Pengantar
Banyak muslim yang tidak mengetahui adanya pertentangan hadits dengan alquran. Dimana hadits secara jelas bisa dianggap menyatakan perang terhadap alquran. Artikel ini membahasnya dan menunjukkan bahwa kesalahan ini utamanya terjadi akibat hadits dipahami dan diposisikan secara salah oleh umat islam masa kini.
Artikel ini adalah tulisan 3 dari 6. Anda dapat membaca lainnya 1 / 2 / 4 / 5 / 6
Sumber feature image
Basmallah
Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
Alhamdulillaahi Rabbil Aalamiin, yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan untuk sama-sama belajar
Shalawat dan salam juga selalu kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan semoga hal yang sama juga terlimpah untuk keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya
Assalaamu alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Pendahuluan
Selain permasalahan ilmu hadits dari segi logika, dimana ilmu hadits ini cenderung bertentangan dengan logika akal sehat dalam banyak hal. Tidak jarang juga terjadi pertentangan hadits dengan alquran secara langsung, terang benderang.
Tidak ada solusi akibat kontradiksi ini kecuali dengan membuang salah satunya, menyatakan salah satunya sebagai tidak valid.
Sebenarnya pertentangan hadits dengan alquran ini tidak akan begitu bermasalah apabila umat islam masa kini mengetahui adab yang benar terhadap alquran dan hadits. Dimana seharusnya umat islam tinggal membuang hadits yang bermasalah dan kembali kepada alquran.
Permasalahannya adalah situasi yang terjadi pada masa sekarang ini adalah sebaliknya, dimana alquran justru disingkirkan, dan hadits yang bertentangan dengan alquran, tetap digunakan.
Ini memang situasi yang konyol, absurd, aneh dan mungkin juga tidak disadari sebagian besar umat islam, tapi inilah realita umat islam masa kini.
Hal yang sama juga terjadi dengan akal dan hati nurani, banyak hadits yang jelas bertentangan, tapi karena pemujaan yang terlalu berlebihan terhadap hadits, membuat para para pemuja hadits memaksa siapapun umat islam untuk tidak lagi berakal atau mendengarkan nurani mereka dalam beragama.
Dalam situasi ini, umat islam dipaksa untuk bertindak bertaklid dan tidak perlu berpikir sama sekali, meskipun sesuatu itu jelas membawa keburukan.
Hadits menyatakan adanya ayat alquran yang hilang
Salah satu pertentangan hadits dengan alquran adalah adanya hadits yang menyerang alquran, menyatakan adanya ayat alquran yang hilang. Situasi yang berarti alquran itu tidak terjaga.
Salah satu hadits semacam ini adalah hadits yang bercerita mengenai ayat alquran yang dimakan kambing.
Telah dinarasikan bahwa aisyah ra berkata:
Hadits ini untuk selanjutnya akan disebut sebagai hadits kambing.
Ayat mengenai hukuman rajam dan menyusui orang dewasa sudah keluar dan tulisan mengenainya aku simpan di bawah bantalku. Ketika Rasulullah saw meninggal, kami semua disibukkan dengan urusan meninggalnya beliau, dan seekor kambing datang dan memakan tulisan ayat tersebut.
https://sunnah.com/ibnmajah/9
English reference : Vol. 3, Book 9, Hadith 1944
Arabic reference : Book 9, Hadith 2020
Biasanya para pemuja hadits, kalau dihadapkan dengan pilihan antara alquran vs hadits, boleh dipercaya atau tidak, akan cenderung membela hadits, dengan berbagai alasan yang aneh, absurd, tidak jelas dsb.
Satu-satunya situasi dimana para pemuja hadits terpaksa memilih mengorbankan hadits hanyalah dalam kasus hadits kambing memakan ayat alquran ini.
Ini pun tetap diikuti dengan pemujaan terhadap status hadits.
Secara sepintas lalu, anggap saja sebagai seorang muslim, anda dihadapkan dengan kasus di atas, ada hadits yang bercerita dimana ada kambing memakan ayat alquran, maka bagaimana tanggapan anda?
Hampir pasti setiap muslim akan menjawab bahwa hadits tersebut rusak dan tidak dapat dipercaya.
Buang saja ke tempat sampah, selesai urusan.
Tapi bagi pemuja hadits, keterjagaan hadits itu adalah bagian dari keimanan islam.
Mereka akan membahas dengan mengalihkan perhatian bahwa hadits tersebut sebenarnya berstatus dhaif, dan tidak sahih.
Dapat dilihat bagaimana mereka masih berusaha menjaga konsep bahwa hadits sahih itu terjaga dari kesalahan.
Pembelaan pemuja hadits dan bantahannya
Dalam situasi hadits kambing ini, para pemuja hadits mengambil sikap untuk menyerang hadits tersebut, dengan berbagai alasan yang tidak kuat, menurunkan derajatnya menjadi dhaif.
Mereka melakukannya dengan menyerang salah satu perawi, menganggap perawi tersebut tidak dapat dipercaya, sehingga secara otomatis derajat hadits turun menjadi dhaif.
Pembelaan seperti ini, dapat dibantah dengan mudah, apakah mereka orang yang lebih berilmu daripada imam ibnu majah?
Faktanya, bagi imam ibnu majah, hadits tersebut sahih.
Ini berarti dirinya pasti sudah melakukan pengecekan secara mendalam terhadap para perawi.
Meskipun dia bisa saja melakukan kesalahan, tapi hal yang sama juga bisa diatributkan kepada para pemuja hadits.
Lagipula, status sahih atau dhaif, semuanya hanyalah menurut tolok ukur para penyaring hadits.
Jadi status sahih bagi ibnu majah jelas hanya berarti sahih menurut tolok ukur dirinya, dan orang lain tidak harus berprinsip yang sama, ini adalah kenyataan yang berusaha dikubur.
Memaksakan penurunan derajat suatu hadits sebenarnya adalah tindakan yang tidak menghargai usaha para imam hadits.
Memang para pemuja hadits beralasan melakukan ini demi menjaga kemurnian alquran, tapi ini adalah omong kosong belaka.
Karena alasan sebenarnya hanyalah untuk menjaga pemujaan berlebihan terhadap hadits.
Alquran akan selalu terjaga tidak peduli ada hadits (sahih, dhaif, mutawatir dsb) menyatakannya dimakan kambing atau rusak dsb.
Pembelaan lainnya adalah dengan berkata bahwa meskipun hadits tersebut sahih, tapi tidak merubah keterjagaan alquran.
Jadi ceritanya karena aisyah sudah dikonsultasikan mengenai isi alquran, dan dia tidak protes, maka sebenanrya hadits ini tidaklah seperti narasinya.
Jadi di sini dianggap terjadi kesalahan redaksi, dari seharusnya cuma hadits, tetapi dianggap ayat alquran.
Semua bantahan terhadap pembelaan ini akan dikupas tuntas di subbab berikutnya.

Hadits membuat aturan baru di luar alquran
Pertentangan hadits dengan alquran lainnya adalah karena hadits dianggap dapat membuat aturan dan hukum agama di luar alquran.
Padahal sudah sangat jelas satu-satunya risalah adalah risalah Allah (alquran), dan tidak ada sunnah nabi muhammad saw kecuali sunnah Allah.
Tidak ada risalah nabi, tetapi risalah Allah
Salah satu hadits yang bertentangan dengan alquran dalam kategori ini adalah hadits mengenai hukuman rajam.
Ubada as-Samit melaporkan bahwa rasulullah saw berkata bahwa hukuman untuk perbuatan zina oleh orang yang menikah adalah 100 kali dera dan kemudian dirajam sampai mati.
Hadits ini selanjutnya disebut sebagai hadits rajam
https://sunnah.com/muslim/29
Reference : Sahih Muslim 1690 a
In-book reference : Book 29, Hadith 17
Dalam hadist di atas, dijelaskan bahwa hukuman untuk pezina, yang menikah, adalah dirajam sampai mati.
Permasalahan hadits ini adalah, aturan semacam ini jelas tidak ada di dalam alquran, dan berbeda dengan alquran.
Ini berarti hadits ini membuat aturan dan hukum baru di luar alquran.
Perlakuan pemuja hadits terhadap hadits rajam jauh berbeda dengan hadits kambing, di sini, para pemuja hadits tidak ada satupun yang menyerang hadits rajam.
Di sini para pemuja hadits sepakat untuk menyalahkan alquran.
Jadi menurut pemuja hadits, dinyatakan bahwa isi alquran itu memang tidak sempurna, alquran memerlukan tambahan keterangan dari sumber lain, dalam hal ini hadits.
Padahal sangat jelas bahwa alquran itu sudah sempurna.
Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur’an, sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS 6:115)
Bantahan argumen pemuja hadits
Sikap pemuja hadits yang menyatakan hadits rajam adalah sahih justru membuka tabir omong kosong mereka.
Apabila hadits kambing dianggap dhaif, sementara hadits rajam tetap memiliki status sahih, maka ini jelas adalah inkonsistensi yang tidak termaafkan.
Hadits rajam dan hadits kambing memiliki satu kesamaan, yaitu adanya hukuman rajam.
Memang ada perbedaan antara keduanya yaitu ayat dimakan kambing pada hadits kambing.
Tapi secara esensi, keduanya menegaskan eksisnya aturan hukuman rajam.
Apabila hadits rajam berstatus sahih yang berarti hukuman rajam eksis, maka seharusnya hadits kambing yang bercerita mengenai adanya hukuman rajam juga ikut sahih, tidak bisa tidak.
A membenarkan adanya B.
C membenarkan adanya B.
Kalau A dinyatakan benar, maka seharusnya C juga ikut benar, tidak mungkin tidak.
C bisa jadi tidak ikut benar, tapi harus ada penjelasan kenapa perlakuan kepada C berbeda dengan A.
Faktanya hadits kambing dinyatakan dhaif dan rajam dinyatakan sahih.
Dalam situasi ini, harus ada penjelasan mengapa ada perbedaan perlakuan terhadap hadits kambing dan rajam.
Kalau status salahnya hadits kambing diakibatkan karena yang hilang bukanlah ayat alquran melainkan hadits, maka ini bertentangan dengan aturan rasulullah saw untuk tidak menuliskan apapun kecuali alquran.
Seandainya hadits kambing ini dianggap salah karena tulisan ayat dimakan kambing, yang berarti seharusnya tidak ada ayat dimakan kambing, lalu menghilang ke mana ayat tersebut?
Pemuja hadist manapun tidak akan mampu membantah kontradiksi ini.
Kontradiksi ini menunjukkan sikap mereka yang menurunkan derajat hadits kambing menjadi dhaif bukanlah sesuatu yang berlandaskan kebenaran, melainkan sekedar perkelitan tutup lubang gali lubang.
Solusi kontradiksi ini
Satu-satunya solusi kontradiksi adalah bahwa hadits kambing dan rajam itu keduanya sahih.
Tapi ini berarti istri nabi aisyah adalah seorang yang teledor dalam menjaga kalam Allah SWT.
Dan secara langsung juga menyatakan bahwa alquran tidak terjaga.
Para pemuja hadits pasti akan membela diri bahwa makna dhaif bukanlah palsu, hanya lemah.
Tapi ini hanyalah pembelaan pengalihan perhatian yang tidak memiliki makna sama sekali.
Pertanyaan yang harus selalu diulang adalah, apabila hadits kambing dhaif, sedangkan hadits rajam sahih, lalu versi benar dari hadits kambing seperti apa?
Kalau sebenarnya tidak pernah ada hadits kambing sama sekali, maka bagaimana hadits ini bisa eksis dan malah berstatus sahih menurut imam ibnu majah?
Lalu bagaimana kebenarannya?
Jawaban untuk ini sebenarnya sangat gampang dan sederhana, kedua hadits kambing dan hadits rajam, keduanya tidaklah benar, tidak layak pakai, bukan hukum islam.
Hanya inilah satu-satu solusi yang logis sesuai akal sehat kemanusiaan dan mudah sederhana.

Hadits membenarkan perilaku pedofilia
Pertentangan hadits dengan alquran yang paling parah dan kontroversial adalah terkait dengan pernikahan aisyah. Ini adalah hadits yang paling sering digunakan oleh pembenci islam untuk merusak pribadi nabi muhammad saw.
Tapi satu hal yang paling ironis adalah, dalam situasi ini, para pemuja hadits lebih memilih untuk mempertahankan hadits pedofilia, dan membiarkan nabi muhammad saw dianggap pedofilia.
Tentu saja ini diikuti dengan berbagai macam perkelitan untuk menjadikan kegiatan pedofilia tersebut sebagai sesuatu yang baik-baik saja.
Mulai dari alasan bahwa pada umur seperti itu bisa saja seorang anak wanita sudah dewasa, atau bahwa itu adalah kebiasaan yang berlaku pada umumnya di dunia dsb.
TIA tentu saja tidak akan memperdulikan semua omong kosong tersebut, karena faktualnya, kegiatan pedofilia jelas bertentangan dengan ayat alquran mengenai pernikahan.
Dalam alquran, salah satu syarat pernikahan adalah manusia yang sudah dewasa, yang akalnya sudah sempurna, sudah mengerti tanggung jawab, pilihan hidup dsb.
Tidak mungkin ada anak berusia 9 tahun atau 6 tahun sudah mengerti hal semacam ini.
Jadi tindakan pedofilia, tidak peduli apa alasannya, jelas bertentangan dengan alquran.
Tindakan seperti itu sepenuhnya adalah zina pemerkosaan, tidak ada status lain.
Mungkin akan ada yang bertanya, bagaimana dengan mereka yang tidak mengetahui kebenarannya? dan hanya mengikuti perkataan ulama mereka dsb? dan menganggap pedofilia halal?
Jawabannya adalah perbuatan dosa tidak akan menjadi bukan dosa dengan alasan kebodohan dan ketidaktahuan.
Setiap manusia sudah dibekali akal sehat dan hati nurani untuk membedakan mana yang baik dan buruk.
Lagipula alquran sudah sering memerintahkan manusia untuk selalu menggunakan akal mereka, siapapun yang tidak menggunakan akalnya dan jatuh ke dalam kesesatan, semua kesalahan adalah pada dirinya sendiri.
Dalam aturan hukum dunia saja, ketidaktahuan tidak membatalkan hukum, maka bagaimana bisa ketidaktahuan bisa membatalkan dosa?
Sikap terhadap hadits pedofilia
Dua hadits di bawah, dan hadits-hadits lain yang senada, untuk selanjutnya disebut sebagai hadits pedofilia.
Aisyah berkata bahwa rasulullah saw menikahi dirinya ketika berusia 6 tahun dan beliau mulai menggaulinya ketika dirinya berusia 9 tahun, dan dia tinggal hidup bersama rasullullah saw selama 9 tahun sampai meninggalnya beliau.
https://sunnah.com/bukhari/67
Reference : Sahih al-Bukhari 5133
In-book reference : Book 67, Hadith 69
USC-MSA web (English) reference : Vol. 7, Book 62, Hadith 64
Aisyah berkata bahwa rasulullah saw menikahi dirinya ketika berusia 7 tahun dan dia dibawa ke rumahnya ketika berusia 9 tahun, sambil membawa bonekanya bersama dirinya, dan rasullullah saw meninggal ketika dia berusia 18 tahun
https://sunnah.com/muslim/16
Reference : Sahih Muslim 1422 a
In-book reference : Book 16, Hadith 81
USC-MSA web (English) reference : Book 8, Hadith 3309
Siapapun yang hidup di masa modern, dan membaca hadits diatas, memiliki akal sehat, pasti akan merasa jijik dengan gambaran yang ada pada hadits-hadits itu.
Perkecualian dalam hal ini adalah seorang pedofilia, yang kemungkinan besar malah mendapatkan kenikmatan dari membayangkan hadits-hadits itu.
Dalam kasus hadits pedofilia ini, sikap pemuja hadits, jauh berbeda dengan manusia normal.
Apabila manusia normal akan cenderung membuang hadits tersebut, atau minimal mengkritiknya dan mencari hadits lain yang lebih akurat, para pemuja hadist akan tetap membela hadits ini.
Kemungkinan besar perilaku pemuja hadits yang seperti ini dikarenakan hadits ini berstatus sahih menurut dua imam terbesar hadits yaitu bukhari dan muslim.
Bisa dibilang, untuk mengetahui apakah seseorang tergolong pemuja hadits atau tidak, tolok ukur terbaik adalah hadits pedofilia ini.
Apabila pembelaan terhadap rasulullah saw dilakukan dengan menyerang hadits itu, menganggapnya salah, maka orang itu bukanlah pemuja hadits.
Tapi apabila pembelaan dilakukan dalam bentuk membenarkan hadits itu sebagai kebiasaan yang berlaku, atau bisa saja aisyah sudah dewasa di usia 6-9 tahun, maka orang itu bisa dipastikan pemuja hadits.

Bantahan dari alquran
Pertentangan hadits dengan alquran dalam kasus hadits pedofilia ini sangat jelas dan tidak bisa dibantah.
Suatu hal yang pasti, pernikahan anak di bawah umur, yang akalnya belum sempurna, belum bisa membedakan baik buruk, benar salah, tanggung jawab dsb, tidak dibenarkan oleh alquran.
Menurut alquran, hanya manusia yang sudah berakal saja yang bisa menikah, memberikan persetujuannya.
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya…
QS 4:6
Dari ayat ini, sangat jelas adanya batasan untuk bisa menikah.
Batasan itu adalah ketika seseorang sudah memiliki akal yang cukup untuk memelihara harta/hak milik mereka.
Secara otomatis, anak-anak yang belum bisa menjaga hartanya tidak termasuk ke dalam ayat ini.
Untuk diketahui juga, redaksi yang digunakan di sini bukanlah mencari harta, tapi menjaga harta.
Anak kecil seringkali sudah bisa mencari uang, tapi mereka jelas belum mampu menjaga uang yang mereka miliki itu.
Ini misalkan dengan hanya membeli apa keperluan hidup mereka, menabung dan investasi di masa depan dsb.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa…
QS 4:19
Lebih jauh juga, ada larangan untuk memaksakan pernikahan kepada wanita.
Ini berarti wanita memiliki hak untuk menolak menikah dengan siapapun yang tidak disukainya.
Hanya wanita dewasa yang sudah memiliki akal dan ketertarikan terhadap lawan jenis dan bisa memilah siapa suami yang diinginkannya bisa memenuhi syarat ini.
Ini jelas berarti anak-anak tidak memenuhi persyaratan.
Bantahan dari sumber lain
Sebenarnya juga ada banyak kajian yang menerangkan bahwa hadits pedofilia sebenarnya tidak akurat.
Paling utama adalah dari catatan pernikahan aisyah yang jelas tercatat pada tahun 622 M.
Karena diceritakan bahwa aisyah ikut dalam perang badar dan uhud, tahun 624 dan 625, dimana usia minimal untuk bisa ikut adalah 15 tahun, maka ini berarti usia aisyah pada tahun 622, ketika menikah, tidak mungkin 9 tahun.
Pembantah lainnya adalah dari biodata asma, saudara aisyah yang lebih tua 10 tahun.
Asma meninggal diperkirakan pada usia 100 tahun, 72 tahun setelah pernikahan aisyah.
Ini berarti perkiraan usia asma ketika pernikahan aisyah adalah 28 tahun, yang berarti usia aisyah adalah sekitar 18 tahun.
Ada juga narasi lain yang bercerita mengenai masuk islamnya aisyah tidak lama setelah islam diturunkan.
Karena wahyu pertama turun sekitar tahun 610, maka ini berarti ada jeda waktu 12 tahun ketika aisyah masuk islam dan menikah.
Karena usia masuk islam aisyah paling minimal adalah di atas 5 tahun, ketika anak-anak sudah mulai bisa berpikir dan memiliki kesadaran, ini berarti usia aisyah ketika menikah minimal adalah sekitar 17 tahun.
Mengkritisi pernikahan anak dalam islam
Realitas sebenarnya dari hadits
Pertentangan hadits dengan alquran, kalau ditelusuri dengan kritis, sebenarnya justru membuka fakta yang mengejutkan.
Fakta mengejutkan ini adalah bahwa hadits bukanlah sesuatu yang dianggap suci terjaga, bukan bagian dari hukum Allah, bahkan oleh para imam hadits.
Satu hal yang harusnya menjadi pertanyaan terkait hadits kambing adalah, bagaimana mungkin seorang imam hadits, dalam hal ini ibnu majah, bisa menuliskan hadits dimana ada ayat alquran yang hilang?
Apakah dirinya tidak mengetahui bahwa hal semacam itu bisa menjadi sarana untuk menyerang islam dan alquran?
Satu hal yang harus dipahami adalah memperhatikan faktor luar untuk suatu ilmu adalah bagian dari subyektifitas yang akan merusak ilmu itu sendiri.
Dari sini, meskipun bisa dipastikan para imam itu mengetahui hadits sahih mereka bisa dipakai untuk menyerang alquran, mereka tidak memperdulikan hal itu.
Ini karena sejak awal mereka sudah memiliki paham bahwa hadits mereka, yang sahih, tidaklah setara dengan alquran, tidak bermakna apapun terhadap alquran.
Mereka sudah tahu bahwa alquran terjaga, dan pasti benar, dan apabila ada keterangan lain yang bertentangan dengan alquran, maka keterangan tersebut pastilah salah. Ini tidak perlu dipertanyakan lagi.
Jadi, meskipun suatu hadits jelas bertentangan dengan alquran, tapi karena menurut tolok ukur mereka itu sahih, maka mereka tidak memperdulikannya.
Ini karena memang status kesahihan hadits tidaklah bermakna apapun bagi mereka.
Hadits sahih bukanlah sumber hukum islam, hadits sahih hanyalah pengakuan bahwa suatu hadits (narasi, berita)) dianggap pernah terjadi di masa lampau.
Bagi para imam hadits, status sahih, maudhu, dhaif hanyalah upaya pengecekan terhadap sejarah islam, tidak lebih dari itu.
Bagi mereka juga, perilaku para sahabat adalah perilaku manusia biasa, yang bisa saja salah, tidak selalu benar.

Makna asli hadits kambing dan rajam menurut imam hadits
Bagi imam ibnu majah, hadits kambing hanyalah celetukan aisyah, bahwa seingat dirinya memang ada ayat rajam dan persusuan dan ayat itu dimakan kambing.
Tapi ungkapan ini tidak bermakna apa-apa karena aisyah bisa saja salah dan lupa ingatan.
Ini karena sikap dan perkataan para sahabat juga bukanlah suatu kebenaran sejati.
Ibnu majah tidak menjadikan hadits kambing sebagai penolak keterjagaan alquran, atau bahwa ada ayat alquran mengenai rajam atau persusuan.
Hadits kambing hanyalah rekaman jejak sejarah bahwa aisyah dianggap pernah berkata seperti itu, tidak lebih dari ini.
Situasi yang sama juga dengan hadits rajam.
Hadits rajam hanya berarti bahwa menurut ubada ada hukuman rajam untuk pezina yang sudah menikah.
Tidak lebih dari ini.
Hadits ini tidak pernah dimaknai oleh para imam hadits bahwa hukuman untuk pezina yang menikah adalah dirajam. Ini karena sangat jelas bahwa hal ini bertentangan dengan alquran.
Semua ini adalah penjelasan yang jelas jauh lebih mudah, sederhana dan masuk akal.
Kalau kita menggunakan prinsip occam razor, maka kemungkinan besar, inilah kebenarannya.
Penutup
Jadi hadits hanyalah narasi manusia mengenai apa yang pernah dilakukan rasulullah saw dan para sahabat, tidak lebih dari itu.
Tidak pernah ada upaya untuk menjadikan hadits sebagai sumber hukum agama dsb.
Semuanya hanyalah upaya pengecekan terhadap catatan sejarah islam mengenai narasi, peristiwa yang melingkupi nabi muhammad saw.
Muslim zaman sekarang saja (meskipun ini sudah mulai terjadi dari masa sangat lampau) yang kemudian mengkultuskan kegiatan penyaringan hadits sebagai bagian dari hukum Allah SWT.
Di sini terjadi pemujaan terhadap tradisi masa lampau.
Ucapan dan tindakan para sahabat dianggap sebagai bagian dari kebenaran sejati, manusia yang tidak pernah salah.
Sama dengan perilaku rasulullah saw yang dianggap bagian dari wahyu yang terjaga dan merupakan sumber hukum islam.
Akibat dari sinilah, ketika terbuka ketidakakuratan mengenai hadits, para pemuja hadits mengalami kebakaran, karena ini berarti merusak keimanan mereka.
Inilah sebenarnya biang keladi permasalahan umat islam masa kini, ketika tradisi islam, yang seharusnya dianggap hanya bagian dari khazanah, adat kebiasaan, sebagai referensi kegiatan masa lampau, diangkat sebagai sumber hukum agama.
Bersambung kepada ketidaksinkronan hadits dan alquran
Wallaahu a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Anda merasa tulisan ini bermanfaat?
Tolong bantu kami dan orang lain dengan menyebarkannya
Terima kasih

Leave a Reply