My Blog

Riba pada berbagai profesi 1

Alhamdulillah. Segala Puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan. Shalawat dan salam juga kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berkat kerja kerasnya kita bisa mendapatkan cahaya islam, dan juga hal yang sama semoga dilimpahkan kepada keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya.

Bagian kedua yang membahas riba akan difokuskan untuk mengkaji profesi dan kegiatan ekonomi kontemporer dalam kaitannya dengan riba. Apakah kegiatan ekonmi tersebut berkaitan dengan riba, dan bagaimana cara untuk menghindarinya secara keseluruhan apabila kita sudah berada di dalamnya agar kita bisa terhindar dari ancaman mengerikan ayat 2:275.

Profesi pendakwah agama dan pembaca alquran
Salah satu profesi yang bisa dibilang sangat rentan terhadap ancaman ayat 2:275 adalah profesi ustad atau pembaca alquran (qori) seperti yang sering ada di acara pernikahan. Profesi ini sangat rentan karena kegiatan mereka secara tidak langsung bisa digolongkan “menjual” agama, dan apabila mereka memang menurut Tuhan berstatus penjual agama, maka ini berarti mereka tergolong kepada pemakan riba yang artinya bisa terkena sanksi ayat 2:275. Benarkah demikian?

Apabila kita menelusuri ayat alquran, bisa dibilang tidak akan ditemukan ayat yang bermakna menjual agama. Penggunaan bahasa oleh alquran yang dimaknai menjual agama adalah menjual ayat-ayat Allah (2:41, 3:199, 5:44, 9:9). Di sini ada dua hal yang sangat penting untuk dipahami secara mendalam dan detil yaitu kegiatan menjual dan obyek yang dijual yaitu ayat-ayat Tuhan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu syarat utama dalam jual beli adalah adanya kegiatan tawar menawar, menetapkan harga dsb. Inilah kunci utama dari suatu bentuk kegiatan jual beli menurut alquran. Adanya kegiatan penetapan harga, tawar menawar atau negosiasi antara penjual dan pembeli.
Kata lain yang penting untuk dipahami adalah ayat-ayat Allah. Di dalam alquran, makna dari ayat-ayat Allah tidak hanya terkait dengan ayat yang ada di dalam kitab suci seperti surah alfatihah dsb, tapi semua bentuk tanda yang berkaitan dengan Allah. Ini karena penggunaan ayat-ayat Allah juga dipakai di ayat 13:7, dan karena alquran sudah turun pada saat itu, maka makna ayat-ayat tidak hanya terkait dengan ayat-ayat yang ada di kitab suci, melainkan semua jenis tanda atau jalan menuju Tuhan. Di ayat 13:7, maka makna dari tanda atau jalan menuju Tuhan adalah berupa mukjizat. Contoh lain lagi adalah penggunaan kegiatan menjual ayat-ayat Tuhan oleh para pendeta dan rahib di ayat 2:41, 3:199, 5:44, dan 9:9. Makna ayat ini tidaklah jelas kalau ayat-ayat Allah hanya dipahami terbatas ayat yang ada di dalam kitab suci. Tetapi kalau makna ayat-ayat Tuhan dipahami sebagai segala bentuk tanda atau jalan menuju Tuhan, maka makna ayat tersebut menjadi sangat jelas yaitu menjualbelkan jalan umat menuju Tuhan. Di sini maksudnya adalah ulah pemuka agama yang menjual jalan untuk menuju kepada Tuhan seperti surat pengampunan dosa dsb. Dalam masa sekarang, kegiatan ini berupa jual beli kegiatan dakwah dan label makanan halal.

Dari pengertian yang lebih mendalam terhadap kegiatan menjual ayat-ayat Tuhan menurut alquran, efek yang didapatkan secara otomatis adalah keharaman melakukan jual beli dakwah agama. Dari sini seorang pendakwah agama mutlak tidak boleh melakukan transaksi jual beli, negosiasi atau tawar menawar untuk kegiatan dakwahnya. Ini karena kegiatan dakwahnya merupakan bagian dari ayat-ayat Tuhan, dan status ini tidak bisa dihindari dengan jalan apapun. Dan karena kegiatan menjual ayat-ayat Tuhan dianggap sebagai suatu bentuk jual beli yang terlarang, maka berarti kegiatan jual beli dengan obyek ayat-ayat Tuhan adalah suatu bentuk riba. Dari sini, kalau seorang pendakwah ingin dirinya terhindar dari status riba dalam kegiatannya berdakwah, tidak ada jalan lain kecuali dengan menghindarkan dirinya dari kegiatan menjual menurut alquran yaitu melakukan penetapan harga, tawar menawar atau negosiasi harga. Ini berarti seorang pendakwah mutlak harus tidak boleh melakukan penetapan harga terhadap kegiatan dakwahnya.
Meskipun penetapan harga dalam kegiatan dakwah merupakan suatu bentuk kegiatan terlarang, bukan berarti seorang pendakwah tidak boleh menerima nilai riil sama sekali akibat kegiatannya itu. Sebagaimana dijelaskan, hal yang dilarang adalah melakukan negosiasi terhadap nilai dari kegiatan dakwah. Tapi seandainya diri seorang pendakwah tidak melakukan negosiasi harga, dan dirinya menerima nilai riil secara ikhlas dan sukarela, maka hal ini bukanlah suatu masalah. Ini karena sekarang dirinya dapat dikatakan terhindar dari status melakukan kegiatan jual beli. Jadi seorang pendakwah diperbolehkan untuk menerima uang dalam kaitannya dengan kegiatan dakwahnya, yang terlarang adalah apabila dirinya melakukan kegiatan tawar menawar harga. Segala bentuk nilai riil yang diterima akibat dari kegiatan dakwahnya, harus dianggap sebagai bagian dari pemberian sedekah untuk kegiatan sabilillah (di dalam alquran ada ayat 9:34 dimana rahib dan pendeta juga menghalagi manusia dari sabilillah, dari sinilah sabilillah tidak hanya terkait dengan perang fisik tapi juga perang pemikiran maupun dakwah keagamaan). Dan karena ini bersifat sedekah, maka dirinya hanya boleh bertindak sebagai penerima yang pasif, yang menerima nilai riil pemberian secara ikhlas tanpa negosiasi atau tawar menawar sebelumnya. Sekali lagi yang terlarang adalah tindakan melakukan tawar menawar dalam hal harga sebagai kompensasi dalam melakukan kegiatan dakwah keagamaan. Seorang pendakwah mutlak harus menjadikan kesempatan dakwah di masjid sebagai sarana beribadah, dan apabila menerima uang, maka itu uang sedekah yang tidak perlu ditanyakan jumlah atau tarifnya. Hal yang sama pula terjadi dengan pembaca alquran di acara pernikahan. Mereka tidak boleh menetapkan tarif untuk kegiatan mereka membaca alquran. Uang yang mereka terima haruslah dianggap sebagai bagian sedekah yang diterima dengan ikhlas dan bukan jual beli dimana boleh ada tawar menawar di dalamnya.

Apabila kegiatan negosiasi kompensasi sebelum melakukan dakwah secara langsung bersifat haram, tidak demikian halnya dengan dakwah yang memiliki efek komersial lanjutan, sebagai misal dakwah yang dilakukan melalui tv dan kegiatan komersial umum bisa eksis mengikuti didalamnya. Sebagai misal seorang pendakwah di tv, dia justru berhak untuk mematok tarif untuk kegiatan dakwahnya, ini dengan catatan bahwa patokan tarifnya setinggi apapun tetap akan bisa memberikan televisi penyiarnya keuntungan komersial (biasanya dalam bentuk iklan). Ini karena dalam kegiatan melakukan dakwah di tv komersial, yang dibarengi iklan, maka berarti di pendakwah bisa beralasan dirinya tidak hanya menjual agama, melainkan juga menjual waktu dan tenaganya kepada stasiun tv, yang mana kemudian menghasilkan keuntungan komersial dari iklan, dan dirinya hanyalah menetapkan bagian keuntungan dari sebagian keuntungan tv dari iklan. Selama tarifnya tidak membuat televisi penayang dakwah mengalami kerugian, seorang pendakwah dapat menganggap dirinya melakukan kegiatan jasa yang positif bagi orang lain (stasiun tv), dan karena itulah layak mendapatkan imbal jasa nilai riil sebagai bagian dari proses jual beli.
Dengan metode yang sama, para pendakwah secara langsung juga berhak mendapatkan uang melalui proses negosiasi, dengan catatan, bahwa dia tidak menerima uang dari jualan agamanya melainkan dari hal lainnya. Sebagai misal seorang dai yang sangat tersohor, dan dia bisa mengumpulkan banyak pendengar, dimana pendengar ini adalah pasar potensial bagi para pedagang, maka si pendakwah ini bisa dan berhak mendapatkan uang dari iuran komisi yang diberikan para pedagang. Lagi-lagi tentu saja dengan catatan para pedagang ini tidak dirugikan sama sekali. Di sini, si dai terkenal bisa dianggap melakukan jual beli untuk keahliannya mengumpulkan masyarakat yang memberi keuntungan bagi para pedagang, dan sebagai akibatnya, dirinya mendapatkan kompensasi keuntungan dari pedagang.
Bagi yang belum jelas, hal terpenting di sini adalah sudut pandang nilai riil yang terlibat dalam kegiatan jual beli. Ketika seorang pendakwah melakukan dakwah secara langsung, nilai riil yang diproduksinya hanyalah ayat-ayat Tuhan yang diterima oleh para pendengar dakwah. Ini sangat berbeda dengan ketika dia melakukan dakwah melalui televisi atau ketika dakwahnya bisa mendorong keramaian pedagang. Di sini selain nilai riil ayat-ayat Tuhan, dia juga memproduksi nilai riil keuntungan iklan bagi stasiun televisi atau keuntungan keramaian bagi para pedagang. Kalau untuk kegiatan dakwah dia tetap hanya boleh menerima sedekah yang berarti nilai riil tanpa negosiasi atau tawar menawar dan tidak boleh berupa jual beli, maka dalam hal nilai riil keuntungan iklan dan keramaian, dia berhak untuk menerima kompensasi berupa keuntungan jual beli.

Bentuk dakwah lain yang terbebas dari status menjual ayat-ayat Tuhan adalah dakwah melalui medium seperti kaset atau buku. Di sini, seorang pendakwah berhak untuk menetapkan harga untuk penjualan kaset atau buku tersebut. Ini karena di sini dirinya dapat beralasan tidak melakukan jual beli terhadap ayat-ayat Tuhan, melainkan medium yang berisi ayat-ayat Tuhan tersebut. Sebagaimana kita ketahui, dalam situasi ini, yang merupakan ayat-ayat Tuhan adalah isi atau konten dari kaset atau buku tersebut, dan bukan kaset atau buku yang hanya merupakan medium penampung. Tapi dalam situasi ini, seorang pendakwah secara otomatis juga tidak diperbolehkan untuk marah apabila terjadi kegiatan pembajakan terhadap kaset atau bukunya. Ini karena menurut agama dirinya tidaklah dirugikan sama sekali. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, diri si pendakwah tidaklah melakukan jual beli terhadap konten kaset atau bukunya, melainkan hanya terbatas di mediumnya. Jadi apabila konten tersebut digandakan, aslinya dirinya tidaklah dirugikan sama sekali menurut sudut pandang agama. Dari sisi para pembajak sendiri, dari sudut pandang riba dan pencurian, memang tidaklah salah. Tapi bukan berarti mereka bisa terbebas secara mutlak. Apabila aparat hukum negara menganggap para pembajak melanggar hukum, dan mereka ditangkap lalu dipenjara atau disuruh melakukan ganti rugi, maka itu adalah situasi yang harus mereka terima dengan ikhlas. Ini karena aturan negara juga merupakan bagian dari perintah alquran yaitu menaati ulil amri (4:59).

Label halal makanan
Bentuk transaksi ekonomi kontemporer lain yang dapat digolongkan kedalam ayat-ayat Tuhan adalah pembuatan label halal untuk makanan. Hampir sama dengan kegiatan dakwah keagamaan, label halal untuk makanan merupakan suatu bentuk tanda atau jalan menuju Tuhan. Dari sini secara otomatis, tidak boleh ada segala bentuk jual beli, berupa tawar menawar atau penetapan atau negosiasi harga dsb, dalam proses pembuatan label halal tersebut. Apabila seseorang menerima nilai riil dalam kaitannya dengan pembuatan label halal, maka itu haruslah berbentuk sedekah yang tidak ada ketentuan jumlahnya dan sepenuhnya wewenang si pemberi untuk menentukannya.
Meskipun secara dasar pembuat label halal bisa dan boleh menerima nilai riil dari para pemesan label halal selama tidak ditetapkan jumlahnya, akan tetapi dikarenakan sifat kegiatan mereka yang tidak selalu menghasilkan kepuasan bagi pemesan, ini karena rupa kegiatan adalah suatu bentuk pemeriksaan dimana bisa menghasilkan status lulus atau tidak lulus. Maka kebolehan para pembuat label halal untuk menerima nilai riil apapun dari pihak yang diperiksa meskipun bersifat sedekah tidaklah layak secara etika. Bahkan meskipun tindakan pemeriksaan label halal dimungkinkan masuk ke dalam kegiatan sedekah, kegiatan ini tidak memiliki kesamaan yang cukup untuk menjadi bagian dari golongan penerima sedekah. Sebagai misal yang terdekat adalah fisabilillah, tapi golongan fisabilillah jelas dimaksudkan untuk kegiatan menegakkan agama, dan tindakan labelisasi makanan halal sulit untuk tergolong kegiatan menegakkan agama. Ada atau tidaknya label makanan halal, tidak akan menyebabkan status suatu makanan menjadi halal atau haram menurut Tuhan, atau menyebabkan seorang menjadi berdosa atau tidak berdosa ketika memakannya, dalam agama pun makanan haram boleh dimakan ketika terpaksa atau tidak tahu asalkan tidak berlebihan. Fungsi label halal secara agama hanyalah suatu bentuk pemberitahuan bagi umat islam bahwa makanan tertentu sudah diperiksa kehalalannya.
Lebih jauh, berbeda dengan dakwah melalui medium seperti kaset atau buku, dimana medium yang berisi ayat-ayat Tuhan halal untuk diperjualbelikan, dalam perlabelan halal justru medium inilah yang merupakan ayat-ayat Tuhan. Jadi memang tidak ada jalan sama sekali untuk menghindarinya, dan satu-satunya solusi hanyalah menghindari terjadinya kegiatan jual beli secara total. Akibat hal ini, secara dasar bisa dikatakan hanya ada dua cara untuk mengatasi status jual beli ayat-ayat Tuhan dan riba dalam permasalahan label halal.
Cara pertama adalah dengan menjadikan label halal sebagai suatu bentuk kegiatan yang tidak dibiayai oleh pihak produsen sama sekali. Jadi, pembuatan label halal tidak lagi dibiayai oleh produsen yang meminta label tersebut. Label halal menjadi domain negara secara terpusat untuk membiayainya atau dapat juga dibiayai oleh lembaga amil asalkan mereka memahami dan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka. Para pemeriksa ini sendiri digaji oleh negara atau lembaga amil, dan mereka dilarang untuk menerima pemberian apapun dari pihak produsen. Di sini, kerja dari para pemeriksa produk halal menjadi kegiatan jual beli, tapi dikarenakan mereka melakukan kegiatan imbal balik yaitu melakukan kerja pemeriksaan kehalalan produk, maka kegiatan mereka menjadi bukan riba. Dan karena orang-orang tersebut sekarang tidak dibayar atau menerima nilai riil sama sekali dari para produsen, maka jual beli yang dilakukan pemeriksa label halal tidak lagi berupa jual beli label halal (ayat-ayat Tuhan) dengan produsen makanan, melainkan sepenuhnya jual beli kerja pemeriksaan produk dengan lawan transaksi lembaga amil atau negara. Negara dapat menggaji mereka dari uang pajak dengan dalih membantu masyarakat atau lembaga amil dapat memberikan sebagian uang sedekah kepada mereka yang berasal dari jatah amil. Alasan amil memberikan jatah kepada para pemeriksa produk halal ini adalah karena mereka dapat menjadi alat promosi yang kuat bahwa lembaga amil mereka adalah lembaga yang memiliki kepedulian tinggi kepada umat. Lebih jauh, produsen yang terbantu dengan label halal, dan produknya menjadi lebih laris akan cenderung menambahkan uang sedekah mereka untuk disalurkan kepada lembaga amil tersebut. Di sini, tujuan pemeriksaan kehalalan produk menjadi sepenuhnya untuk membantu umat dan tidak ada embel-embel untuk membantu pemasaran sama sekali.
Cara kedua dilakukan sebaliknya. Label halal dibuat sendiri oleh para produsen dengan pemeriksa internal mereka. Para pemeriksa internal ini bisa terdaftar dan memiliki izin resmi atau tidak, hal terpenting adalah memiliki kemampuan dan kejujuran dalam melakukan pemeriksaan. Di sini, para pemeriksa digaji langsung oleh produsen, dan bertugas untuk melakukan pengawasan ataupun tempat konsultasi. Di sini profesi pemeriksa kehalalan produk dapat merangkap sebagai ahli gizi, bahan baku dsb. Dalam situasi ini, bisa dibilang tidak ada pengawasan eksternal dan semuanya bersifat internal perusahaan. Masyarakat dipaksa mempercayai kejujuran para produsen dengan pemeriksa kehalalan makanan mereka. Meskipun begitu, hal ini juga aslinya bukan masalah, karena para produsen dan pengawas makanan mereka tidak memiliki insentif besar untuk melakukan kebohongan. Lebih jauh, apabila terbukti suatu waktu mereka membuat kebohongan, hal ini juga akan merusak citra yang dibangun. Di sini, para produsen yang tidak berminat untuk membuat produk halal cenderung tidak akan menaruh label halal daripada di masa depan citra produk mereka rusak karena membuat kebohongan. Lebih jauh, dalam beberapa situasi metode ini malah lebih baik daripada cara pertama. Ini karena dengan metode ini, pengawasan terhadap kehalalan produk bersifat terus menerus dan tidak hanya dilakukan sekali-kali.

Transaksi murabahah
Salah satu kegiatan ekonomi kontemporer yang bisa dibilang memiliki kedekatan dan kemiripan dengan riba adalah transaksi murabahah yang dilakukan bank atau lembaga keuangan syariah. Apakah transaksi ini memang sepenuhnya bersifat non riba menurut alquran seperti yang dipahami selama ini?
Secara dasar, transaksi murabahah adalah transaksi jual beli dengan keuntungan disepakati. Transaksi ini cikal bakalnya berasal dari riwayat metode dagang rasulullah saw pada masa pra kenabian, ketika beliau sering melakukan perjalanan dagang ke negeri syam (suriah pada masa sekarang). Metode dagang rasulullah saw pada masa itu adalah dengan memberitahukan harga pokok barang jualannya, ongkos-ongkos dirinya dan juga jatah keuntungan untuk dirinya kepada pembelinya. Singkat cerita, metode dagang ini terbukti sukses sehingga membuat pemuda muhammad saw berhasil menjadi seorang saudagar besar dan terkenal sampai bisa memikat hati saudagar khadijah yang merupakan janda, dan menjadi awal perkenalan dan pernikahan mereka. Metode dagang inilah yang berupaya ditiru metodenya oleh lembaga keuangan syariah pada masa sekarang meskipun dengan ketidakmiripannya di sana sini.
Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu syarat jual beli menurut alquran adalah eksistensi transfer imbal balik nilai riil bagi pihak penjual dan pembeli. Pihak penjual mendapatkan keuntungan dalam bentuk kelebihan harga penjualan daripada harga pembelian barang, sedangkan pihak pembeli mendapatkan keuntungan dalam bentuk mendapatkan barang dan jasa dari yang sebelumnya hanya mungkin didapat melalui pembelian grosir menjadi dapat dibeli eceran. Jadi agar suatu bentuk jual beli dianggap sah sebagai jual beli menurut alquran, mutlak harus ada keuntungan yang diterima oleh pihak penjual dan pembeli, dan tidak bisa hanya salah satu pihak yang mana berarti tergolong transaksi sedekah atau apabila tidak memenuhi syarat sebagai sedekah maka tergolong riba.

Apabila kita mengkaji transaksi murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syariah, maka transaksi nilai riil yang diberikan pihak bank kepada pembeli adalah waktu. Ini juga yang mendasari salah satu konsep dasar dalam keuangan syariah yaitu nilai ekonomi dari waktu. Pihak bank beralasan karena waktu bernilai uang, dan dalam hal ini bank mempercepat waktu terpenuhinya keperluan peminjam terhadap suatu barang atau jasa, maka pihak bank berhak untuk mendapatkan keuntungan nilai riil dalam bentuk margin. Permasalahan dari jual beli semacam ini adalah menurut alquran, waktu bukanlah suatu entitas yang memiliki nilai ekonomi positif. Bahkan menurut alquran, waktu itu sebenarnya bernilai ekonomi negatif yang mana artinya seiring waktu, maka manusia akan mengalami kerugian (surah 103:1-2). Jadi tidak ada cerita menurut alquran, sesuatu akan bertambah nilainya hanya akibat dimakan waktu. Lebih jauh lagi, berdasarkan ilmu alam fisika, hukum termodinamika, entropi alam akan selalu bernilai positif, yang artinya segala sesuatu akan menuju kepada kerusakan dan kehancuran. Dari sini, berdasarkan alquran dan sains, waktu sebenarnya tidak pernah memiliki nilai ekonomi sama sekali. Kalau sudut pandang ekonomi menyatakan demikian, itu pada dasarnya hanyalah suatu bentuk lain dari konsep nilai waktu dari uang, bahwa uang di masa sekarang lebih bernilai daripada uang di masa depan. Dari sini, karena menurut alquran waktu tidak pernah bernilai positif, maka secara otomatis kegiatan menjual nilai waktu adalah suatu bentuk jual beli fiktif, yang akibatnya transaksi murabahah berdasarkan hal ini tergolong sepenuhnya riba.

Untuk mengatasi situasi riba pada transaksi murabahah, ada beberapa hal yang sebenarnya dapat dilakukan. Metode pertama adalah dengan menambahkan nilai riil pada kegiatan jual beli agar dasar mengambil keuntungan tidak lagi berasal dari nilai waktu melainkan hal-hal lain yang memang bersifat positif. Salah satu contoh paling utama adalah pembelian grosir. Jadi pihak perbankan menghubungi distributor melakukan pembelian grosir, setelah itu barulah mereka melakukan penjualan kepada konsumen. Di sini pihak perbankan memang tidak lagi berfungsi sebagai bank melainkan juga pedagang. Bedanya dengan pedagang biasa adalah bank sebagai pedagang hanya menerima pembayaran dalam bentuk cicilan. Dalam situasi ini, selama bank sebagai pedagang mengambil barang mereka secara grosir, mereka dapat dianggap melakukan kerja nilai tambah. Tetapi apabila mereka tidak mengambil barang tersebut secara grosir, maka tidak ada nilai tambah yang dilakukan bank pedagang. Dalam situasi ini, kegiatan mereka tergolong riba. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh pedagang secara langsung. Jadi pedagang menetapkan beda harga antara penjualan secara tunai dan non tunai, dimana harga non tunai lebih mahal diakibatkan efek risiko, dalam situasi ini maka tidak masalah selama pihak pedagang memang menciptakan nilai riil penjualan eceran dan menanggung risiko apabila transaksi jual beli batal atau macet di tengah jalan. Hal terpenting di sini adalah adanya nilai riil yang dapat menjadi sandaran terhadap eksistensi keuntungan yang akan diterima. Untuk dipahami juga, risiko di sini hanya berfungsi sebagai dasar untuk menaikkan harga dan nilai penjualan eceran non tunai daripada nilai tunai, tapi risiko di sini bukanlah dasar untuk mengambil keuntungan. Ini karena risiko bukanlah suatu bentuk nilai riil yang dapat diperjualbelikan. Tidak ada keuntungan apapun dari eksistensi risiko bagi siapapun. Jadi tidak bisa misalnya pihak perbankan tidak melakukan pembelian grosir, dan hanya menggunakan faktor risiko batalnya transaksi sebagai dasar untuk menambahkan nilai jual produk mereka untuk jual beli non tunai. Mungkin akan ada pertanyaan, apa beda situasi ini dengan situasi dimana bank menerapkan margin murabahah seperti yang umum dilakukan?
Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah dalam hal status jual beli (kepemilikan) dan juga efek-efeknya. Ketika seorang pembeli melakukan pembelian barang (anggap saja motor) secara kredit, dirinya tidak pernah dikatakan sudah memiliki motor tersebut sepenuhnya, dan penjual juga belum dikatakan melepaskan hak miliknya terhadap motor tersebut secara penuh. Di sini, transaksi jual beli belum sepenuhnya selesai dan lunas. Apabila di tengah jalan kemudian terjadi situasi macet, dimana pembeli tidak bisa melunasi pembayaran, maka dalam situasi ini tidak ada tanggungan apapun dari sisi pembeli melainkan hanya terkait dengan motor tersebut. Jadi tidak bisa sebagai misal pihak pembeli dipaksa harus mengganti semua kerugian penjual sampai menjual harta mereka yang lain seperti banyak terjadi di ekonomi ribawi. Pihak barang yang terlibat hanyalah motor yang sejak awal menjadi obyek jual beli dan tidak ada barang lain, milik siapapun, yang layak untuk diikutsertakan dalam konflik.
Apabila terjadi kemacetan transaksi, dan motor terpaksa diambil alih oleh penjual, maka di sini motor tersebut dimiliki oleh dua pihak, penjual memiliki sebagian dan pembeli juga memiliki sebagian, proporsial dengan jumlah persentase pembayaran pembeli dan hak milik penjual yang belum ditebus. Apabila motor kemudian berhasil dilelang atau dijual kepada pihak lain sebagai barang seken, maka hasilnya tinggal dibagi secara proporsial antara kepemilikan pembeli dan kepemilikan penjual. Dengan asumsi bahwa lelang atau jual beli seken akan menghasilkan harga yang lebih rendah, maka pihak penjual akan mengalami kerugian, demikian pula dengan pihak pembeli. Jadi tidak ada cerita pihak penjual akan selalu mengalami keuntungan sebagaimana situasi yang ada di transaksi murabahah.
Sebagai contoh adalah motor dibeli secara kredit 12 bulan sebesar 10jt. Di tengah tahun, ketika terjadi jual beli macet, pembeli sudah membayar 5jt dan memiliki 50 persen kepemilikan, sehingga hak milik penjual tinggal 50 persen. Akhirnya, motor ini terpaksa dilelang dan hanya laku 8jt. Sisa 8jt, haruslah dibagi rata antara pembeli dan penjual, sehingga masing-masing mendapatkan 4jt. Ini karena transaksi jual beli belum sepenuhnya selesai sehingga penjual mutlak tetap harus juga menanggung risiko kerugian. Ini perbedaan utama dengan transaksi murabahah, yang dalam kasus ini, maka sisa 8jt akan diambil oleh pihak bank sebanyak 5jt untuk menutupi hutang, dan hanya sisa 3jt dikembalikan untuk pembeli. Dalam transaksi murabahah, pihak bank akan selalu untung dan tidak pernah rugi, tapi dalam hal jual beli grosir non tunai, maka pihak bank akan ikut menanggung kerugian 1jt. Tapi karena biasanya harga pembelian grosir memiliki margin diskon yang cukup besar, sebagai misal dalam kasus motor di atas, apabila pembelian kredit berharga 10jt, yang anggap saja harga tunai 9jt, maka harga grosir untuk 10 unit bisa saja hanya seharga 7,5jt perunit. Di sini, meskipun terjadi jual beli non tunai macet, pihak bank aslinya tetap mendapatkan keuntungan meskipun dengan nilai yang lebih rendah.
Mungkin akan ada yang bertanya mengenai penerapan denda kepada pembeli yang membatalkan transaksi di tengah jalan. Untuk diingatkan lagi, berdasarkan definisi riba menurut alquran, eksistensi denda hanya bisa eksis apabila terjadi kerugian yang bersifat riil dan bukan abstrak, jadi denda berfungsi sebagai penutup pengganti jual beli. Dalam contoh transaksi pembelian motor, tidak ada kerugian riil apapun bagi penjual. Ini karena transaksi yang terjadi dinyatakan belum benar-benar selesai. Penjual masih memiliki sebagian motor dan dia juga sudah menerima pembayaran untuk persentase kepemilikan motor yang sudah dijual. Motornya sendiri juga masih eksis dan dapat digunakan. Kerugian bagi dirinya adalah hilangnya pembeli dan juga potensi keuntungan yang bersifat abstrak. Dari sini, tidak ada alasan untuk dirinya bisa mendapatkan ganti rugi akibat pembatalan transaksi. Meskipun juga, apabila aturan hukum negara membolehkan dirinya untuk melakukan penuntutan ganti rugi, maka dirinya berhak untuk melakukan penuntutan tersebut. Meskipun begitu, eksistensi ganti rugi atau denda disini, karena bersifat non riil, maka tidak boleh diterimanya secara langsung. Denda ini haruslah masuk ke dalam status sedekah terlebih dahulu, dan pihak penuntut yang berhasil memenangkan perkara baru berhak mendapatkan sebagian dari jatah untuk amil setelah bernegosiasi dengan pihak amil pembagi zakat.

Metode kedua adalah dengan menjadi agen penjualan. Jadi pihak perbankan menghubungi pihak penjual. Mereka melakukan negosiasi kepada penjual bahwa ada konsumen yang menginginkan suatu produk tapi tidak memiliki kemampuan membeli tunai melainkan cicilan. Di sini pihak perbankan meminta komisi kepada penjual, dengan alasan mereka membantu pemasaran produk dan juga membantu terjadinya kegiatan jual beli. Dengan asumsi bahwa pihak perbankan bisa menjadi katalis untuk banyak transaksi jual beli, tidak ada alasan bagi pihak penjual untuk menolak mereka. Keuntungan dan jatah nilai riil untuk pihak bank berasal dari komisi penjualan ini, mereka melunasi pembayaran kepada penjual pertama, dan kemudian menagih pembayaran cicilan kepada konsumen produk tersebut secara kredit. Di sini jatah komisi pihak bank berasal dari penjual karena keberhasilan mereka membantu terjadinya kegiatan jual beli. Kelemahan dari sistem ini adalah situasi ini memaksa pihak penjual pertama untuk mengurangi keuntungan mereka apabila pihak yang mendekati mereka dalam penjualan adalah pihak bank. Tapi selama pihak bank memang menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi agen penjualan yang memuluskan banyak transaksi untuk terjadi daripada sebelumnya belum tentu terjadi, maka kecenderungannya pihak penjual pertama akan memberikan komisi yang layak kepada pihak perbankan.
Dalam situasi ini, transaksi jual beli yang terjadi ada dua. Pertama pihak bank dengan penjual pertama secara tunai, yang sudah selesai ketika bank melunasi pembayaran tunai. Dan transaksi kedua adalah antara pihak bank dengan pembeli secara kredit, yang sistem dan cara kerjanya sama seperti transaksi jual beli yang belum lunas seluruhnya. Apabila terjadi macet, memang pihak bank akan juga mengalami kerugian, tapi kerugian ini bisa saja tertutupi apabila pihak bank mendapatkan komisi yang cukup dari penjual pertama.

Metode ketiga adalah mengganti sistem akad dari jual beli menjadi sewa. Di sini, transaksi yang terjadi antara bank dan peminjam bukan lagi transaksi jual beli melainkan sewa menyewa. Bank mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang sewa, dan peminjam mendapatkan keuntungan dalam bentuk daya guna dari barang pinjaman tersebut. Di sini, kepemilikan barang tetap sepenuhnya berada di pihak bank. Dalam transaksi ini, cicilan peminjam kepada bank berubah menjadi uang sewa. Lebih jauh, berbeda dengan sistem jual beli kredit, dimana ada suatu bentuk jangka waktu pelunasan, di sini tidak ada jangka waktu tertentu meskipun bisa saja bank menetapkan bahwa apabila penyewa melakukan kegiatan sewa selama selang beberapa waktu berturut-turut maka barang sewaan dapat menjadi milik penyewa dsb (ijarah muhtahiya bit tamlik). Meskipun begitu ada perbedaan besar dalam kriteria sewa dan bonus hak milik ini antara pemahaman menurut alquran dengan pemahaman umum. Menurut alquran, bentuk sewa dengan bonus hak milik baru sah apabila hal itu menjadi suatu bentuk kebiasaan yang sangat umum, dalam arti saking umumnya, maka hampir tidak ada jalan untuk melakukan konfrontasi ke dalam persidangan (2:188, 4:29). Hal ini bisa terjadi karena kebiasaan umum sangat jelas dan tegas. Sebagai misal dalam jual beli, ketika pembeli sudah melunasi pembayaran, maka penjual juga sudah sah melepas hak miliknya, ini adalah kebiasaan umum yang apabila ke pengadilan, kasus akan langsung ditolak karena sudah sangat jelas situasinya. Jadi, kecuali kegiatan memindahkan kepemilikan barang sewa setelah jangka waktu tertentu menjadi suatu bentuk kebiasaan umum di masyarakat, sistem sewa dengan pemindahan kepemilikan aslinya tidaklah sah menurut alquran.
Dalam sistem sewa, maka transaksi yang terjadi adalah mirip dengan jual beli. Bedanya yang terjadi di sini adalah jual beli manfaat suatu barang dan bukan kepemilikannya. Akibat dari sini, pihak pemilik barang memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin kelangsungan manfaat tersebut. Perkecualian adalah diketahui dengan pasti bahwa pihak penyewa yang menyebabkan manfaat tidak dapat dinikmati lagi. Tapi secara dasar, apabila pihak penyewa tidak bersalah, dimana berarti penyebab kerusakan adalah sesuatu yang tidak dapat dituntut, seperti alam atau pihak ketiga, maka ini utamanya adalah tanggung jawab pemilik barang.
Perbedaan lain antara sistem sewa dan jual beli kredit adalah tidak ada kepemilikan bersama terhadap barang sewaan. Berbeda dengan jual beli kredit dimana pembeli dan penjual memiliki sebagian hak barang, dan pembeli mencicil dengan maksud menurunkan hak milik penjual tersebut sampai sepenuhnya hilang, dalam sistem sewa, hak milik barang tetap sepenuhnya berada di pemilik. Perbedaan lain adalah adanya kebebasan kepada pihak peminjam untuk tetap menyewa atau menghentikan sewanya, tanpa adanya beban tambahan untuk diri mereka. Perkecualian tentu saja apabila ada kerusakan terhadap barang sewaan sehingga pihak penyewa haruslah memperbaiki kondisinya atau menggantinya dengan yang baru. Inti di sini adalah pihak penyewa berhak untuk menghentikan kerjasama dan transaksi kapan pun mereka mau tanpa ada beban lain. Situasi yang meskipun juga eksis dalam jual beli kredit, tapi dikarenakan sifatnya sebagai suatu bentuk perjanjian yang mengikat, pihak penjual memiliki hak untuk mengenakan suatu denda terhadap pembatalan transaksi apabila aturan negara membolehkan hal itu.

Wallaahu a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Exit mobile version