghasilkan hasil kerja untuk ditukar dengan gaji dari perusahaan mereka.

Hal yang sangat berbeda terjadi dengan sedekah. Dalam kegiatan sedekah, transfer nilai riil terjadi satu arah dari pihak yang memberikan (memiliki kelapangan) untuk diterima oleh pihak yang menerima (memiliki kesulitan).
Seseorang kaya memberikan sedekah kepada orang miskin, maka si kaya memberikan nilai riil kepada orang miskin.
Si miskin sendiri hanya menerima nilai riil tapi tidak memberikan imbal balik kepada si kaya.

Inilah perbedaan utama antara jual beli dan sedekah.
Dalam jual beli terjadi transfer imbal balik nilai riil, sedangkan dalam sedekah, hanya terjadi transfer satu arah nilai riil.
Karena perbedaan keduanya ini berkaitan dengan nilai riil, maka makna riba juga pastilah berkaitan dengan nilai riil.

Cara penurunan lain

Pemahaman yang sama dapat diturunkan dari penggunaan seluruh kata jual beli di dalam alquran.
Jual beli di ayat 2:275 berbentuk BaYaAin, kata ini untungnya muncul dalam banyak konteks sehingga memudahkan kita untuk mencari makna asli dan riilnya.

Membuat sumpah

Salah satu penggunaan kata ini adalah menunjukkan kegiatan membuat sumpah setia atau janji setia (48:10, 48:18).

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barang siapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.

(48:10)

Sesungguhnya Allah telah rida terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).

(48:18)

Aktifitas ekonomi

Ayat ini juga digunakan untuk menunjukkan aktifitas ekonomi seperti (2:282, 24:37, 62:9).

laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.

(QS 24:37)

Ayat ini bercerita mengenai manusia yang tidak dilalaikan dari kegiatan mengingat Allah.
Mengapa jual beli bisa melalaikan manusia?
Jawabannya jelas yaitu karena memberikan keuntungan bagi dirinya pribadi.

Jadi salah satu poin dasar dari jual beli adalah memberikan keuntungan bagi diri pribadi seseorang.
Makna ini juga mendapat penguatan dari ayat 62:9-10 dimana kegiatan jual beli adalah juga mencari kerunia Allah, yang artinya memberikan keuntungan bagi diri pribadi seseorang.

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

(62:9-10)

Makna penyatuan

Dari sini kita bisa memperkirakan makna yang bisa melingkupi semua penggunaan kata jual beli (BaYaAin) tersebut.

Salah satu solusi penyatuan makna adalah kegiatan menegakkan kejujuran dalam kegiatan sehari-hari.
Makna ini bisa menyatukan aktifitas ekonomi dan juga kegiatan janji setia, tapi sayangnya makna ini tidak sesuai konteks di ayat 24:37 yang cenderung menggambarkan adanya suatu bentuk pertentangan antara kegiatan jual beli (bayaain) dan mengingat Allah SWT.
Ini karena kegiatan menegakkan kejujuran jelas mutlak sejalan dengan mengingat Allah SWT, tidak mungkin bisa bertentangan meskipun hanya sepintas lalu.

Situasi ini memberikan solusi terakhir yang masih logis hanyalah kegiatan aktifitas timbal balik yang saling menguntungkan.
Jadi di ayat 48:10 dan 48:18, makna janji setia maksudnya adalah kegiatan saling berjanji setia.
Orang-orang di ayat 48:10 berjanji setia kepada rasulullah saw, maka rasulullah saw pun berjanji setia pada mereka.
Ini juga mendapatkan penguatan dari frasa “tangan Allah di atas tangan mereka”, di mana ini berarti kesetiaan yang ada bersifat imbal balik.
Makna ini tentu sesuai dengan konteks ayat 24:37 dimana aktifitas jual beli bisa melalaikan dari Allah SWT.

Dari sinilah bisa kita simpulkan bahwa makna jual beli BaYaAin menurut alquran adalah aktifitas imbal balik.
Situasi ini secara otomatis menyebabkan makna riba sebagai lawan jual beli adalah aktifitas yang tidak imbal balik dan hanya sepihak.

Makna riba menurut alquran

Dengan memahami perbedaan jual beli dan sedekah, atau dari makna jual beli menurut alquran, maka makna riba menurut alquran menjadi jelas.
Riba adalah suatu proses transfer nilai riil satu arah.

Di sini dapat terlihat perbedaan antara riba dan jual beli yang memiliki keterkaitan makna antara keduanya, yaitu berkaitan dengan nilai riil. Sesuatu yang lebih masuk akal dan logis daripada makna menurut pemahaman konvensional yang nyaris tidak ada hubungannya.
Keduanya juga bisa dibilang sekarang memiliki “kesamaannya” pula, yang bisa menjawab alasan penyamaan riba dan jual beli di ayat 2:275, yaitu berkaitan dengan transfer nilai riil.
Permasalahan kita tinggal perbedaan antara riba dengan sedekah, berhubung sedekah juga merupakan suatu proses transfer nilai riil satu arah.

Apabila kita mengkaji lebih mendalam, maka di alquran akan ditemukan ayat 9:60 yang berbicara mengenai golongan yang berhak menerima sedekah. Dari sinilah, makna riba menurut alquran menjadi jelas.
Riba adalah transfer nilai riil satu arah, tapi berbeda dengan sedekah dimana pihak penerima adalah pihak yang memiliki kesulitan atau tergolong kepada kelompok yang berhak menerima sedekah (9:60), dalam riba pihak penerima bukan tergolong dalam kelompok yang berhak menerima sedekah.

Inilah hubungan dan kesamaan antara riba dan sedekah, riba dan sedekah berkaitan dengan proses transfer satu arah nilai riil.
Tapi bedanya, apabila dalam sedekah pihak penerima memang berhak menerima nilai riil sesuai ayat 9:60, dalam riba pihak penerima tidaklah berhak sama sekali menurut alquran.

Konsekuensi makna riba

Dengan pengertian semacam ini, maka semua jenis riba seperti menurut pemahaman umum pun juga menjadi jelas.
Semua tindakan dan jenis transaksi yang tergolong riba menurut hadits, sangat jelas masuk dan sesuai dengan pengertian riba menurut alquran.
Pengertian riba ini pun sekarang bisa menjawab mengapa riba tergolong perbuatan yang sangat buruk, sampai diancam dengan siksaan kekal di neraka.
Ini karena dengan makna riba seperti ini, segala bentuk perbuatan kecurangan, korupsi, mencuri, menjual agama atau ayat-ayat Tuhan akan masuk dan tergolong ke dalam riba.

Sebagai misal perbuatan korupsi, korupsi adalah mengambil nilai riil dari masyarakat dan kemudian masuk menjadi hak milik si koruptor.
Karena rata-rata koruptor bukan orang miskin yang tergolong golongan yang berhak menerima sedekah, maka kegiatan korupsi adalah tergolong riba.

Hal yang sama juga untuk pencuri.
Perkecualian dalam hal ini adalah pencuri yang terpaksa mencuri karena kelaparan, maka orang semacam ini tergolong bukan pelaku riba. Ini karena dia tergolong manusia yang berhak menerima zakat dari kategori fakir atau miskin seperti di ayat 9:60.

Contoh lainnya adalah penjual agama. Para penjual agama tidak memberikan nilai riil kepada orang lain yang menerima “jualannya”.
Dan apabila si penjual agama ini tergolong manusia mampu dan bukan golongan amil yang memang berhak mendapat bagian dari sedekah untuk menunjang kerja dan kehidupan mereka, atau golongan fisabilillah dsb, maka secara otomatis dia tergolong melakukan riba.

Inilah (insya Allah) makna riba yang sebenarnya menurut alquran.
Riba bukan lagi sekedar urusan bunga dari utang piutang melainkan bisa menjadi perbuatan zalim kelas berat yang memang layak diancam dengan siksa kekal neraka.

Wallaahu a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Anda merasa tulisan ini bermanfaat?

Tolong bantu kami dan orang lain dengan menyebarkannya
Terima kasih


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *