Pengantar
Kenapa kita harus kembali kepada Alquran? Selain ada alasan teologis, yang didukung ayat-ayat alquran, ada juga alasan logika, yang utamanya disebabkan permasalahan dalam hadits yang sangat banyak. Penggunaan hadits sebagai sumber hukum islam sebenarnya adalah sesuatu yang sangat tidak layak dari sisi keobyektifan dan keilmiahan.
Artikel ini adalah tulisan 2 dari 6. Anda dapat membaca lainnya 1 / 3 / 4 / 5 / 6
Sumber feature image
Basmallah
Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
Alhamdulillaahi Rabbil Aalamiin, yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan untuk sama-sama belajar
Shalawat dan salam juga selalu kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan semoga hal yang sama juga terlimpah untuk keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya
Assalaamu alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Pendahuluan
Alasan lain untuk kembali kepada alquran semata adalah karena banyaknya permasalahan dalam hadits.
Hadits, yang dianggap memiliki kesetaraan dengan alquran, penjelas alquran, memiliki banyak masalah di dalamnya.
Permasalahan hadits ini bukan hanya terjadi untuk segelintir hadits saja, tetapi sangat banyak hadits.
Dan ini bukan hanya untuk hadits yang dianggap lemah atau palsu, melainkan juga sahih.
Akibat permasalahan hadits yang sangat banyak ini, mau tidak mau, suka atau tidak suka, siapapun seharusnya meninggalkan hadits sebagai tolok ukur penentuan hukum agama Allah.
Sangat tidak layak kita menggunakan sumber berita yang memiliki banyak cacat dan permasalahan di dalamnya sebagai pembimbing untuk keselamatan di akhirat.
Dari sini, secara otomatis, tersisa alquran semata sebagai sumber hukum untuk agama Allah.
Sebagai peringatan, untuk siapapun yang tidak mau berpikir, bernalar, memiliki taklid yang kuat terhadap hadits, sebaiknya anda tidak meneruskan pembacaan artikel ini.
Ini karena artikel ini pasti akan merusak keimanan anda terhadap keotentikan hadits.
Satu-satunya solusi untuk membantah semua yang akan tertulis disini adalah dengan suatu prinsip sederhana dan mudah.
Hadits itu tidak terjaga. Hadits bukanlah bagian dari sumber hukum islam.
Permasalahan hadits dari pondasinya yang rapuh
Permasalahan hadits sudah dimulai dari asal muasal ilmu tersebut dibangun, pondasinya.
Ilmu hadits dibangun dari pondasi yang sangat rapuh, kalau tidak mau dikatakan tanpa pondasi sama sekali.
Ilmu tentang hadits dibangun dari kabar mengenai perkataan, narasi, berita dsb yang berkaitan dengan nabi muhammad saw.
Padahal, sangat jelas juga, dari sumber hadits, nabi muhammad saw memerintahkan para sahabatnya untuk tidak pernah menuliskan hadits beliau sama sekali.
Jangan menuliskan apapun yang berasal dariku kecuali Alquran. Siapapun yang menulis selain dari alquran, diharuskan untuk menghapusnya
Ahmed bin Hanbal vol 1, hal 171
Sahih Muslim buku 42 no 7147
Hadits ini memiliki status sahih, bahkan bisa dianggap mutawatir. Ini karena memang ada banyak catatan sejarah islam yang cenderung selaras, mulai dari fakta tidak adanya hadits tertulis pada masa rasulullah saw, sikap abu bakar ra, umar ra dsb.
Dari hadits tersebut sangat jelas maknanya yaitu bahwa rasulullah saw melarang para sahabatnya untuk menuliskan hadits, yang berarti termasuk membicarakan hadits, secara otomatis juga pengkajian dan pengajaran terhadap hadits.
Memang belum tentu bahwa ini berarti pelaksanaan hadits oleh para sahabat rasulullah saw menjadi terlarang.
Tapi dengan terlarangnya kegiatan penulisan hadits, yang berarti pengkajiannya, dan juga pengajarannya, maka penggunaan hadits untuk umat islam setelah para sahabat jelas pasti memiliki status terlarang. Ini tidak bisa dibantah sama sekali.
Dari hadits di atas, kalaupun memang hadits rasulullah benar-benar bisa dianggap ada, dan layak pakai sebagai hukum islam, maka penggunaannya terbatas hanya pada masa rasulullah saw dan para sahabatnya, tidak bisa melewati batasan itu.
Di sini terjadi kontradiksi besar, bagaimana kita bisa mempelajari suatu ilmu yang dibangun di atas pondasi yang menyatakan bahwa ilmu itu sendiri adalah terlarang untuk digunakan?
Bagaimana mungkin kita malah menggunakan ilmu ini sebagai penuntun utama kehidupan kita?
Situasi ini tidak akan pernah bisa dijawab selama kita masih menganggap hadits memiliki kesetaraan dengan alquran.

Solusinya
Sebenarnya juga, ada solusi sederhana untuk kontradiksi yang muncul akibat hadits di atas.
Solusi itu adalah dengan tidak menjadikan hadits, semua hadits, sebagai suatu tataran hukum yang harus dilaksanakan.
Kajian dan penggunaan hadits hanyalah merupakan suatu bentuk kajian terhadap sejarah islam, tidak lebih dari itu.
Hanya dalam situasi ini, eksisnya hadits mengenai pelarangan penulisan hadits bisa tidak menimbulkan kontradiksi.
Di sini, pelarangan penulisan hadits bisa dimaklumi untuk dilanggar. Ini karena pelanggaran ini tidak dimaksudkan untuk menghasilkan sesuatu, melainkan sekedar bahan pelajaran.
Secara ekstrim, situasi ini bisa dianggap sama seperti pelarangan ilmu sihir.
Ilmu sihir jelas terlarang untuk dipelajari dan digunakan, tapi bukan berarti kita tidak bisa mempelajari mengenai asal muasal, anatomi, atau sejarah dari ilmu sihir itu.
Ini karena kita tidak bermaksud menggunakan ilmu sihir itu, tetapi mempelajari mengapa ilmu sihir itu eksis, mengapa bisa sampai menghasilkan efek-efek tertentu dsb.
Tapi faktanya, pelaksanaan ilmu hadits bukanlah sekedar kajian terhadap sejarah islam, tetapi jauh melebihi itu.
Ilmu hadits sering menjadi dasar pembentuk hukum islam, yang seringkali bahkan menggantikan alquran.
Tindakan semacam ini jelas adalah suatu pembangkangan terhadap pelarangan penulisan hadits secara terang benderang.
Sebenarnya juga, masih ada dua solusi lain terhadap adanya hadits di atas.
Solusi pertama adalah dengan menganggap bahwa hadits tersebut palsu, tapi masalahnya adalah status hadits tersebut bisa dianggap mutawatir, yang memiliki banyak keselarasan dengan catatan sejarah.
Solusi kedua adalah dengan mengakui bahwa kita, yang menggunakan hadits sebagai sumber hukum islam, adalah pelanggar aturan rasulullah saw.
Permasalahan hadits dari sisi keterjagaan
Permasalahan hadits lainnya adalah statusnya yang sebenarnya, secara obyektif, tidak layak pakai.
Kemungkinan besar banyak umat islam tidak mengetahui bahwa hadits yang ada pada masa sekarang dan dianggap sahih (asli dan benar) baru ditulis dan disaring sekitar tahun 200 hijriyah.
Ini berarti ada jeda waktu sekitar 200an tahun ketika masa rasulullah saw wafat dan dimulainya kegiatan penulisan dan penyaringan hadits.
Memang juga ada riwayat lain mengenai penulisan ilmu hadits sebelum imam bukhari, tapi pelarangan hadits dalam ilmu agama islam jelas baru diangkat pada masa umar bin abdul azis, sekitar tahun 100 hijriyah.
Selama kurun waktu tersebut, hadits terjaga dari kerusakan, menurut para pemujanya, melalui tradisi oral.
Tradisi oral ini adalah situasi dimana suatu percakapan disampaikan dari mulut ke mulut secara berantai oleh banyak orang.
Untuk diketahui, ini adalah metode yang sama yang menjadi dasar keimanan orang kristen terhadap orisinalitas injil.
Permasalahan dalam hadits adalah, keterjagaan hadits melalui tradisi oral bukanlah fakta, melainkan delusi.
Tradisi oral dalam hadits tidak layak dianggap sebagai tradisi oral
Sangat berbeda dengan injil yang berusaha dijaga melalui tradisi oral, hadits tidaklah berusaha untuk dijaga sama sekali.
Untuk diingat kembali, ada larangan dari rasulullah saw untuk menuliskan hadits.
Bahkan para khalifah melarang umat islam membicarakan hadits, umar ra sampai mengancam siapapun yang berkata-kata mengenai hadits dengan hukuman dera.
Dari situasi tersebut, bisa dipastikan tidak mungkin pernah ada upaya untuk menjaga keotentikan redaksi hadits (matan).
Pembicara hadits manapun tidak mungkin berusaha mengajarkan orang berikutnya redaksi hadits sebagaimana yang ia ingat.
Semua kegiatan penyampaian narasi hadits, hanyalah kegiatan sepintas lalu, bukan suatu kegiatan pengajaran yang disengaja, seperti dari guru kepada murid.
Apabila seorang muslim (A) teringat suatu kisah mengenai rasulullah saw, dan dia kemudian menyampaikannya kepada orang lain (B), maka dia akan tidak memperdulikan lagi apa yang dilakukan orang tersebut.
Orang berikutnya tadi (B) juga akan melakukan kegiatan yang sama dengan orang lain (C), dia menyampaikan hadits, dan setelah itu dia tidak peduli lagi dengan apa yang dilakukan pendengarnya itu.
Dalam situasi ini, bagaimana kita bisa berpikir bahwa hadits terjaga melalui tradisi oral?
Meskipun seorang perawi jujur, tidak pernah ada jaminan terjadi transmisi hadits yang terjaga kepada orang berikutnya. Ini karena memang tidak pernah ada pemeriksaan dari sumber sebelumnya.
Sebagai misal hadits yang diatributkan kepada umar ra. Hadits semacam ini tidak mungkin dicek ulang oleh umar ra dari siapapun pendengarnya.
Bagaimana hadits ini mau dicek ulang? Sedangkan umar ra mengancam dera siapapun yang berani mengutip hadits.
Ini sangat jauh berbeda dengan injil, yang meskipun diajarkan melalui tradisi oral, tapi memiliki dorongan kuat untuk menjaga keotentikannya.
Seorang guru menyampaikan kepada muridnya, dan muridnya kemudian mengulang-ulang redaksinya sampai dianggap sesuai dan benar.
Murid tersebut kemudian mengulang proses yang sama terhadap muridnya juga dst.
Jadi meskipun hadits dianggap terjaga melalui tradisi oral, hal ini tidaklah obyektif dan faktual, melainkan sekedar klaim yang tidak sesuai fakta sejarah.

Padahal injil jelas memiliki banyak kerusakan
Meskipun secara obyektif tradisi oral dalam injil jauh lebih layak untuk diterima, tapi faktanya tradisi oral ini tidak bisa berbuat apa-apa mencegah kerusakan di dalamnya.
Sangat jelas bahwa pengajaran melalui tradisi oral tidak pernah menghasilkan susunan huruf dan kata yang sama persis dengan pengajaran awal.
Semuanya paling jauh hanya akan cenderung sesuai secara semangat dan pesan, tapi tidak pernah berupa redaksi susunan kata.
Lebih jauh, sangat jelas ada banyak inkonsistensi dan absurditas di dalam injil.
Isi yang kadang tidak sesuai semangat kemanusiaan, perilaku nabi rasul yang tidak bisa dianggap baik malah cenderung jauh lebih tidak bermoral daripada manusia zaman sekarang, pertentangan dengan ilmu pengetahuan modern dsb.
Dari alquran saja sudah jelas juga bahwa injil mengalami distorsi dan kerusakan.
Kalau injil yang tradisi oralnya secara obyektif jauh lebih baik daripada hadits saja bisa mengalami kerusakan parah, maka bagaimanakah dengan status hadits yang tidak bisa dianggap terjaga melalui tradisi oral?
Kalau kita sebagai umat islam menggunakan hadits sebagai penuntun kehidupan, maka sebenarnya kita adalah kaum yang berpegang pada kitab yang lebih tidak dapat dipercaya daripada injil.
Kalau kita sebagai umat islam sering menyerang perilaku orang kristen yang berpegang pada injil yang mengalami kerusakan, maka sebenarnya kita hanya membuka topeng kemunafikan diri kita sendiri.
Karena faktanya, kitab-kitab hadits, yang dijadikan penuntun dan pembentuk hukum islam, adalah kitab yang lebih bermasalah dibandingkan injil orang kristen.
Permasalahan hadits dari metodologi
Meskipun harus diakui banyak quranis atau kritikus islam yang sering menyerang metodologi hadits, TIA tidak akan melakukan tindakan yang sama.
Ini karena harus diakui, metodologi hadits, cukup obyektif dan masuk akal untuk dijalani, bukan merupakan suatu kemustahilan.
Sebagai misal anggapan bukhari melakukan pengecekan terhadap 600rb hadits, itu harus diakui masih masuk akal untuk terjadi.
Ini apabila hadits sebanyak itu bukanlah hadits yang berdiri sendiri, melainkan kumpulan dari banyak hadits dengan isi yang cenderung sama dan periwayatan sanad yang mirip.
Jadi bisa jadi sebenarnya tidak pernah ada 600rb hadits berbeda, tapi hanya 50rb saja. Ini karena kebanyakan hadits tersebut sama atau mirip.
Juga ketika suatu perawi kemudian dianggap tidak dapat dipercaya, maka semua hadits yang diriwayatkannya langsung berstatus tidak layak pakai. Tindakan ini akan menghilangkan banyak hadits dari keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun begitu, metodologi penyaringan hadits menunjukkan bahwa ilmu ini sepenuhnya hasil kreasi manusia.
Tidak ada hubungan sama sekali dengan nabi muhammad saw, apalagi Allah SWT.
Metodologi penyaringan hadits, meskipun obyektif, jelas sepenuhnya inisiatif para imam hadits.
Meskipun memang ilham yang baik itu sebenarnya berasal dari Allah SWT, tapi tetap saja ini bukan bagian dari wahyu.
Akibat semua ini, secara otomatis, segala status mengenai keaslian hadits, bukanlah sesuatu yang memiliki stempel keaslian dari Allah SWT.
Dari sini tidak ada hadits yang layak untuk diatributkan kepada nabi muhammad saw. Ini karena semua penelusuran hadits kepada nabi muhammad saw tidaklah benar-benar obyektif dan bisa dipastikan.
Semua hasil penelusuran hadits, dengan status sahih, hasan, dhaif, maudhu dsb hanyalah sekedar teori atau hipotesa yang dibuat para penyaring hadits, tidak lebih dari itu.
Metodologi hadits hanyalah prasangka yang diilmiahkan
Apabila kita mengamati kegiatan penyaringan hadits, yang dilakukan bukhari, maka sebenarnya kita harus mengakui bahwa semuanya hanyalah kegiatan prasangka belaka.
Sangat jelas para imam hadits yang lahir sekitar 200an tahun hijriyah tidak mungkin pernah bertemu dengan abu bakar ra, umar ra, bahkan juga abu hurairah.
Dengan tabiit tabiin (cucu generasi para sahabat) pun mereka juga bisa dikatakan mustahil bertemu.
Dari sini, semua data mengenai hadits sebenarnya hanya berdasarkan prinsip katanya.
Dimana suatu hadits dianggap dikatakan oleh orang tertentu terus menerus secara bersambung.
Bahkan cerita mengenai kisah hidup para periwayat hadits, untuk menentukan apakah para perawi pernah bertemu, juga hanya berdasarkan prinsip katanya.
Apalagi masalah akhlak dan perilaku mereka, semuanya hanyalah ungkapan pihak ketiga, yang berarti adalah prasangka.
Bisa dikatakan, semua data mengenai hadits hanyalah berdasarkan persangkaan belaka, tidak lebih dari itu.
Prasangka yang diikuti dengan prasangka, kemudian ditambahkan lagi dengan prasangka lainnya dsb.
Padahal sangat jelas di dalam alquran ada perintah untuk menjauhi prasangka.
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).
QS 6:116
Apabila untuk situasi hukum dan pengadilan saja, adanya prasangka bisa membuat suatu kesaksian dibuang, maka hal yang sama seharusnya lebih ketat diterapkan untuk sumber penuntun kehidupan di dunia dan keselamatan di akhirat.
Sudah selayaknya umat islam jauh lebih kritis terhadap hal ini.

Metodologi ini punya hasil yang cacat
Metodologi ilmu hadits, seharusnya, paling tinggi statusnya sama dengan matematika alquran rashad khalifa dsb, atau kalau dalam ilmu non agama, seperti teori evolusi dsb.
Untuk diketahui, semuanya itu adalah ilmu yang belum dianggap benar secara ilmiah.
Ini karena meskipun metodologi ilmu hadits masuk akal, meskipun penuh prasangka, tapi faktanya, tidak semua hadits yang dihasilkan metodologi ini bisa dianggap benar.
Karena faktanya ada banyak hadits dari kitab sahih yang isinya secara mutlak bertentangan dengan alquran dan hal ini tidak bisa dibantah sama sekali.
Karena alquran pasti benar, satu-satunya kemungkinan adalah metodologi hadits ini memang memiliki cacat di dalamnya.
Cacat ini terjadi karena memang tradisi oral dalam hadits jauh lebih buruk daripada tradisi oral yang biasa eksis.
Seandainya metodologi hadits benar-benar bisa menghasilkan sekumpulan hadits yang semuanya sempurna, tidak bertentangan dengan alquran, tidak bertentangan dengan akal sehat, meskipun berasal sepenuhnya dari kreasi manusia, ilmu ini layak dianggap sebagai bagian dari metode ilmiah yang obyektif dan benar.
Tapi faktanya, situasi sebenarnya tidaklah seperti ini.
Metodologi hadits memang sering memiliki hasil keluaran yang cacat dan tidak sempurna.
Untuk sesuatu yang akan menjadi penuntun hidup dan bisa menjadi penentu keselamatan di akhirat, tingkat keakuratan dibawah 100 persen jelas tidak layak untuk digunakan.
Sebenarnya juga hasil ini tidak perlu sempurna 100 persen, hanya 99,9 persen sebenarnya cukup untuk menganggap ilmu ini obyektif.
Kita bisa beranggapan bahwa sisa 0,1 persen adalah kekurangan yang masih berada dalam batas toleransi, yang akan diperbaiki dari pengembangan ilmu pengetahuan di masa depan, seperti teori relativitas terhadap hukum newon.
Tapi secara penelusuran sepintas lalu, jumlah hadits dari kitab sahih yang bertentangan dengan alquran, atau akal sehat, atau logika kemanusiaan, pasti akan melebihi angka ini.
Jaminan masuk surga menurut alquran
Permasalahan hadits yang sebenarnya tidak layak pakai menurut alquran
Kemungkinan banyak yang tidak tahu, tapi status hadits, apabila dilihat dari sisi alquran, sebenarnya tidak layak pakai.
Sangat banyak hadits yang sebenarnya hanya memiliki satu jalur riwayat, kalau tidak mau dianggap mayoritasnya.
Bisa dikatakan, hanya ada segelintir hadits yang layak dianggap berstatus mutawatir dari awal sumber sampai dengan diterima oleh para imam hadits.
Padahal, dari alquran, sangat jelas harus ada minimal dua saksi yang dapat dipercaya dalam kegiatan pencatatan muamalah yang tidak tunai.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu)…
QS 2:282
Dari ayat alquran 2:282 tersebut, agar kegiatan transaksi muamalah bisa dianggap layak pakai, sebenarnya diperlukan minimal dua orang perawi (saksi hadits) untuk setiap tingkat, yang terus berkembang, sampai diterima dan dituliskan oleh para imam hadits. Ini semua juga harus diikuti dengan pencatatan.
Apabila untuk pencatatan muamalah biasa, yang ruang lingkupnya adalah kemashlahatan pribadi, diperlukan dua orang saksi dan pencatatan. Maka ini berarti penggunaan saksi tunggal, tanpa adanya pencatatan, sebagai dasar untuk hukum agama, untuk kemashlahatan sangat banyak orang, adalah sesuatu yang absurd, kalau tidak mau dibilang konyol dan mungkar.

Uji jumlah saksi
Jadi misalkan ada hadits diriwayatkan umar ra, maka pendengar awal dari umar ini tidak boleh hanya satu orang saja, melainkan minimal dua orang, anggap A dan B.
Dua orang pendengar awal umar itu kemudian harus memiliki dua pendengar lagi, dan tidak bisa hanya satu orang. Ini berarti dari sini minimal harus ada empat orang pendengar.
Jadi misalkan A mengucapkan dan didengar C dan D, dan B mengucapkan dan didengar E dan F.
Hal ini harus terjadi terus menerus untuk setiap tahap pendengar sampai tahap akhir suatu hadits diterima oleh para imam hadits.
Apabila kita anggap ada empat tingkat pendengar, maka ini berarti minimal diperlukan 16 enam belas) orang saksi yang harus dianggap jujur ketika suatu hadits diterima dan dicatat oleh para imam hadits. Dimana semuanya harus memiliki jalur transmisi yang dapat dipercaya dan bersatu untuk tiap tingkat sampai akhirnya bisa bersatu secara keseluruhan di umar ra.
Jadi misalkan ada saksi G1 dan G2 sampai N1 dan N2 (8 orang x 2 = 16 orang). Di sini saksi G1 dan G2 harus bertemu di saksi G, demikian pula H1 dan H2 harus bertemu di saksi H sampai dengan N1 dan N2 bertemu di saksi N.
Demikian pula saksi G dan H harus bertemu di saksi C, dan saksi I dan J harus bertemu di saksi D, dan saksi K dan L harus bertemu di saksi E, sampai saksi M dan N bertemu di saksi F.
Ini adalah asumsi paling minimal dan efisien, karena bisa saja tidak ada riwayat G dan H bertemu di saksi C. Dalam situasi ini, berarti semua jalur dari C harus dimusnahkan karena jelas melanggar syarat kebutuhan minimal dua orang saksi.
Ini berarti harus dibentuk satu jalur lain yang tidak melibatkan C, misalkan adalah O. Dimana O harus memiliki jalur transmisi berganda untuk setiap tingkat sampai bertemu dengan para imam hadits.
Dalam situasi ini, mayoritas hadits berstatus sahih, sudah tidak akan lolos ujian awal, karena hanya berstatus ahad.
https://www.islamic-awareness.org/hadith/ulum/asb3.html
Uji pencatatan
Untuk uji jumlah saksi, bisa dikatakan cuma hadits dengan tingkat azis (kuat) dan mutawatir yang bisa lolos.
Meskipun begitu, semuanya, tetap saja tidak akan mungkin mampu lolos uji lain menurut aturan alquran, yaitu adanya pencatatan.
Ingat, tidak ada pencatatan hadits sama sekali selama hampir 200 tahun sejak meninggalnya rasulullah saw.
Apabila semua hadist sudah tidak layak pakai, menurut standar alquran, untuk keperluan muamalah biasa, maka bagaimana bisa hadits-hadits tersebut malah dipakai sebagai sumber hukum agama?
Bisa dikatakan, tidak ada satupun hadits yang layak untuk menjadi sumber hukum agama menurut alquran.
Penggunaan hadits sebagai sumber hukum agama islam, jelas adalah pelanggaran terang benderang terhadap aturan alquran.
http://quransmessage.com/articles/hadith%20and%20sunna%20FM3.htm
Mau tidak mau, suka tidak suka, semua hadits, tidak peduli derajat kesahihannya, haruslah diperiksa terlebih dahulu dengan alquran.
Jadi alquran yang bertindak pembeda, pemeriksa dan penjelas hadits, bukan sebaliknya.
Permasalahan hadits yang tidak memiliki catatan situasi kondisi
Permasalahan hadits lainnya adalah ketiadaan catatan pendamping, catatan mengenai situasi dan kondisi munculnya suatu hadits.
Sangat berbeda dengan alquran dimana tersedia catatan mengenai situasi dan kondisi turunnya suatu ayat, meskipun hal ini tidak digunakan oleh TIA, semua hadits bisa dikatakan nyaris tidak memiliki catatan ini.
Dokumentasi terhadap hadits utamanya hanya berupa tradisi pengucapan, siapa yang mendengar dari siapa.
Tapi apabila ditelusuri, nyaris tidak akan pernah ditemukan situasi dan kondisi, latar belakang ketika suatu hadits diucapkan oleh rasulullah saw atau para sahabat.
Kalaupun ada hadits yang dikabarkan memiliki catatan ini, biasanya itu karena memang situasi latar belakang, situasi dan kondisi, secara kebetulan memang termasuk ke dalam redaksi hadits.
Biasanya ini adalah hadits asbabun nuzul.
Lagipula, hadits semacam ini jumlahnya sangat sedikit.
Padahal, rata-rata isi hadits bisa dikatakan terkait secara mutlak dengan kehidupan manusia, rasulullah saw. Bagaimana beliau berperilaku dalam situasi seperti ini, seperti itu dsb.
Secara otomatis, situasi dan kondisi, latar belakang suatu kejadian, sebenarnya sangat penting sekali keberadaannya dalam ilmu hadits.
Seadainya rasulullah saw dalam suatu waktu melakukan suatu kegiatan secara A, kemudian di waktu lain melakukan kegiatan secara B, maka seharusnya di sini ada alasan mengapa terjadi perbedaan cara kegiatan tersebut dilakukan.
Atau bahkan ketika rasulullah saw diatributkan memberikan perintah A, yang tidak ada dasarnya di alquran, maka seharusnya ada alasan mengapa perintah A itu muncul dan dikeluarkan.
Tanpa data ini, ilmu hadits, sebagai suatu upaya meniru perilaku nabi muhammad saw, kehilangan esensinya secara total.
Kita tidak bisa membedakan hadits mana yang muncul dengan latar belakang tertentu, yang bersifat umum, berlaku secara khusus dsb.
Bagaimana kita bisa dianggap meniru rasulullah saw, apabila alasan rasulullah berperilaku A karena disebabkan situasi kondisi B, sedangkan kita meniru tanpa latar belakang sama sekali, tanpa sebab akibat yang sama?
Situasi ini membuat eksistensi hadits sebagai penuntun kehidupan menjadi musnah seutuhnya.
Siapapun tidak bisa mengatakan dirinya meniru perilaku rasulullah saw, kalau alasan perilaku tersebut dilakukan tidak diketahuinya.
Di sini seseorang tidak bisa dianggap meneladani rasulullah saw, melainkan hanya meniru apa yang beliau lakukan, berdasarkan prasangka.
Padahal sebenarnya fungsi rasulullah saw adalah untuk diteladani, bukan sekedar ditiru.
Bersambung ke pertentangan hadits dan alquran
Wallaahu a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Anda merasa tulisan ini bermanfaat?
Tolong bantu kami dan orang lain dengan menyebarkannya
Terima kasih

Leave a Reply