Alhamdulillah. Segala Puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan. Shalawat dan salam juga kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berkat kerja kerasnya kita bisa mendapatkan cahaya islam, dan juga hal yang sama semoga dilimpahkan kepada keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya.
Bagian kedua yang membahas riba akan difokuskan untuk mengkaji profesi dan kegiatan ekonomi kontemporer dalam kaitannya dengan riba. Apakah kegiatan ekonmi tersebut berkaitan dengan riba, dan bagaimana cara untuk menghindarinya secara keseluruhan apabila kita sudah berada di dalamnya agar kita bisa terhindar dari ancaman mengerikan ayat 2:275.
Profesi
pendakwah agama dan pembaca alquran
Salah satu profesi yang
bisa dibilang sangat rentan terhadap ancaman ayat 2:275 adalah
profesi ustad atau pembaca alquran (qori) seperti yang sering ada di
acara pernikahan. Profesi ini sangat rentan karena kegiatan mereka
secara tidak langsung bisa digolongkan “menjual” agama, dan
apabila mereka memang menurut Tuhan berstatus penjual agama, maka ini
berarti mereka tergolong kepada pemakan riba yang artinya bisa
terkena sanksi ayat 2:275. Benarkah demikian?
Apabila
kita menelusuri ayat alquran, bisa dibilang tidak akan ditemukan ayat
yang bermakna menjual agama. Penggunaan bahasa oleh alquran yang
dimaknai menjual agama adalah menjual ayat-ayat Allah (2:41, 3:199,
5:44, 9:9). Di sini ada dua hal yang sangat penting untuk dipahami
secara mendalam dan detil yaitu kegiatan menjual dan obyek yang
dijual yaitu ayat-ayat Tuhan.
Sebagaimana kita ketahui bersama,
salah satu syarat utama dalam jual beli adalah adanya kegiatan tawar
menawar, menetapkan harga dsb. Inilah kunci utama dari suatu bentuk
kegiatan jual beli menurut alquran. Adanya kegiatan penetapan harga,
tawar menawar atau negosiasi antara penjual dan pembeli.
Kata
lain yang penting untuk dipahami adalah ayat-ayat Allah. Di dalam
alquran, makna dari ayat-ayat Allah tidak hanya terkait dengan ayat
yang ada di dalam kitab suci seperti surah alfatihah dsb, tapi semua
bentuk tanda yang berkaitan dengan Allah. Ini karena penggunaan
ayat-ayat Allah juga dipakai di ayat 13:7, dan karena alquran sudah
turun pada saat itu, maka makna ayat-ayat tidak hanya terkait dengan
ayat-ayat yang ada di kitab suci, melainkan semua jenis tanda atau
jalan menuju Tuhan. Di ayat 13:7, maka makna dari tanda atau jalan
menuju Tuhan adalah berupa mukjizat. Contoh lain lagi adalah
penggunaan kegiatan menjual ayat-ayat Tuhan oleh para pendeta dan
rahib di ayat 2:41, 3:199, 5:44, dan 9:9. Makna ayat ini tidaklah
jelas kalau ayat-ayat Allah hanya dipahami terbatas ayat yang ada di
dalam kitab suci. Tetapi kalau makna ayat-ayat Tuhan dipahami sebagai
segala bentuk tanda atau jalan menuju Tuhan, maka makna ayat tersebut
menjadi sangat jelas yaitu menjualbelkan jalan umat menuju Tuhan. Di
sini maksudnya adalah ulah pemuka agama yang menjual jalan untuk
menuju kepada Tuhan seperti surat pengampunan dosa dsb. Dalam masa
sekarang, kegiatan ini berupa jual beli kegiatan dakwah dan label
makanan halal.
Dari
pengertian yang lebih mendalam terhadap kegiatan menjual ayat-ayat
Tuhan menurut alquran, efek yang didapatkan secara otomatis adalah
keharaman melakukan jual beli dakwah agama. Dari sini seorang
pendakwah agama mutlak tidak boleh melakukan transaksi jual beli,
negosiasi atau tawar menawar untuk kegiatan dakwahnya. Ini karena
kegiatan dakwahnya merupakan bagian dari ayat-ayat Tuhan, dan status
ini tidak bisa dihindari dengan jalan apapun. Dan karena kegiatan
menjual ayat-ayat Tuhan dianggap sebagai suatu bentuk jual beli yang
terlarang, maka berarti kegiatan jual beli dengan obyek ayat-ayat
Tuhan adalah suatu bentuk riba. Dari sini, kalau seorang pendakwah
ingin dirinya terhindar dari status riba dalam kegiatannya berdakwah,
tidak ada jalan lain kecuali dengan menghindarkan dirinya dari
kegiatan menjual menurut alquran yaitu melakukan penetapan harga,
tawar menawar atau negosiasi harga. Ini berarti seorang pendakwah
mutlak harus tidak boleh melakukan penetapan harga terhadap kegiatan
dakwahnya.
Meskipun penetapan harga dalam kegiatan dakwah
merupakan suatu bentuk kegiatan terlarang, bukan berarti seorang
pendakwah tidak boleh menerima nilai riil sama sekali akibat
kegiatannya itu. Sebagaimana dijelaskan, hal yang dilarang adalah
melakukan negosiasi terhadap nilai dari kegiatan dakwah. Tapi
seandainya diri seorang pendakwah tidak melakukan negosiasi harga,
dan dirinya menerima nilai riil secara ikhlas dan sukarela, maka hal
ini bukanlah suatu masalah. Ini karena sekarang dirinya dapat
dikatakan terhindar dari status melakukan kegiatan jual beli. Jadi
seorang pendakwah diperbolehkan untuk menerima uang dalam kaitannya
dengan kegiatan dakwahnya, yang terlarang adalah apabila dirinya
melakukan kegiatan tawar menawar harga. Segala bentuk nilai riil yang
diterima akibat dari kegiatan dakwahnya, harus dianggap sebagai
bagian dari pemberian sedekah untuk kegiatan sabilillah (di dalam
alquran ada ayat 9:34 dimana rahib dan pendeta juga menghalagi
manusia dari sabilillah, dari sinilah sabilillah tidak hanya terkait
dengan perang fisik tapi juga perang pemikiran maupun dakwah
keagamaan). Dan karena ini bersifat sedekah, maka dirinya hanya boleh
bertindak sebagai penerima yang pasif, yang menerima nilai riil
pemberian secara ikhlas tanpa negosiasi atau tawar menawar
sebelumnya. Sekali lagi yang terlarang adalah tindakan melakukan
tawar menawar dalam hal harga sebagai kompensasi dalam melakukan
kegiatan dakwah keagamaan. Seorang pendakwah mutlak harus menjadikan
kesempatan dakwah di masjid sebagai sarana beribadah, dan apabila
menerima uang, maka itu uang sedekah yang tidak perlu ditanyakan
jumlah atau tarifnya. Hal yang sama pula terjadi dengan pembaca
alquran di acara pernikahan. Mereka tidak boleh menetapkan tarif
untuk kegiatan mereka membaca alquran. Uang yang mereka terima
haruslah dianggap sebagai bagian sedekah yang diterima dengan ikhlas
dan bukan jual beli dimana boleh ada tawar menawar di dalamnya.
Apabila
kegiatan negosiasi kompensasi sebelum melakukan dakwah secara
langsung bersifat haram, tidak demikian halnya dengan dakwah yang
memiliki efek komersial lanjutan, sebagai misal dakwah yang dilakukan
melalui tv dan kegiatan komersial umum bisa eksis mengikuti
didalamnya. Sebagai misal seorang pendakwah di tv, dia justru berhak
untuk mematok tarif untuk kegiatan dakwahnya, ini dengan catatan
bahwa patokan tarifnya setinggi apapun tetap akan bisa memberikan
televisi penyiarnya keuntungan komersial (biasanya dalam bentuk
iklan). Ini karena dalam kegiatan melakukan dakwah di tv komersial,
yang dibarengi iklan, maka berarti di pendakwah bisa beralasan
dirinya tidak hanya menjual agama, melainkan juga menjual waktu dan
tenaganya kepada stasiun tv, yang mana kemudian menghasilkan
keuntungan komersial dari iklan, dan dirinya hanyalah menetapkan
bagian keuntungan dari sebagian keuntungan tv dari iklan. Selama
tarifnya tidak membuat televisi penayang dakwah mengalami kerugian,
seorang pendakwah dapat menganggap dirinya melakukan kegiatan jasa
yang positif bagi orang lain (stasiun tv), dan karena itulah layak
mendapatkan imbal jasa nilai riil sebagai bagian dari proses jual
beli.
Dengan metode yang sama, para pendakwah secara langsung
juga berhak mendapatkan uang melalui proses negosiasi, dengan
catatan, bahwa dia tidak menerima uang dari jualan agamanya melainkan
dari hal lainnya. Sebagai misal seorang dai yang sangat tersohor, dan
dia bisa mengumpulkan banyak pendengar, dimana pendengar ini adalah
pasar potensial bagi para pedagang, maka si pendakwah ini bisa dan
berhak mendapatkan uang dari iuran komisi yang diberikan para
pedagang. Lagi-lagi tentu saja dengan catatan para pedagang ini tidak
dirugikan sama sekali. Di sini, si dai terkenal bisa dianggap
melakukan jual beli untuk keahliannya mengumpulkan masyarakat yang
memberi keuntungan bagi para pedagang, dan sebagai akibatnya, dirinya
mendapatkan kompensasi keuntungan dari pedagang.
Bagi yang belum
jelas, hal terpenting di sini adalah sudut pandang nilai riil yang
terlibat dalam kegiatan jual beli. Ketika seorang pendakwah melakukan
dakwah secara langsung, nilai riil yang diproduksinya hanyalah
ayat-ayat Tuhan yang diterima oleh para pendengar dakwah. Ini sangat
berbeda dengan ketika dia melakukan dakwah melalui televisi atau
ketika dakwahnya bisa mendorong keramaian pedagang. Di sini selain
nilai riil ayat-ayat Tuhan, dia juga memproduksi nilai riil
keuntungan iklan bagi stasiun televisi atau keuntungan keramaian bagi
para pedagang. Kalau untuk kegiatan dakwah dia tetap hanya boleh
menerima sedekah yang berarti nilai riil tanpa negosiasi atau tawar
menawar dan tidak boleh berupa jual beli, maka dalam hal nilai riil
keuntungan iklan dan keramaian, dia berhak untuk menerima kompensasi
berupa keuntungan jual beli.
Bentuk dakwah lain yang terbebas dari status menjual ayat-ayat Tuhan adalah dakwah melalui medium seperti kaset atau buku. Di sini, seorang pendakwah berhak untuk menetapkan harga untuk penjualan kaset atau buku tersebut. Ini karena di sini dirinya dapat beralasan tidak melakukan jual beli terhadap ayat-ayat Tuhan, melainkan medium yang berisi ayat-ayat Tuhan tersebut. Sebagaimana kita ketahui, dalam situasi ini, yang merupakan ayat-ayat Tuhan adalah isi atau konten dari kaset atau buku tersebut, dan bukan kaset atau buku yang hanya merupakan medium penampung. Tapi dalam situasi ini, seorang pendakwah secara otomatis juga tidak diperbolehkan untuk marah apabila terjadi kegiatan pembajakan terhadap kaset atau bukunya. Ini karena menurut agama dirinya tidaklah dirugikan sama sekali. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, diri si pendakwah tidaklah melakukan jual beli terhadap konten kaset atau bukunya, melainkan hanya terbatas di mediumnya. Jadi apabila konten tersebut digandakan, aslinya dirinya tidaklah dirugikan sama sekali menurut sudut pandang agama. Dari sisi para pembajak sendiri, dari sudut pandang riba dan pencurian, memang tidaklah salah. Tapi bukan berarti mereka bisa terbebas secara mutlak. Apabila aparat hukum negara menganggap para pembajak melanggar hukum, dan mereka ditangkap lalu dipenjara atau disuruh melakukan ganti rugi, maka itu adalah situasi yang harus mereka terima dengan ikhlas. Ini karena aturan negara juga merupakan bagian dari perintah alquran yaitu menaati ulil amri (4:59).
Label
halal makanan
Bentuk transaksi ekonomi kontemporer lain yang
dapat digolongkan kedalam ayat-ayat Tuhan adalah pembuatan label
halal untuk makanan. Hampir sama dengan kegiatan dakwah keagamaan,
label halal untuk makanan merupakan suatu bentuk tanda atau jalan
menuju Tuhan. Dari sini secara otomatis, tidak boleh ada segala
bentuk jual beli, berupa tawar menawar atau penetapan atau negosiasi
harga dsb, dalam proses pembuatan label halal tersebut. Apabila
seseorang menerima nilai riil dalam kaitannya dengan pembuatan label
halal, maka itu haruslah berbentuk sedekah yang tidak ada ketentuan
jumlahnya dan sepenuhnya wewenang si pemberi untuk
menentukannya.
Meskipun secara dasar pembuat label halal bisa
dan boleh menerima nilai riil dari para pemesan label halal selama
tidak ditetapkan jumlahnya, akan tetapi dikarenakan sifat kegiatan
mereka yang tidak selalu menghasilkan kepuasan bagi pemesan, ini
karena rupa kegiatan adalah suatu bentuk pemeriksaan dimana bisa
menghasilkan status lulus atau tidak lulus. Maka kebolehan para
pembuat label halal untuk menerima nilai riil apapun dari pihak yang
diperiksa meskipun bersifat sedekah tidaklah layak secara etika.
Bahkan meskipun tindakan pemeriksaan label halal dimungkinkan masuk
ke dalam kegiatan sedekah, kegiatan ini tidak memiliki kesamaan yang
cukup untuk menjadi bagian dari golongan penerima sedekah. Sebagai
misal yang terdekat adalah fisabilillah, tapi golongan fisabilillah
jelas dimaksudkan untuk kegiatan menegakkan agama, dan tindakan
labelisasi makanan halal sulit untuk tergolong kegiatan menegakkan
agama. Ada atau tidaknya label makanan halal, tidak akan menyebabkan
status suatu makanan menjadi halal atau haram menurut Tuhan, atau
menyebabkan seorang menjadi berdosa atau tidak berdosa ketika
memakannya, dalam agama pun makanan haram boleh dimakan ketika
terpaksa atau tidak tahu asalkan tidak berlebihan. Fungsi label halal
secara agama hanyalah suatu bentuk pemberitahuan bagi umat islam
bahwa makanan tertentu sudah diperiksa kehalalannya.
Lebih jauh,
berbeda dengan dakwah melalui medium seperti kaset atau buku, dimana
medium yang berisi ayat-ayat Tuhan halal untuk diperjualbelikan,
dalam perlabelan halal justru medium inilah yang merupakan ayat-ayat
Tuhan. Jadi memang tidak ada jalan sama sekali untuk menghindarinya,
dan satu-satunya solusi hanyalah menghindari terjadinya kegiatan jual
beli secara total. Akibat hal ini, secara dasar bisa dikatakan hanya
ada dua cara untuk mengatasi status jual beli ayat-ayat Tuhan dan
riba dalam permasalahan label halal.
Cara pertama adalah dengan
menjadikan label halal sebagai suatu bentuk kegiatan yang tidak
dibiayai oleh pihak produsen sama sekali. Jadi, pembuatan label halal
tidak lagi dibiayai oleh produsen yang meminta label tersebut. Label
halal menjadi domain negara secara terpusat untuk membiayainya atau
dapat juga dibiayai oleh lembaga amil asalkan mereka memahami dan
melaksanakan tugas dan kewajiban mereka. Para pemeriksa ini sendiri
digaji oleh negara atau lembaga amil, dan mereka dilarang untuk
menerima pemberian apapun dari pihak produsen. Di sini, kerja dari
para pemeriksa produk halal menjadi kegiatan jual beli, tapi
dikarenakan mereka melakukan kegiatan imbal balik yaitu melakukan
kerja pemeriksaan kehalalan produk, maka kegiatan mereka menjadi
bukan riba. Dan karena orang-orang tersebut sekarang tidak dibayar
atau menerima nilai riil sama sekali dari para produsen, maka jual
beli yang dilakukan pemeriksa label halal tidak lagi berupa jual beli
label halal (ayat-ayat Tuhan) dengan produsen makanan, melainkan
sepenuhnya jual beli kerja pemeriksaan produk dengan lawan transaksi
lembaga amil atau negara. Negara dapat menggaji mereka dari uang
pajak dengan dalih membantu masyarakat atau lembaga amil dapat
memberikan sebagian uang sedekah kepada mereka yang berasal dari
jatah amil. Alasan amil memberikan jatah kepada para pemeriksa produk
halal ini adalah karena mereka dapat menjadi alat promosi yang kuat
bahwa lembaga amil mereka adalah lembaga yang memiliki kepedulian
tinggi kepada umat. Lebih jauh, produsen yang terbantu dengan label
halal, dan produknya menjadi lebih laris akan cenderung menambahkan
uang sedekah mereka untuk disalurkan kepada lembaga amil tersebut. Di
sini, tujuan pemeriksaan kehalalan produk menjadi sepenuhnya untuk
membantu umat dan tidak ada embel-embel untuk membantu pemasaran sama
sekali.
Cara kedua dilakukan sebaliknya. Label halal dibuat
sendiri oleh para produsen dengan pemeriksa internal mereka. Para
pemeriksa internal ini bisa terdaftar dan memiliki izin resmi atau
tidak, hal terpenting adalah memiliki kemampuan dan kejujuran dalam
melakukan pemeriksaan. Di sini, para pemeriksa digaji langsung oleh
produsen, dan bertugas untuk melakukan pengawasan ataupun tempat
konsultasi. Di sini profesi pemeriksa kehalalan produk dapat
merangkap sebagai ahli gizi, bahan baku dsb. Dalam situasi ini, bisa
dibilang tidak ada pengawasan eksternal dan semuanya bersifat
internal perusahaan. Masyarakat dipaksa mempercayai kejujuran para
produsen dengan pemeriksa kehalalan makanan mereka. Meskipun begitu,
hal ini juga aslinya bukan masalah, karena para produsen dan pengawas
makanan mereka tidak memiliki insentif besar untuk melakukan
kebohongan. Lebih jauh, apabila terbukti suatu waktu mereka membuat
kebohongan, hal ini juga akan merusak citra yang dibangun. Di sini,
para produsen yang tidak berminat untuk membuat produk halal
cenderung tidak akan menaruh label halal daripada di masa depan citra
produk mereka rusak karena membuat kebohongan. Lebih jauh, dalam
beberapa situasi metode ini malah lebih baik daripada cara pertama.
Ini karena dengan metode ini, pengawasan terhadap kehalalan produk
bersifat terus menerus dan tidak hanya dilakukan sekali-kali.
Transaksi
murabahah
Salah satu kegiatan ekonomi kontemporer yang bisa
dibilang memiliki kedekatan dan kemiripan dengan riba adalah
transaksi murabahah yang dilakukan bank atau lembaga keuangan
syariah. Apakah transaksi ini memang sepenuhnya bersifat non riba
menurut alquran seperti yang dipahami selama ini?
Secara dasar,
transaksi murabahah adalah transaksi jual beli dengan keuntungan
disepakati. Transaksi ini cikal bakalnya berasal dari riwayat metode
dagang rasulullah saw pada masa pra kenabian, ketika beliau sering
melakukan perjalanan dagang ke negeri syam (suriah pada masa
sekarang). Metode dagang rasulullah saw pada masa itu adalah dengan
memberitahukan harga pokok barang jualannya, ongkos-ongkos dirinya
dan juga jatah keuntungan untuk dirinya kepada pembelinya. Singkat
cerita, metode dagang ini terbukti sukses sehingga membuat pemuda
muhammad saw berhasil menjadi seorang saudagar besar dan terkenal
sampai bisa memikat hati saudagar khadijah yang merupakan janda, dan
menjadi awal perkenalan dan pernikahan mereka. Metode dagang inilah
yang berupaya ditiru metodenya oleh lembaga keuangan syariah pada
masa sekarang meskipun dengan ketidakmiripannya di sana
sini.
Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu syarat jual
beli menurut alquran adalah eksistensi transfer imbal balik nilai
riil bagi pihak penjual dan pembeli. Pihak penjual mendapatkan
keuntungan dalam bentuk kelebihan harga penjualan daripada harga
pembelian barang, sedangkan pihak pembeli mendapatkan keuntungan
dalam bentuk mendapatkan barang dan jasa dari yang sebelumnya hanya
mungkin didapat melalui pembelian grosir menjadi dapat dibeli eceran.
Jadi agar suatu bentuk jual beli dianggap sah sebagai jual beli
menurut alquran, mutlak harus ada keuntungan yang diterima oleh pihak
penjual dan pembeli, dan tidak bisa hanya salah satu pihak yang mana
berarti tergolong transaksi sedekah atau apabila tidak memenuhi
syarat sebagai sedekah maka tergolong riba.
Apabila kita mengkaji transaksi murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syariah, maka transaksi nilai riil yang diberikan pihak bank kepada pembeli adalah waktu. Ini juga yang mendasari salah satu konsep dasar dalam keuangan syariah yaitu nilai ekonomi dari waktu. Pihak bank beralasan karena waktu bernilai uang, dan dalam hal ini bank mempercepat waktu terpenuhinya keperluan peminjam terhadap suatu barang atau jasa, maka pihak bank berhak untuk mendapatkan keuntungan nilai riil dalam bentuk margin. Permasalahan dari jual beli semacam ini adalah menurut alquran, waktu bukanlah suatu entitas yang memiliki nilai ekonomi positif. Bahkan menurut alquran, waktu itu sebenarnya bernilai ekonomi negatif yang mana artinya seiring waktu, maka manusia akan mengalami kerugian (surah 103:1-2). Jadi tidak ada cerita menurut alquran, sesuatu akan bertambah nilainya hanya akibat dimakan waktu. Lebih jauh lagi, berdasarkan ilmu alam fisika, hukum termodinamika, entropi alam akan selalu bernilai positif, yang artinya segala sesuatu akan menuju kepada kerusakan dan kehancuran. Dari sini, berdasarkan alquran dan sains, waktu sebenarnya tidak pernah memiliki nilai ekonomi sama sekali. Kalau sudut pandang ekonomi menyatakan demikian, itu pada dasarnya hanyalah suatu bentuk lain dari konsep nilai waktu dari uang, bahwa uang di masa sekarang lebih bernilai daripada uang di masa depan. Dari sini, karena menurut alquran waktu tidak pernah bernilai positif, maka secara otomatis kegiatan menjual nilai waktu adalah suatu bentuk jual beli fiktif, yang akibatnya transaksi murabahah berdasarkan hal ini tergolong sepenuhnya riba.
Untuk
mengatasi situasi riba pada transaksi murabahah, ada beberapa hal
yang sebenarnya dapat dilakukan. Metode pertama adalah dengan
menambahkan nilai riil pada kegiatan jual beli agar dasar mengambil
keuntungan tidak lagi berasal dari nilai waktu melainkan hal-hal lain
yang memang bersifat positif. Salah satu contoh paling utama adalah
pembelian grosir. Jadi pihak perbankan menghubungi distributor
melakukan pembelian grosir, setelah itu barulah mereka melakukan
penjualan kepada konsumen. Di sini pihak perbankan memang tidak lagi
berfungsi sebagai bank melainkan juga pedagang. Bedanya dengan
pedagang biasa adalah bank sebagai pedagang hanya menerima pembayaran
dalam bentuk cicilan. Dalam situasi ini, selama bank sebagai pedagang
mengambil barang mereka secara grosir, mereka dapat dianggap
melakukan kerja nilai tambah. Tetapi apabila mereka tidak mengambil
barang tersebut secara grosir, maka tidak ada nilai tambah yang
dilakukan bank pedagang. Dalam situasi ini, kegiatan mereka tergolong
riba. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh pedagang secara
langsung. Jadi pedagang menetapkan beda harga antara penjualan secara
tunai dan non tunai, dimana harga non tunai lebih mahal diakibatkan
efek risiko, dalam situasi ini maka tidak masalah selama pihak
pedagang memang menciptakan nilai riil penjualan eceran dan
menanggung risiko apabila transaksi jual beli batal atau macet di
tengah jalan. Hal terpenting di sini adalah adanya nilai riil yang
dapat menjadi sandaran terhadap eksistensi keuntungan yang akan
diterima. Untuk dipahami juga, risiko di sini hanya berfungsi sebagai
dasar untuk menaikkan harga dan nilai penjualan eceran non tunai
daripada nilai tunai, tapi risiko di sini bukanlah dasar untuk
mengambil keuntungan. Ini karena risiko bukanlah suatu bentuk nilai
riil yang dapat diperjualbelikan. Tidak ada keuntungan apapun dari
eksistensi risiko bagi siapapun. Jadi tidak bisa misalnya pihak
perbankan tidak melakukan pembelian grosir, dan hanya menggunakan
faktor risiko batalnya transaksi sebagai dasar untuk menambahkan
nilai jual produk mereka untuk jual beli non tunai. Mungkin akan ada
pertanyaan, apa beda situasi ini dengan situasi dimana bank
menerapkan margin murabahah seperti yang umum dilakukan?
Jawaban
untuk pertanyaan tersebut adalah dalam hal status jual beli
(kepemilikan) dan juga efek-efeknya. Ketika seorang pembeli melakukan
pembelian barang (anggap saja motor) secara kredit, dirinya tidak
pernah dikatakan sudah memiliki motor tersebut sepenuhnya, dan
penjual juga belum dikatakan melepaskan hak miliknya terhadap motor
tersebut secara penuh. Di sini, transaksi jual beli belum sepenuhnya
selesai dan lunas. Apabila di tengah jalan kemudian terjadi situasi
macet, dimana pembeli tidak bisa melunasi pembayaran, maka dalam
situasi ini tidak ada tanggungan apapun dari sisi pembeli melainkan
hanya terkait dengan motor tersebut. Jadi tidak bisa sebagai misal
pihak pembeli dipaksa harus mengganti semua kerugian penjual sampai
menjual harta mereka yang lain seperti banyak terjadi di ekonomi
ribawi. Pihak barang yang terlibat hanyalah motor yang sejak awal
menjadi obyek jual beli dan tidak ada barang lain, milik siapapun,
yang layak untuk diikutsertakan dalam konflik.
Apabila terjadi
kemacetan transaksi, dan motor terpaksa diambil alih oleh penjual,
maka di sini motor tersebut dimiliki oleh dua pihak, penjual memiliki
sebagian dan pembeli juga memiliki sebagian, proporsial dengan jumlah
persentase pembayaran pembeli dan hak milik penjual yang belum
ditebus. Apabila motor kemudian berhasil dilelang atau dijual kepada
pihak lain sebagai barang seken, maka hasilnya tinggal dibagi secara
proporsial antara kepemilikan pembeli dan kepemilikan penjual. Dengan
asumsi bahwa lelang atau jual beli seken akan menghasilkan harga yang
lebih rendah, maka pihak penjual akan mengalami kerugian, demikian
pula dengan pihak pembeli. Jadi tidak ada cerita pihak penjual akan
selalu mengalami keuntungan sebagaimana situasi yang ada di transaksi
murabahah.
Sebagai contoh adalah motor dibeli secara kredit 12
bulan sebesar 10jt. Di tengah tahun, ketika terjadi jual beli macet,
pembeli sudah membayar 5jt dan memiliki 50 persen kepemilikan,
sehingga hak milik penjual tinggal 50 persen. Akhirnya, motor ini
terpaksa dilelang dan hanya laku 8jt. Sisa 8jt, haruslah dibagi rata
antara pembeli dan penjual, sehingga masing-masing mendapatkan 4jt.
Ini karena transaksi jual beli belum sepenuhnya selesai sehingga
penjual mutlak tetap harus juga menanggung risiko kerugian. Ini
perbedaan utama dengan transaksi murabahah, yang dalam kasus ini,
maka sisa 8jt akan diambil oleh pihak bank sebanyak 5jt untuk
menutupi hutang, dan hanya sisa 3jt dikembalikan untuk pembeli. Dalam
transaksi murabahah, pihak bank akan selalu untung dan tidak pernah
rugi, tapi dalam hal jual beli grosir non tunai, maka pihak bank akan
ikut menanggung kerugian 1jt. Tapi karena biasanya harga pembelian
grosir memiliki margin diskon yang cukup besar, sebagai misal dalam
kasus motor di atas, apabila pembelian kredit berharga 10jt, yang
anggap saja harga tunai 9jt, maka harga grosir untuk 10 unit bisa
saja hanya seharga 7,5jt perunit. Di sini, meskipun terjadi jual beli
non tunai macet, pihak bank aslinya tetap mendapatkan keuntungan
meskipun dengan nilai yang lebih rendah.
Mungkin akan ada yang
bertanya mengenai penerapan denda kepada pembeli yang membatalkan
transaksi di tengah jalan. Untuk diingatkan lagi, berdasarkan
definisi riba menurut alquran, eksistensi denda hanya bisa eksis
apabila terjadi kerugian yang bersifat riil dan bukan abstrak, jadi
denda berfungsi sebagai penutup pengganti jual beli. Dalam contoh
transaksi pembelian motor, tidak ada kerugian riil apapun bagi
penjual. Ini karena transaksi yang terjadi dinyatakan belum
benar-benar selesai. Penjual masih memiliki sebagian motor dan dia
juga sudah menerima pembayaran untuk persentase kepemilikan motor
yang sudah dijual. Motornya sendiri juga masih eksis dan dapat
digunakan. Kerugian bagi dirinya adalah hilangnya pembeli dan juga
potensi keuntungan yang bersifat abstrak. Dari sini, tidak ada alasan
untuk dirinya bisa mendapatkan ganti rugi akibat pembatalan
transaksi. Meskipun juga, apabila aturan hukum negara membolehkan
dirinya untuk melakukan penuntutan ganti rugi, maka dirinya berhak
untuk melakukan penuntutan tersebut. Meskipun begitu, eksistensi
ganti rugi atau denda disini, karena bersifat non riil, maka tidak
boleh diterimanya secara langsung. Denda ini haruslah masuk ke dalam
status sedekah terlebih dahulu, dan pihak penuntut yang berhasil
memenangkan perkara baru berhak mendapatkan sebagian dari jatah untuk
amil setelah bernegosiasi dengan pihak amil pembagi zakat.
Metode
kedua adalah dengan menjadi agen penjualan. Jadi pihak perbankan
menghubungi pihak penjual. Mereka melakukan negosiasi kepada penjual
bahwa ada konsumen yang menginginkan suatu produk tapi tidak memiliki
kemampuan membeli tunai melainkan cicilan. Di sini pihak perbankan
meminta komisi kepada penjual, dengan alasan mereka membantu
pemasaran produk dan juga membantu terjadinya kegiatan jual beli.
Dengan asumsi bahwa pihak perbankan bisa menjadi katalis untuk banyak
transaksi jual beli, tidak ada alasan bagi pihak penjual untuk
menolak mereka. Keuntungan dan jatah nilai riil untuk pihak bank
berasal dari komisi penjualan ini, mereka melunasi pembayaran kepada
penjual pertama, dan kemudian menagih pembayaran cicilan kepada
konsumen produk tersebut secara kredit. Di sini jatah komisi pihak
bank berasal dari penjual karena keberhasilan mereka membantu
terjadinya kegiatan jual beli. Kelemahan dari sistem ini adalah
situasi ini memaksa pihak penjual pertama untuk mengurangi keuntungan
mereka apabila pihak yang mendekati mereka dalam penjualan adalah
pihak bank. Tapi selama pihak bank memang menunjukkan bahwa mereka
bisa menjadi agen penjualan yang memuluskan banyak transaksi untuk
terjadi daripada sebelumnya belum tentu terjadi, maka
kecenderungannya pihak penjual pertama akan memberikan komisi yang
layak kepada pihak perbankan.
Dalam situasi ini, transaksi jual
beli yang terjadi ada dua. Pertama pihak bank dengan penjual pertama
secara tunai, yang sudah selesai ketika bank melunasi pembayaran
tunai. Dan transaksi kedua adalah antara pihak bank dengan pembeli
secara kredit, yang sistem dan cara kerjanya sama seperti transaksi
jual beli yang belum lunas seluruhnya. Apabila terjadi macet, memang
pihak bank akan juga mengalami kerugian, tapi kerugian ini bisa saja
tertutupi apabila pihak bank mendapatkan komisi yang cukup dari
penjual pertama.
Metode ketiga adalah mengganti sistem akad dari jual beli menjadi sewa. Di sini, transaksi yang terjadi antara bank dan peminjam bukan lagi transaksi jual beli melainkan sewa menyewa. Bank mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang sewa, dan peminjam mendapatkan keuntungan dalam bentuk daya guna dari barang pinjaman tersebut. Di sini, kepemilikan barang tetap sepenuhnya berada di pihak bank. Dalam transaksi ini, cicilan peminjam kepada bank berubah menjadi uang sewa. Lebih jauh, berbeda dengan sistem jual beli kredit, dimana ada suatu bentuk jangka waktu pelunasan, di sini tidak ada jangka waktu tertentu meskipun bisa saja bank menetapkan bahwa apabila penyewa melakukan kegiatan sewa selama selang beberapa waktu berturut-turut maka barang sewaan dapat menjadi milik penyewa dsb (ijarah muhtahiya bit tamlik). Meskipun begitu ada perbedaan besar dalam kriteria sewa dan bonus hak milik ini antara pemahaman menurut alquran dengan pemahaman umum. Menurut alquran, bentuk sewa dengan bonus hak milik baru sah apabila hal itu menjadi suatu bentuk kebiasaan yang sangat umum, dalam arti saking umumnya, maka hampir tidak ada jalan untuk melakukan konfrontasi ke dalam persidangan (2:188, 4:29). Hal ini bisa terjadi karena kebiasaan umum sangat jelas dan tegas. Sebagai misal dalam jual beli, ketika pembeli sudah melunasi pembayaran, maka penjual juga sudah sah melepas hak miliknya, ini adalah kebiasaan umum yang apabila ke pengadilan, kasus akan langsung ditolak karena sudah sangat jelas situasinya. Jadi, kecuali kegiatan memindahkan kepemilikan barang sewa setelah jangka waktu tertentu menjadi suatu bentuk kebiasaan umum di masyarakat, sistem sewa dengan pemindahan kepemilikan aslinya tidaklah sah menurut alquran.
Dalam sistem sewa, maka transaksi yang terjadi adalah mirip dengan jual beli. Bedanya yang terjadi di sini adalah jual beli manfaat suatu barang dan bukan kepemilikannya. Akibat dari sini, pihak pemilik barang memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin kelangsungan manfaat tersebut. Perkecualian adalah diketahui dengan pasti bahwa pihak penyewa yang menyebabkan manfaat tidak dapat dinikmati lagi. Tapi secara dasar, apabila pihak penyewa tidak bersalah, dimana berarti penyebab kerusakan adalah sesuatu yang tidak dapat dituntut, seperti alam atau pihak ketiga, maka ini utamanya adalah tanggung jawab pemilik barang.
Perbedaan lain antara sistem sewa dan jual beli kredit adalah tidak ada kepemilikan bersama terhadap barang sewaan. Berbeda dengan jual beli kredit dimana pembeli dan penjual memiliki sebagian hak barang, dan pembeli mencicil dengan maksud menurunkan hak milik penjual tersebut sampai sepenuhnya hilang, dalam sistem sewa, hak milik barang tetap sepenuhnya berada di pemilik. Perbedaan lain adalah adanya kebebasan kepada pihak peminjam untuk tetap menyewa atau menghentikan sewanya, tanpa adanya beban tambahan untuk diri mereka. Perkecualian tentu saja apabila ada kerusakan terhadap barang sewaan sehingga pihak penyewa haruslah memperbaiki kondisinya atau menggantinya dengan yang baru. Inti di sini adalah pihak penyewa berhak untuk menghentikan kerjasama dan transaksi kapan pun mereka mau tanpa ada beban lain. Situasi yang meskipun juga eksis dalam jual beli kredit, tapi dikarenakan sifatnya sebagai suatu bentuk perjanjian yang mengikat, pihak penjual memiliki hak untuk mengenakan suatu denda terhadap pembatalan transaksi apabila aturan negara membolehkan hal itu.
Wallaahu
a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha
Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Leave a Reply