Pengantar
Apakah itu hukum kekonsistenan makna kata (KMK)? Bagaimana pelaksanaannya? Apa saja kesulitan dan hambatannya? Hukum kekonsistenan makna kata bisa dianggap sebagai jantung utama tafsir ilmiah alquran. Siapapun yang ingin bisa memahami alquran secara ilmiah dan obyektif, harus menggunakan hukum ini, tanpa perkecualian.
Artikel ini adalah tulisan 3 dari 5. Anda bisa membaca artikel lainnya 1 / 2 / 4 / 5
Sumber feature image
Basmallah
Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
Alhamdulillaahi Rabbil Aalamiin, yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan untuk sama-sama belajar
Shalawat dan salam juga selalu kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan semoga hal yang sama juga terlimpah untuk keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya
Assalaamu alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Pendahuluan hukum kekonsistenan makna kata
Meskipun hukum kedua ini muncul mendahului aturan kuanta, tetapi hukum ini dianggap sebagai hukum kedua TIA. Ini karena hukum ini cenderung lebih sulit untuk dijelaskan, dan karena mengalami perubahan di sana sini. Lebih jauh, hukum ini juga melibatkan penggunaan ilmu tajwid.
Makna hukum kekonsistenan makna kata (selanjutnya disingkat KMK) adalah setiap kata yang digunakan alquran harus selalu memiliki makna yang konsisten di seluruh penggunaannya. Tidak boleh ada cerita makna suatu kata bisa berubah dan berbeda, meskipun cuma sekali.
Secara logika, apabila alquran mengklaim dirinya selalu konsisten tanpa pertentangan, maka ujian paling utama adalah kekonsistenan penggunaan kata.
Salah satu kelemahan tulisan buatan manusia adalah ketiadaan kekonsistenan ini.
Penulis manusia mudah melakukan penulisan dengan penggunaan kata yang tidak konsisten, ketika makna kata berubah-ubah tergantung situasi dan kondisi penulisan.
Tapi Tuhan yang membuat alam semesta, seharusnya tidak akan memiliki masalah ini.
Karena mudah bagi Tuhan untuk membuat hukum alam yang selalu konsisten, maka mudah pula bagiNya membuat kitab suci yang penggunaan kata-katanya memiliki kekonsistenan makna secara mutlak.
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an? Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.
QS 4:82
Sebenarnya juga, pemahaman lebih baik terhadap ayat-ayat alquran oleh TIA sebenarnya adalah efek penggunaan hukum KMK ini.
Juga akan diketahui bahwa alasan alquran sering disalahpahami adalah karena para penafsirnya tidak menerapkan hukum ini.
Hukum ini bisa dikatakan adalah jantung TIA.

Hukum kekonsistenan makna kata (KMK)
Jadi anggap ada suatu ayat A, dimana makna kata B adalah C.
Dari hukum ini kata B itu harus selalu bermakna sebagai C dalam seluruh kemunculannya di alquran.
Jadi misalkan kata B digunakan di ayat D, maka kata B itu tetap memiliki makna C.
Demikian juga apabila muncul di ayat E, maka kata B itu tetap memiliki makna C dst.
Jadi, tidak ada ceritanya kata B berubah makna menjadi Z di ayat D dst.
Satu hal yang perlu dipahami adalah bukan berarti kata B itu harus memiliki terjemahan atau makna sekunder yang sama persis di seluruh alquran.
Kata B bisa saja diterjemahkan menjadi kata yang lebih sesuai konteks ayat, seperti C1 atau C2 dst. Tapi perubahan arti menjadi C1, C2 dsb itu hanya ditujukan untuk mempermudah pemahaman terhadap suatu ayat dan konteksnya.
Makna asli kata B sebagai C harus selalu diingat sebagai makna dasar yang melingkupi semuanya. C1, C2, C3 hanyalah kata terjemahan atau makna sekunder atau makna turunan untuk mempermudah pemahaman terhadap ayat tersebut.
Jadi misalkan di ayat A makna sekunder kata B adalah C1. Sedangkan di ayat D makna sekundernya adalah C2. Dan di ayat E adalah C3.
Di sini, makna C1, C2 dan C3 hanyalah makna turunan dari makna utama C.
Jadi makna C bisa berubah-ubah menjadi C1, C2 atau C3 tergantung dari konteks ayat yang mengandung kata B.
Karena bergantung pada konteks ayat, makna turunan ini bersifat subyektif.
Bisa saja penafsir lain memahami kata B sebagai C2 di ayat A atau sebagai C3 di ayat D. Semua ini bukan suatu masalah karena merupakan subyektifitas pribadi.
Hal terpenting yang harus diingat adalah makna kata B yang konsisten dengan keseluruhan alquran adalah C, dan perubahan menjadi C1, C2 dst hanyalah suatu bentuk subyektifitas pengkaji alquran terkait dengan konteks ayat.
Pemahaman alquran yang salah utamanya dikarenakan makna C1, C2 dst digunakan menggantikan makna C tsb. Dan pemahaman alquran yang (insya Allah) lebih baik adalah ketika makna sebenarnya C diterapkan kepada ayat-ayat tsb.
Hukum kekonsistenan makna bunyi/suara
Apabila anda sudah membaca asal muasal TIA, anda akan mengetahui bahwa hukum ini berubah menjadi hukum kekonsistenan makna bunyi/suara.
Jadi, suatu kata yang memiliki bunyi sama di seluruh alquran, maka semua kemunculannya harus memiliki makna yang sama pula.
Perbedaan bunyi ini utamanya disebabkan oleh ilmu tajwid, dari sinilah penggunaan ilmu tajwid termasuk ke dalam bagian dari hukum dasar TIA.
Asal muasal Tafsir Ilmiah Alquran
Secara ringkas, sebagaimana diketahui, alquran diturunkan Allah SWT melalui jibril dalam bentuk bunyi, bukan tulisan.
Hanya setelah bunyi tersebut didengar Nabi Muhammad saw, barulah bunyi tersebut direproduksi ulang ke dalam tulisan arab.
Tulisan alquran pada masa awal islam ini bersifat arab gundul (tanpa tanda harakat, titik pembeda huruf dsb). Situasi yang berbeda dengan alquran masa sekarang yang banyak diselipi tanda pembantu pembacaan.
Dengan postulat bahwa alquran selalu terjaga, maka ini berarti bunyi suara alquran, alih-alih tulisannya, yang memegang peranan penting dalam pemahaman terhadapnya.
Tapi dikarenakan faktanya jauh lebih sulit untuk melakukan pencarian terhadap suara yang sama.
Dan juga sebenarnya hanya sedikit kata yang digunakan alquran dan bersifat homograf, penggunaan termudah tetap adalah hukum kekonsistenan makna kata (KMK).
Dari sinilah aturan yang dipakai tetap adalah hukum KMK.
Ayat yang perlu diperiksa untuk homograf hanyalah kata yang berakhiran tanwin saja (tidak termasuk nun mati).
Selain daripada ini, sebenarnya kata-kata yang memiliki tulisan sama, pasti akan memiliki bunyi yang juga sama. Dan secara otomatis, makna yang juga sama.
Aturan kata yang sama harus selalu memiliki makna yang sama ini tentu dilakukan dengan menggunakan versi alquran yang qiraatnya sama.
Jelas salah besar menggunakan aturan hukum KMK sementara alquran yang dipakai berselang seling antara qiraat harf dan warsh.
Sangat jelas ada perbedaan harakat dan juga huruf yang sering terjadi antara alquran yang berbeda qiraat.
Dari sini, pelaksanaan aturan KMK hanya dilakukan menggunakan alquran dengan qiraat yang sama.

Tapi bukan berarti kata yang berbeda harus berbeda makna
Satu yang juga harus dipahami, meskipun hukum yang berlaku adalah hukum KMK, tidak berarti bahwa kata yang berbeda juga harus memiliki perbedaan makna. Ini satu hal yang akan sering disalahpahami.
Hukum TIA yang berlaku adalah kata yang sama harus memiliki makna yang sama.
Tapi ini tidak berarti kata yang berbeda juga harus berbeda makna. Kata yang berbeda boleh memiliki makna yang sama.
Meskipun begitu, aturan ini belum sepenuhnya diuji dan dipastikan kebenarannya. Atau bahkan situasi sebaliknya, yaitu berbeda kata maka harus berbeda makna, yang benar.
Dari sinilah, diambil jalan termudah yaitu ketiadaan hukum. Jadi kata yang berbeda boleh memiliki makna yang sama.
Mungkin juga akan ada yang berpikir baha aturan ini bisa dianggap muncul akibat perbedaan qiraat alquran.
Sebagaimana diketahui qiraat menyebabkan tidak semua kata di dalam alquran yang berbeda menunjuk kepada hal yang berbeda.
Ada beberapa perbedaan seperti harakat ataupun huruf yang dipakai oleh alquran yang berbeda qiraat, tapi menunjuk kepada hal yang sama.
Ini berarti, kata yang berbeda kadangkala memang bisa memiliki kesamaan makna.
Meskipun masuk akal, tapi perbedaan dalam situasi tersebut hanya terjadi untuk alquran yang berbeda qiraat.
Dan karena kita harusnya menggunakan alquran yang memiliki kesamaan qiraat, maka perbedaan dalam contoh tersebut seharusnya tidak akan pernah muncul.
Jadi alasan tersebut tidak bisa dijadikan landasan logika untuk suatu hukum tambahan TIA.
Meskipun harus diakui seharusnya (secara logika) ada alasan mengapa alquran (Tuhan) menggunakan kata yang berbeda untuk menunjuk suatu hal yang sama, tapi alasan itu belum ditemukan.
Memang kita bisa beralasan kesetimbangan huruf dsb tapi semua itu tidak bisa dikatakan obyektif.
TIA hanya akan menyatakan sesuatu sebagai hukum apabila bersifat logis, konsisten secara mutlak dan obyektif.
Dari sini’lah, karena tidak ada landasan logika untuk membentuk suatu aturan dan sebaliknya, maka situasi yang ada hanyalah bersifat optional, pilihan pribadi masing-masing.
Versi alquran dan qiraat
Islam and modern science
Keterkaitan makna dengan kata turunan bersifat optional
Prinsip yang sama, yaitu optional, juga terjadi untuk makna dari kata-kata yang berterkaitan.
Untuk diketahui, bahasa arab terdiri dari kata yang maknanya saling berkaitan antara satu dengan lainnya.
Seperti misalnya “alama” (AinLamMim) artinya adalah belajar. Dari kata ini, bisa dibentuk kata turunan seperti “allama” (AinLamtasydidMim) yang artinya adalah mengajar.
Contoh lain adalah “dharaba” (DhadRaBa) yang artinya pukul. Kata ini bisa bertransformasi menjadi “dhaaraba” (DhadAlifRaBa) yang artinya saling pukul.
Intinya adalah dengan sedikit penambahan huruf, suatu kata dasar bisa membentuk kata turunan yang memiiliki arti berbeda dan saling berkaitan.
https://belajarbahasaarabdasar.blogspot.com/2015/11/10-pola-perubahan-kata-kerja-bahasa-arab.html
Dalam kaitannya dengan hukum KMK, kesamaan makna kata hanya mutlak sama untuk setiap kata tersebut, jadi tidak termasuk kata dasarnya atau kata turunannya yang lain.
Jadi maksudnya adalah makna “allama”, anggap saja artinya mengajar (belum dikaji mendalam), harus selalu sama di keseluruhan alquran, tidak boleh ada inkonsistensi sama sekali.
Tapi makna kata “allama” ini tidak perlu memiliki keterkaitan makna dengan kata “alama”, atau juga “aa’lama” meskipun dari bahasa arab semuanya memiliki keterkaitan makna.
Makna kata “alama”, kalau mau ditemukan dari aturan TIA, haruslah dicari dengan cara yang sama seperti pencarian makna kata “allama” tadi, melalui hukum KMK.
Meskipun memang kata yang berhubungan, yaitu “allama” adalah pondasi terbaik untuk bisa menemukan makna kata “alama”.
Aturan ini utamanya muncul karena belum ada kajian mendalam mengenai keharusan adanya keterkaitan makna antar kata.
Juga, apabila ini harus ada, maka kegiatan pengkajian alquran melalui hukum KMK akan menjadi jauh bertambah berat. Ini karena harus melingkupi juga makna suatu kata dengan kata dasarnya dan kata turunannya yang lain dan otomatis juga semua kemunculan kata-kata itu di keseluruhan alquran.
Lagipula, sejauh ini, penggunaan hukum KMK seringkali sudah cukup untuk mencari makna terbaik untuk setiap kata.
Dari sinilah, diambil jalan amannya, yaitu tidak ada keharusan eksisnya keterkaitan makna seperti yang ada pada bahasa arab.
Meskipun begitu, kita memang sebaiknya menggunakan keterkaitan makna, yang ada pada bahasa arab, sebagai pondasi penelusuran makna.
Contoh pelaksanaan hukum kekonsistenan makna kata (KMK)
Sebagai contoh adalah kata YaDaIHi (YaDalYaTamarbutoh).
Kata ini biasa diartikan sebagai tangan (2:79), dan pemberian arti ini kadangkala tepat dalam konteks ayat yang menggunakannya.
Tapi seringkali juga, pemberian arti sebagai tangan tidak bisa tepat sehingga kata tersebut diartikan lain seperti “sebelumnya (3:3)”, “hadapan (2:255)” dst.
Dari prinsip TIA, semua pemaknaan terhadap kata YaDaIHi ini harus mutlak sama untuk seluruh alquran. Dari sini seorang pengkaji alquran haruslah mencari suatu makna tunggal yang bisa konsisten dengan seluruh kemunculan kata tersebut di alquran.
Di sini makna yang paling tepat adalah sesuatu yang bisa diatur dan dikontrol (karena berada di depan/dalam penguasaan).
Makna yang paling dasar sebenarnya adalah “bisa diatur dan dikontrol”, sedangkan “ada di depan/dalam penguasaan” lebih cenderung makna penjelas saja.
Bagaimana makna ini keluar?
Prinsipnya adalah kita tinggal menggabungkan semua makna kecil yang ada dan mencari sesuatu yang bisa meliputi semuanya. Dan kemudian tinggal membuang semua makna sampingan yang tidak cocok, tidak konsisten dsb.
Ini tidak selalu mudah, kadang kala sulit, kadang kala juga harus kreatif dan berpikir lebih dalam. Tapi secara konsep tetap sama, pencarian suatu makna yang harus bisa melingkupi semuanya.
Suatu nasehat untuk ini adalah bersifat obyektif, kritis serta dingin. Biarkan makna-makna kecil (C1, C2, C3 dst) dan penggunaan oleh alquran (A) yang mendikte keluarnya makna asli (C) tersebut. Jangan memasukkan makna asli setelah penafsiran, tapi jadikan makna-makna kecil untuk menemukan makna asli. Setelah itu, barulah makna asli yang mendorong tafsir alquran.
Sekarang kita sudah tahu apa makna paling akurat dari kata YaDaIHi itu.
Kita tinggal mengaplikasikan makna paling akurat itu untuk ayat-ayat alquran yang mengandung kata tsb.

Tafsir lain yang dihasilkan
Dari makna asli menurut hukum kekonsistenan makna kata ini kita bisa menemukan pesan-pesan lain alquran.
Seperti dalam kaitan kitab suci yang mendahului, maka pesan yang lebih tepat adalah kitab suci yang keluar lebih dahulu (taurat untuk injil, dan injil untuk alquran) itu bersifat diatur atau dikontrol oleh kitab suci yang muncul belakangan.
Kemungkinan besar pesan yang disampaikan adalah isi dari kitab suci yang belakangan sudah mengatur apa yang ada di dalam kitab suci yang muncul lebih dahulu. Jadi isi injil sudah meliputi isi taurat, dan isi alquran sudah meliputi isi injil.
Atau bahwa kitab suci yang lebih dahulu muncul adalah alat bagi kitab suci yang muncul belakangan, untuk membenarkan kitab suci yang datang belakangan itu.
Untuk diketahui juga, di sini kita tidak akan pernah menemukan makna menghilangkan sama sekali.
Jadi misalkan ada yang berpikir bahwa alquran menghilangkan aturan injil atau taurat, maka hal itu tidaklah benar.
Ini karena makna kata ini bukanlah mengontrol dalam artian menghilangkan, tapi bersama-sama tetap eksis.
Seperti bermakna tangan di 2:79. Jelas ayat itu tidak bermakna seseorang penulis alkitab menghilangkan tangannya, tapi dia dan tangannya masih sama-sama eksis.
Jadi kehadiran alquran tidak menutupi eksistensi injil dan taurat sebagai kitab suci (penuntun hidup).
Memang bisa saja kehadiran alquran menjadikan aturan injil dan taurat menjadi kadaluarsa. Tapi hal ini jelas tidak mungkin berasal dari kata YaDaIHi. Siapapun yang menginginkan adanya paham bahwa alquran menghilangkan eksistensi injil dan taurat sebagai sumber hukum bisa mencari alasannya sendiri.
Contoh tafsir lain yang dihasilkan adalah pada ayat 2:79.
Dengan makna seperti itu, maka kata “tangan” tidak hanya bermakna tangan anggota tubuh, tapi segala sesuatu yang bisa dikontrol seseorang.
Dalam hal ini berarti bisa saja alat cetak, komputer, bahkan juga pengaruh.
Jadi para penulis kitab suci yang dilaknat ini bukan hanya mereka yang secara harfiah menulis dengan tangan, tapi juga dengan cara lain.
Sedangkan untuk makna di ayat 2:255, maka ini berarti sesuatu yang berada dalam kontrol seseorang dst.
Tafsir yang lebih mendalam lagi ke kata lain
Makna kata ini, dengan pengkajian yang lebih mendalam lagi akan berefek kepada makna kata khalifah.
Jadi seperti diketahui ada ayat 2:255, dimana ada frasa “aidiihim wa maa khalfahum”.
Dari sini, makna kata aidiihim dapat menjadi penentu untuk makna kata khalfahum.
Situasi yang pada akhirnya berefek kepada makna kata khalifah.
Dari makna aidiihim yang “bisa diatur dan dikontrol”, maka ini berarti makna kata khalfahum cenderungnya adalah “sesuatu yang tidak diatur dan dikontrol”.
Makna ini awalnya akan terasa inkonsisten dengan banyak ayat alquran, tapi apabila dikaji dengan lebih mendalam, justru akan didapatkan kekayaan makna yang luar biasa.
Seperti dalam penggunaan kata khalifah (2:30), maka maknanya utamanya adalah sesuatu yang tidak dikontrol dan diatur.
Jadi manusia sebagai khalifah bumi maksudnya adalah manusia tidak diatur di bumi ini, manusia memiliki kehendak bebas penuh untuk mengatur dan mengurus bumi sebagaimana yang mereka inginkan.
Atau makna sebagai pengganti atau berikutnya (7:124), maka maksudnya adalah harun as adalah seseorang yang sudah tidak dikontrol dan diatur lagi oleh musa as, bersifat independen sebagai pengganti dirinya.
Untuk makna tidak melanggar (3:9) janji, maka maksudnya adalah Allah SWT tidak menghilangkan pengaturan atau kontrol terhadap janjiNya.
Untuk makna sesudah firaun (10:92), maka maksudnya adalah suatu kaum yang sudah tidak bisa diatur dan dikontrol oleh firaun itu lagi.
Untuk makna menguasai harta (57:7), maka maksudnya adalah menjadikan sesuatu (harta) diluar kontrol orang lain. Jadi umat islam ketika menguasai harta rampasan, maka makna utama adalah pembebas harta itu agar tidak lagi terkunci hanya dikuasai segelintir orang dst.
Dapat dilihat bahwa makna khalafa menurut hukum KMK, “tidak dikontrol”, jauh lebih memberikan warna untuk pemahaman alquran daripada makna menurut bahasa arab yaitu menggantikan.
Dalam kerangka mempermudah pemahaman, tentu saja makna paling dasar itu dapat bertransformasi menjadi makna sekunder seperti setelah, pengganti, berikutnya dsb.
Memang di sini berarti kita menganggap bahwa ada keterkaitan makna antara kata dasar dan kata turunan di alquran. Jadi kata khalfahum memiliki keterkaitan makna dengan kata khalifah.
Tapi, ini dilakukan karena secara kebetulan penentuan makna ini lumayan mudah dilakukan, situasi ini tidak akan selalu terjadi.
Dari sini, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu keterkaitan makna hanya merupakan pilihan pribadi.
Kata-kata penunjuk kepada Allah SWT
Salah satu efek dari hukum kekonsistenan makna kata adalah pergeseran makna dari kata-kata yang digunakan untuk menunjuk kepada Tuhan.
Karena setiap kata yang sama harus selalu bermakna sama di keseluruhan alquran, maka ketika suatu kata digunakan untuk menunjuk kepada Tuhan, Allah SWT, dalam berbagai bentuknya, semua kata-kata tersebut mutlak kehilangan status normalnya.
Semua kata tersebut menjadi tidak bersifat fisik, tidak memiliki gender ataupun hal-hal lain yang tidak bisa diatributkan kepada Tuhan.
Ini tentu saja hanya terkait dengan makna utama (C) dan bukan makna sekunder (C1, C2, C3). Makna sekunder bisa diartikan apa saja selama kita selalu ingat makna utama suatu kata.
Pada akhirnya fungsi makna sekunder hanyalah pembantu penerjemahan atau pemahaman, dan bukan pendorong pemahaman.
Salah satu contoh adalah kata YaDaIHi tadi.
Kata ini juga digunakan untuk merujuk kepada Tuhan, biasa diterjemahkan kepada tangan Tuhan di ayat 48:10.
Karena Allah SWT diluar jangkauan manusia, tidak ada yang menyerupainya (112:4), maka ini berarti kata YaDaIHi tidak boleh memiliki makna dasar sebagai anggota tubuh, sesuatu yang bersifat fisik.
Kata ini bisa diartikan sebagai tangan anggota tubuh dalam konteks suatu ayat.
Tapi makna sebagai tangan tidak bisa dianggap sebagai makna dasar yang melingkupi semuanya.

Contoh lain
Sebagai misal adalah kata “huwa”. Penggunaan paling terkenal ayat ini adalah di ayat 112:1. Di ayat itu ada penggunaan kata “huwa” yang dipakai merujuk kepada Tuhan.
Kata “huwa” dalam bahasa arab biasanya dimaknai sebagai penunjuk orang ketiga tunggal laki-laki.
Tapi karena kata ini di dalam alquran dipakai untuk merujuk kepada Allah SWT, maka makna dasar kata ini tidak boleh lagi sebagai penunjuk orang (manusia) ketiga tunggal laki-laki lagi.
Hanya dalam konteks ayat barulah kata ini bisa bertransformasi menjadi laki-laki tunggal.
Lebih jauh, apabila dikaji akan ditemukan juga kata huwa digunakan di ayat 2:85.
Di ayat itu kata huwa merujuk kepada perilaku, bukan manusia apalagi zat.
Akibat hukum kekonsistenan makna kata, maka ini berarti makna kata huwa harus mutlak tidak terkait dengan gender atau bahkan zat, dan hanyalah sekedar kata petunjuk, tidak lebih dari itu.
Kapan harus menggunakan hukum kekonsistenan makna kata atau makna bunyi?
Kemungkinan besar masih ada yang bingung dengan hukum kekonsistenan makna kata dan makna bunyi.
Jadi prinsipnya, hukum yang (dianggap) 100 persen benar, tanpa cacat, itu adalah hukum kekonsistenan makna bunyi.
Tapi fakta riilnya, mesin komputer bisa dikatakan tidak bisa mencari bunyi dari suatu database bunyi. Sebenarnya bisa tapi sulit dan membutuhkan tenaga mesin yang jauh lebih kuat daripada biasanya.
Di sisi lain, sangat mudah bagi mesin komputer biasa untuk melakukan pencarian suatu kata/tulisan dari database kata/tulisan.
Dari sinilah, prinsipnya adalah kita mencari kata dari kesamaan tulisan terlebih dahulu.
Semua kata-kata tersebut, kemudian tinggal dibaca sesuai kemunculannya di dalam alquran.
Kalau ada nun mati atau tanwin bertemu huruf ya, maka menjadi idhgom. Kalau misalkan bertemu alif, maka menjadi idzhar dsb.
Hanya kata-kata yang berbunyi sama yang perlu diperhitungkan untuk harus memiliki kesatuan makna yang sama.
Jadi semua kata yang berbunyi idzhar jelas harus memiliki makna sama. Tapi kata yang bunyinya idhgom tidak perlu memiliki makna sama dengan yang berbunyi idzhar.
Jadi kita sebenarnya menggunakan hukum kekonsistenan makna bunyi, tapi yang dipake secara praktik adalah hukum kekonsistenan makna kata, digabungkan dengan ilmu tajwid.
Lebih jauh, pemeriksaan apakah suatu kata dalam alquran bisa memiliki homograf hanya perlu dilakukan untuk kata dengan akhiran tanwin (tidak termasuk nun mati), seperti kata huudan.
Selain daripada ini, setiap kata yang tulisannya sama, pasti akan selalu memiliki bunyi yang juga sama, yang berarti makna yang sama.
Jadi kecuali suatu kata yang mau dikaji secara mendalam adalah kata yang berakhiran tanwin, maka pemeriksaan terhadap bunyi kata (penggunaan ilmu tajwid) tidak perlu dilakukan.
Ini karena dalam situasi tersebut hukum kekonsistenan makna bunyi pasti akan selaras penuh dengan hukum kekonsistenan makna kata.
Bersambung ke Ilmu Tajwid dan Basmallah
Wallaahu a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Anda merasa tulisan ini bermanfaat?
Tolong bantu kami dan orang lain dengan menyebarkannya
Terima kasih
Leave a Reply