Alhamdulillah. Segala Puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan. Shalawat dan salam juga kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berkat kerja kerasnya kita bisa mendapatkan cahaya islam, dan juga hal yang sama semoga dilimpahkan kepada keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya.
Kita membahas perluasan makna dari golongan penerima sedekah untuk bisa meliputi kegiatan ekonomi kontemporer.
Fakir
Pemahaman
terhadap orang fakir secara umum sudah jelas yaitu orang yang
hidupnya susah tapi mereka tidak mau menampakkan kemiskinan mereka
dengan meminta-minta (2:273). Ini berarti merupakan tugas amil atau
masyarakat luas untuk menemukan mereka. Ini juga berarti menunjukkan
bahwa para amil haruslah bersifat aktif dalam mencari golongan
penerima sedekah, tidak bisa tidak. Amil tidak boleh hanya berdiam
diri saja di kantor mereka menunggu para penerima sedekah mendatangi
mereka. Ini karena siapapun mereka yang mendatangi amil untuk meminta
bagian dari sedekah umat jelas tidak mungkin tergolong fakir, dan
karena kelompok fakir mutlak harus mendapatkan sedekah, maka tidak
ada pilihan lain bagi para amil kecuali harus bersikap aktif untuk
mencari para fakir ini. Para amil haruslah bertanya kepada
orang-orang di sekeliling mereka mengenai golongan fakir ini. Mereka
haruslah mendatangi daerah kumuh yang sudah jelas merupakan sarang
kemiskinan, dan bertamu kepada orang-orang tersebut untuk menemukan
golongan fakir ini. Ini semua dilakukan demi untuk menemukan golongan
fakir yang paling layak menerima zakat dan sedekah. Pendek kata, amil
haruslah tergolong manusia yang sering melakukan silaturahim bertamu
dan mengunjungi golongan miskin dan bawah tanpa membeda-bedakan sama
sekali.
Selain mengunjungi kantong kemiskinan, amil juga
haruslah berusaha membaca berita atau mendengarkan laporan masyarakat
umum terhadap eksistensi orang-orang miskin dan susah, sebagai misal
adalah para tunawisma, gelandangan dsb. Dikarenakan orang-orang
tersebut biasanya jarang meminta-minta tapi hidupnya tergolong susah
maka mereka tergolong kelompok fakir, dan karena kemiskinan mereka
jelas tampak maka memberikan bagian zakat dan sedekah kepada mereka
bisa dibilang mendekati suatu kewajiban apabila alokasi zakat dan
sedekah tersedia. Untuk memudahkan metode ini, para amil dapat
membangun jaringan masyarakat untuk menemukan orang-orang miskin dan
susah di sekeliling mereka.
Miskin
Kelompok
kedua yang berhak untuk menerima alokasi sedekah adalah masyarakat
miskin. Berbeda dengan fakir yang memiliki sifat mutlak tidak
meminta-minta dan harus ditemukan, untuk masyarakat miskin maka
mereka boleh meminta-minta. Mereka dalam situasi ini tergolong
pengemis atau orang yang mendatangi langsung lembaga zakat untuk
melaporkan kesulitan hidup mereka. Dikarenakan sifatnya yang akif
dalam mencari sedekah, maka untuk mereka sebaiknya diberikan suatu
bentuk penanda agar tidak terjadi pemberian berlebih. Jadi untuk
orang miskin yang mendatangi lembaga zakat, maka mereka haruslah
didata sebelum diberikan alokasi sedekah.
Penerimaan kelompok
miskin juga dapat dilakukan untuk menghilangkan penyakit pengemis di
masyarakat. Jadi masyarakat umum bisa menetapkan diri mereka untuk
tidak lagi memberikan uang sama sekali secara total kepada para
pengemis baik yang ada di jalan atau meminta-minta ke rumah. Sebagai
gantinya, masyarakat umum tersebut memberikan alamat lembaga zakat
sedekah tempat mereka mengalokasikan sumbangan mereka. Dan para
pengemis atau orang yang hidupnya susah, pada akhirnya tinggal pergi
ke lembaga zakat untuk menerima sumbangan tersebut. Dengan situasi
ini, tidak akan ada lagi muncul profesi pengemis yang sebenarnya
hidupnya mampu dan sudah makmur tapi tetap memilih profesi sebagai
pengemis karena profesi tersebut memberikan penghasilan yang banyak
daripada bekerja secara normal. Di sini, setiap pengemis yang pada
akhirnya menerima uang dari lembaga zakat akan dapat dipastikan
sebagai manusia yang benar-benar perlu dibantu, dan pada akhirnya
alokasi uang sedekah yang mereka terima pun hanya akan sekedar
mencukupi kebutuhan hidup mereka dan tidak mungkin berlebihan. Pada
akhirnya, akan jauh lebih banyak orang miskin yang terbantu karena
tidak semua uang sedekah masyarakat dimakan oleh sebagian pengemis
yang sebenarnya sudah layak untuk beralih ke kegiatan lain tapi masih
mengemis.
Tolok ukur miskin dan fakir secara alquran bisa
dikatakan tidak ada, sebagai misal pendapatannya maksimal segini,
atau jumlah kekayaannya segitu dsb. Ini berarti tolok ukur fakir dan
miskin tidaklah mutlak tetapi fleksibel. Di sini merupakan kewenangan
lembaga zakat dan amil untuk menetapkan batasan status miskin.
Batasan ini bisa berubah bergantung dari jumlah sedekah yang
diterima, apabila jumlah sedekah banyak, maka batasan ini bisa
dikurangi untuk menaikkan jumlah potensi penerima sedekah, sedangkan
apabila jumlah sedekah menurun, maka batasan ini dinaikkan untuk
mengurangi jumlah penerima sedekah sehingga hanya mereka yang
benar-benar miskin yang akan menerima sedekah.
Amil
Kelompok
ketiga yang berhak untuk mendapatkan alokasi zakat sedekah adalah
amil. Amil ini adalah pengurus zakat, bertugas untuk segala sesuatu
yang berkaitan dengan zakat, mirip dengan petugas pajak negara.
Bedanya, amil tidak digaji dan pengeluaran mereka dibiayai oleh
negara melainkan sepenuhnya dari uang zakat sedekah. Memang ada
situasi di beberapa negara islam seperti malaysia dimana zakat secara
resmi diambil oleh negara, sehingga amil tidak mendapatkan bagian
dari alokasi zakat sedekah tetapi langsung digaji dan dibiayai
negara. Tetapi sistem ini tidak bisa dikatakan berasal dari alquran.
Sistem semacam ini tidak bisa menjamin dan mendorong kegiatan kerja
amil seefisien mungkin, maksudnya alokasi bagian pengeluaran untuk
amil maksimal 1/7 dari alokasi zakat sedekah yang berhasil diterima
dan disalurkan kepada selain amil. Dalam sistem ini bisa saja terjadi
situasi dimana biaya negara untuk amil malah lebih besar daripada
alokasi yang seharusnya diterima amil dari zakat sedekah, ini bisa
terjadi kalau kerja amil tidak efisien atau terjadi banyak korupsi.
Lebih jauh beberapa golongan penerima zakat seperti fakir hanya bisa
dijangkau dengan sistem zakat yang bersifat seperti pasar bebas
sempurna, dan sulit dijangkau melalui sistem penanganan terpadu dan
terpusat seperti sistem pajak.
Seperti dijelaskan sebelumnya,
amil juga mendapatkan bagian dari zakat sedekah yang disalurkan, ini
agar semua keperluan dan biaya hidup untuk kegiatan amil diambil
sepenuhnya dari uang zakat sedekah tersebut. Jadi seorang amil tidak
perlu harus menjadi orang miskin melarat yang malah harus mensubsidi
kegiatan zakat sedekah. Seorang amil malah dapat menjadi “pengusaha
kaya” dengan melakukan kegiatan usaha pengelolaan zakat sedekah
umat, ini tentu saja kalau kinerja mereka efisien dan cerdas serta
cerdik. Bisa dikatakan, profesi amil adalah satu-satunya profesi yang
secara sah dan halal boleh melakukan kegiatan “jual beli ayat
Tuhan”, meskipun tentu saja ada pembatasan yang harus dipahami
dengan baik dan dilaksanakan supaya tidak menjadi bahan penyesalan di
akhirat nanti.
Jadi prinsipnya, profesi amil adalah profesi yang
bebas dilakukan siapapun dalam kaitannya dengan zakat sedekah.
Siapapun bebas untuk menjadi amil, menerima zakat sedekah dan
kemudian menyalurkannya dan memungut sebagian dari sumbangan tersebut
untuk diri mereka. Satu-satunya beban bagi mereka adalah mereka harus
melakukan kegiatan mereka dengan baik, melakukan kegiatan penyaluran
dengan baik sesuai ketentuan Alquran agar kegiatan mereka tidak
dinyatakan sebagai menjual ayat Tuhan yang terlarang. Bisa dikatakan,
amil adalah seseorang yang berkecimpung dalam kegiatan jual beli
filantrofi. Amil menerima nilai riil dari orang-orang kaya dan
berkecukupan dan menyalurkannya dengan baik dan tepat dan sebagai
imbalannya mereka mendapatkan sebagian (1/7) dari nilai riil yang
disalurkan tersebut. Bisa dikatakan, amil adalah pekerja distibutor
nilai riil. Amil bertugas mencari orang-orang miskin yang seringkali
sulit atau tidak mau dilakukan oleh orang kaya dan makmur dan sebagai
gantinya mereka menerima sebagian dari zakat sedekah untuk hidup
mereka. Amil adalah jembatan penghubung orang kaya dan miskin dalam
distribusi nilai riil.
Syarat amil yang paling utama adalah
tentu saja memahami tugas mereka. Sebab ketidakakuratan dapat
berakibat mereka terkena status memakan riba karena mengambil sedekah
yang tidak berhak mereka terima. Untuk itulah amil sudah mendapatkan
alokasi zakat sedekah yang bisa dikatakan cukup banyak dan lapang
(1/8 dari total zakat sedekah). Alokasi zakat sedekah untuk amil ini
bebas digunakan untuk apapun keperluan amil, baik itu terkait zakat
sedekah atau tidak. Amil bebas menggunakannya untuk membayar pegawai
penerima zakat, atau pegawai pencari orang miskin, atau menyewa
kantor zakat, membiayai kegiatan promosi lembaga zakat mereka atau
bahkan untuk keperluan hidup pribadi mereka dsb. Sebagai timbal
balik, amil dilarang untuk mengambil kelebihan apapun untuk diri
mereka selain dari jumlah 1/8 ini, dan segala bentuk kelebihan dapat
berubah menjadi riba yang diancam siksa kekal di neraka. Dari
sinilah, amil haruslah berusaha seefisien mungkin dalam kerja mereka,
sebab segala kelebihan berarti adalah jumlah yang lebih banyak yang
dapat mereka bawa ke rumah mereka sebagai “gaji”. Ini semua
tentu saja dengan catatan mereka tetap dapat mempertanggungjawabkan
kerja mereka sebagai distributor filantrofi kepada para pembayar
zakat sedekah dan juga kepada Tuhan nantinya. Tapi hal terpenting
adalah amil tidak boleh sampai harus menomboki kegiatan penyaluran
zakat sedekah dengan uang mereka sendiri. Sebab apabila amil sampai
harus menomboki kegiatan zakat sedekah dengan uang mereka sendiri,
maka ini berarti kegiatan penyaluran mereka berjalan dengan sangat
tidak efisien, dalam situasi semacam ini akan jauh lebih baik apabila
para amil tersebut mencari profesi lain untuk diri mereka. Meskipun
hal ini tetap saja insya Allah akan mendapatkan pahala dari Tuhan,
tapi karena waktu mereka sudah dihabiskan untuk mengurusi kegiatan
zakat sedekah, dan sampai harus ditambah lagi dengan mengeluarkan
harta pribadi mereka, hampir dipastikan kegiatan sosial ini tidak
akan berjalan terus menerus dengan baik dalam waktu lama. Pada
akhirnya setiap orang haruslah berusaha untuk bisa hidup dan
mendapatkan uang serta penghasilan dari kerja mereka. Salah satu
alasan mengapa alokasi untuk amil berjumlah cukup banyak (1/7) dari
uang zakat sedekah yang disalurkan adalah supaya kegiatan amil dapat
menarik siapapun baik itu untuk misi sosial ataupun mencari
keuntungan yang halal. Ini juga untuk menjaga agar amil tidak
menggelapkan uang zakat sedekah dan juga untuk bekerja
sebaik-baiknya. Apabila amil bisa mendapatkan keuntungan materi dari
pekerjaan mereka maka itu adalah hak mereka yang sepenuhnya halal dan
insya Allah diridhoi Tuhan.
Bagi yang agak tidak mengerti,
alokasi amil adalah 1/7 dari uang zakat sedekah yang disalurkan
kepada selain amil. Ini karena bagian mereka adalah mendapatkan 1/8
dari total zakat yang diterima dan disalurkan termasuk untuk diri
mereka. Jadi hitungan jumlah zakat yang berhak diterima amil dari
total zakat yang disalurkan kepada selain amil adalah sepertujuhnya.
Mualaf
Golongan
keempat yang berhak menerima zakat sedekah adalah mualaf. Secara
dasar mualaf biasa diartikan sebagai orang yang baru masuk islam.
Kata mualaf hanya muncul sekali di dalam alquran yaitu di ayat 9:60,
dari sini, bisa dikatakan makna kata mualaf bebas diartikan sebagai
apapun, jadi memahamkan mualaf sebagai orang yang baru masuk islam
tidaklah salah. Meskipun karena kata ini memiliki bentuk turunan di
alquran, akan jauh lebih baik apabila pemahaman terhadapnya juga
dikaitkan dengan bentuk-bentuk turunannya itu. Apabila kita cari
kemunculan turunan kata-kata mualaf di seluruh alquran seperti
pedoman dasar PIA, maka akan kita temukan semuanya bermakna menjadi
bersahabat (3:103) atau bersatu (24:43). Selain makna tersebut, kata
alafa juga memiliki makna angka 1000 (2:96, 97:3 dst), tapi
dikarenakan alafa bukanlah suatu bentuk kata kerja, maka mualaf dan
alafa secara dasar bisa dikatakan tidak memiliki hubungan makna sama
sekali menurut tata bahasa arab. Dari sini makna yang bisa menyatukan
semuanya secara konsisten di seluruh alquran adalah bersatu.
Jadi
makna mualaffati quluubuhum di ayat 9:60 berarti orang-orang yang
hatinya menjadi bersatu dengan kita. Makna ini lebih luas daripada
sebelumnya yang hanya bermakna orang-orang yang baru masuk islam. Di
sini makna mualaf penerima zakah sedekah dapat meliputi orang-orang
islam yang sebelumnya jauh dari agama dan pada akhirnya kembali
memiliki tekad kuat untuk menjadi muslim. Untuk diktahui, makna ini
tidak bisa sebagai misal dimaknai untuk menarik non muslim yang belum
islam menjadi islam. Ini karena makna kata mualaf quluubuhum menurut
alquran adalah bersatu secara hati yang berarti mualaf ini musti
adalah seorang muslim dan tidak bisa diperluas untuk meliputi
orang-orang yang belum muslim meskipun sudah memiliki niat kepada
islam. Bisa dikatakan, makna zakat untuk mualaf ini adalah hadiah
yang berasal dari zakat sedekah untuk umat islam yang berhasil
meningkatkan amalan mereka. Bagi non muslim, maka ini berarti adalah
hadiah ketika mereka masuk islam. Sedangkan bagi umat islam, ini
adalah hadiah ketika seorang muslim yang sebelumnya jauh dari agama
dapat ditarik kembali untuk kembali kepada agama islam.
Dengan
makna dimana mualaf berarti juga meliputi muslim yang kembali kepada
agama, maka ini berarti zakat sedekah juga bisa diberikan kepada
muslim-muslim laki-laki yang biasanya meninggalkan shalat wajib
seperti shalat jumat. Kita sering melihat banyak muslim secara ktp
tapi tidak memiliki penyesalan ketika meninggalkan shalat jumat. Bagi
mereka dapat diberikan suatu kupon sebelum shalat jumat dimulai yang
kemudian bisa ditukarkan dengan suatu bentuk sumbangan materi ketika
shalat jumat sudah selesai. Di sini diharapkan mereka akan kembali
mengunjungi masjid setelah sebelumnya lama tidak pernah mengunjungi
masjid. Bagi orang-orang ini, bisa dikatakan tidak ada lagi alasan
untuk tidak mengunjungi masjid karena menunggu barang dagangan mereka
atau sedang bekerja dsb, karena bisa dikatakan waktu mereka di masjid
untuk shalat jumat akan diganti langsung oleh agama dengan materi
yang sepadan. Mereka bisa berteduh di masjid, menenangkan pikiran,
mendapatkan pahala dan juga mendapatkan materi. Lambat laun,
kebiasaan mengunjungi masjid dan shalat jumat akan menjadi kebiasaan
mereka dan mereka akan merasa malu untuk meminta sumbangan materi
lagi. Di sini, sumbangan materi dapat diberikan kepada muslim lain
lagi yang masih jauh dari agama dan masjid.
Mungkin akan ada
yang bertanya mengapa agama memberikan sumbangan materi kepada
orang-orang yang jauh dari agama supaya mereka kembali kepada agama?
Jawaban untuk hal ini adalah karena pada dasarnya banyak manusia
tergolong materialis dan sulit memiliki sifat bersyukur ketika mereka
hidup susah dan miskin. Bagi orang-orang ini, pemberian materi yang
layak akan dapat melunakkan hati mereka secara signifikan. Mereka
akan merasa bahwa agama dan Tuhan tidaklah meninggalkan mereka, tetap
memperdulikan mereka, dan sebagai akibatnya akan timbul hubungan dan
perasaan yang sama pula kepada agama. Di sini, seseorang yang
sebelumnya jauh dari agama bisa ditarik untuk kembali menjadi muslim
seutuhnya akibat hati yang telah lunak dari yang sebelumnya
keras.
Selain untuk menarik muslim yang jauh, alokasi mualaf
tentu saja juga layak diberikan untuk orang-orang yang baru masuk
islam. Di sini bisa dikatakan, alokasi zakat sedekah sebagai suatu
bentuk hadiah masuk islam. Ini utamanya agar para mualaf memiliki
hubungan dengan umat islam dan juga lembaga zakat sedekah, tidak
dibiarkan tersendiri dan ditinggal begitu saja setelah masuk islam.
Ini karena seringkali mereka akan dikucilkan oleh keluarga dan
orang-orang terdekat mereka sebelumnya. Jadi kalau orang-orang ini
memiliki kesulitan dalam agama mereka atau kehidupan mereka, akan ada
organisasi islam yang dapat membantu dan mencarikan solusi untuk diri
mereka.
Raqaba
Makna
raqaba biasanya diterjemahkan sebagai budak. Meskipun arti ini juga
tidak salah, tapi kurang tepat karena kata raqaba dalam beberapa
situasi di alquran menunjukkan arti leher (47:4). Dari sini, makna
raqaba paling tepat memang adalah leher. Jadi raqaba dalam ayat 9:60
makna utamanya adalah leher yang terbelenggu. Makna leher terbelenggu
secara zaman dulu paling tepat memang adalah budak, tapi dalam masa
sekarang dimana perbudakan sudah tidak eksis lagi, maka haruslah
dicari golongan lain yang tepat.
Salah satu kandidat terbaik
untuk raqaba dalam situasi kontemporer adalah golongan anak yatim
atau janda yang hidupnya sulit karena tidak memiliki pencari nafkah
utama. Golongan ini juga bisa termasuk anak non yatim tapi bapaknya
tidak bisa membantu dalam mencari nafkah entah karena ketidakmampuan,
cacat atau sakit dsb. Orang-orang ini meskipun juga besar kemungkinan
tergolong miskin, dan seringkali juga fakir, tapi karena tingkat
kesulitan mereka dalam hidup bisa dikatakan lebih mendekati situasi
keputusasaan daripada yang lainnya, maka mereka layak dan berhak
untuk menerima alokasi zakat dan sedekah tersendiri akibat status
ini. Dengan makna semacam ini, secara otomatis, zakat dan sedekah
untuk alokasi raqaba bisa juga diberikan kepada rumah yatim
piatu.
Kandidat kedua untuk raqaba dalam situasi kontemporer
adalah orang-orang cacat yang bisa dikatakan sulit memenuhi kebutuhan
hidup mereka secara sendiri tanpa bantuan orang lain. Jadi meskipun
orang-orang ini dewasa dan sebenarnya bisa memenuhi kebutuhan
hidupnya, tapi karena sebab satu dan lain hal, mereka memiliki
kesulitan besar yang sulit untuk diselesaikan tanpa adanya bantuan
orang lain. Bagi diri mereka layak untuk menerima alokasi zakat
sedekah dari golongan raqaba. Selain orang cacat, jenis lain yang
bisa tergolong raqaba adalah orang lanjut usia yang tidak punya
sandaran hidup lagi dan haruslah dibantu orang lain. Untuk kedua
golongan ini, akan jauh lebih baik kalau mereka dimasukkan ke panti
jompo agar kegiatan merawat dan membantu kehidupan mereka bisa lebih
efisien dan murah dalam hal pembiayaan.
Salah satu karakteristik
lain makna raqaba untuk penerima zakat sedekah adalah sifatnya yang
tidak perlu harus terus menerus sampai situasi raqaba itu hilang.
Sebagaimana diketahui, dalam hal membebaskan budak, kegiatan
membebaskan budak menjadikan seorang budak tidak lagi menjadi budak
dan sepenuhnya merdeka yang artinya status raqabanya hilang. Tapi
karena pemahaman kontemporer terhadap raqaba juga meliputi anak yatim
atau orang-orang cacat yang susah, maka pemberian terhadap raqaba
bisa saja baru dianggap kalau orang-orang raqaba tersebut bisa
terbebas dari status raqaba mereka, yang artinya pemberian untuk anak
yatim sampai mereka dewasa dan orang cacat sampai mereka sembuh atau
bisa mandiri. Ini adalah pemahaman yang kurang tepat. Untuk status
raqaba sampai terbebas secara mutlak ada ayat lain yang memerintahkan
yaitu sebagai bayaran kafarat terhadap kegiatan membunuh (4:92).
Sedangkan untuk raqaba penerima zakat sedekah, tidak ada syarat
keharusan harus sampai mereka terbebas mutlak. Jadi status raqaba
yang masih tetap akan tetap berstatus raqaba juga sah sebagai
penerima zakat sedekah.
Gharim
(orang yang memiliki beban berat)
Makna
gharim secara umum adalah orang-orang berhutang. Meskipun makna ini
ada benarnya, tapi memang agak kurang tepat, karena maksud utama dari
gharim di sini adalah situasi kerugian atau terbebani. Sebagai misal
bentuk turunan gharim dipakai di ayat 25:65 yang berbicara mengenai
siksa neraka. Dari sini, sudah jelas makna gharim tidak mungkin
bermakna utang melainkan sesuatu yang menyakitkan atau berat untuk
dipikul. Penggunaan lain kata ini bermakna kerugian yaitu di ayat
9:98. Makna lainnya di alquran adalah sesuatu yang memberatkan
(52:40, 68:46). Dari sini, makna paling konsisten untuk semua
kemunculan kata gharama adalah sesuatu yang memberatkan atau
membebani. Dari makna ini, gharama dapat meliputi segala bentuk beban
berat yang sulit dipikul sendiri oleh seseorang. Berbeda dengan
raqaba yang secara dasar memang pelakunya tidak mampu untuk berusaha
sendiri secara total, pelaku gharama masih bisa menghadapi kesulitan
mereka meskipun dengan susah payah. Jadi gharama adalah beban berat
yang sulit dihadapi sendirian, dan karenanya akan jauh lebih baik
apabila orang lain yang memiliki kelapangan membantu mereka. Inilah
sebabnya agama memberikan sebagian alokasi sedekah zakat untuk
membantu orang-orang semacam ini.
Dari makna ini, kandidat utama
gharim adalah orang-orang yang terkena atau mengalami bencana dan
masalah. Tidak terbatas kepada bencana alam tetapi juga bencana yang
diakibatkan manusia lain seperti kecelakaan, kejahatan dsb. Para
korban bencana atau kecelakaan dan kejahatan biasanya masih bisa
menghadapi kesulitan mereka, meskipun dengan susah payah akibat
keterbatasan yang ada. Untuk itulah sangat penting mereka dibantu
dari luar diri mereka supaya kesulitan mereka dapat jauh lebih mudah
diatasi.
Lebih jauh, dikarenakan sifat zakat sedekah yang
merupakan materi, maka bantuan untuk gharim ini harus berupa materi
dan bukan waktu atau tenaga. Jadi tidak bisa dikarenakan seorang
korban membutuhkan konseling, maka lembaga zakat langsung menyewa
psikiater atau dokter untuk membantu korban. Alokasi bantuan untuk
gharim harus berupa materi, dan kalau meteri ini kemudian mau dirubah
oleh penerimanya untuk menjadi tenaga dokter maka hal itu tidak
masalah. Tapi bentuk awal bantuan dari amil haruslah berupa sumbangan
sedekah dan bukan tenaga atau waktu.
Selain orang-orang yang
terkena bencana dan masalah tidak terduga, gharim juga dapat meliputi
maknanya yang dipahami umum yaitu orang-orang berhutang. Bedanya
karena kita sudah tahu karakteristik dasar gharim adalah beban berat,
maka ini berarti hanya orang-orang yang sangat terjerat hutang dan
sudah tidak memiliki cara untuk keluar dari jerat hutang sajalah yang
berhak dan layak menerima zakat sedekah sebagai gharim dan tidak bisa
meliputi semua orang yang memiliki hutang kepada orang lain.
Salah
satu contoh adalah orang yang terjerat hutang kartu kredit akibat
sifat konsumtif. Meskipun orang-orang ini seringkali bisa dikatakan
sangat terjerat hutang, dan seringkali hutang mereka sudah beranak
pinak sampai berkali-kali lipat, tapi selama orang-orang ini belum
melakukan upaya minimal untuk menunjukkan mereka tergolong gharim,
maka mereka tidak berhak menerima alokasi zakat sedekah. Sebagai
misal untuk mereka yang terjerat sifat konsumtif yang menghasilkan
utang raksasa, maka mereka haruslah terlebih dahulu menunjukkan bahwa
mereka sudah menjual semua harta mereka yang tidak diperlukan sebagai
upaya membayar utang-utang tersebut. Mereka juga harus menunjukkan
adanya perbaikan mengontrol dan menahan munculnya sifat konsumtif
tersebut ketika mereka meminta bantuan dari lembaca zakat sedekah.
Tanpa adanya upaya dan tanda seperti ini terlebih dahulu, orang-orang
tersebut belum bisa disebut gharim karena beban utang mereka
sebenarnya masih bisa mereka tanggung sendiri yang ditunjukkan dengan
tidak adanya upaya tindakan putus asa untuk keluar dari kesulitan
yang ada. Hanya ketika seseorang bisa dikatakan sudah terpaksa
melakukan hal-hal yang secara normal tidak akan dilakukannya supaya
bisa lepas dari beban kesulitan yang ada, ketika situasi keputusasaan
memang sudah jelas terlihat dan tergambarkan, maka barulah mereka
layak disebut gharim.
Sabilillah
Makna
sabilillah secara dasar adalah jalan Allah. Sabilillah meliputi semua
kegiatan terkait meninggikan ataupun menjaga agama baik secara fisik
ataupun non fisik. Secara fisik utamanya ini adalah terkait dengan
kegiatan perang umat islam yang sedang ditindas orang kafir, meskipun
situasi ini bisa dibilang sangat rentan memicu perselisihan
internasional apabila dilakukan tanpa persetujuan dan rekomendasi
PBB. Lebih jauh, pada saat ini, seringkali perang umat islam dengan
umat beragama lain tidak benar-benar disebabkan oleh agama melainkan
lebih pada masalah ekonomi, wilayah bahkan terorisme, seperti boko
haram atau isis. Bahkan untuk umat islam yang secara total bisa
dikatakan mutlak tertindas seperti rohingya, membiayai perang mereka
bisa jadi hanya akan membawa efek kemarahan yang lebih besar dari
kelompok non muslim. Bertindak serampangan dengan membiayai rohingnya
untuk berperang bisa jadi malah akan membawa situasi awal yang
“hanya” berupa diskriminasi dan tidak diakuinya etnis
rohingnya dalam kependudukan menjadi suatu bentuk perang agama dan
pemberontakan total yang akan murni dihadapi dengan kekuatan penuh
tentara negara myanmar. Dari sini, para amil haruslah menggunakan
akal mereka untuk lebih mengedepankan proses diplomasi dan perdamaian
daripada main api menciptakan masalah yang lebih besar dan pada
akhirnya tidak bisa padam. Jadi pada masa sekarang ini, kecuali suatu
bentuk perang memang berefek secara langsung pada kehidupan
masyarakat secara bangsa dan negara, sebaiknya penggunaan uang zakat
sedekah untuk perang fisik ditiadakan dahulu. Lebih jauh lagi, masih
banyak alokasi zakat sedekah yang lebih membawa maslahat kepada umat
islam pembayar zakat sedekah tersebut daripada menyumbang uang untuk
perang dimasa pihak yang membawa simbol islam belum jelas sebagai
pihak baik dan tertindas yang wajib dibantu secara total.
Contoh
lain penggunaan dana sabilillah dalam hal fisik sebagai misal adalah
pembiayaan pembangunan dan perawatan masjid serta mushola. Tanpa
adanya masjid dan mushola, umat islam tidak bisa berkumpul untuk
shalat berjamaah, atau shalat jumat. Dalam situasi lain adalah untuk
membantu pengurusan jenazah, mengajarkan membaca alquran, diskusi
agama dsb. Dari sinilah, pengadaan dan penjagaan terhadap eksistensi
masjid dan mushola bisa dikatakan merupakan bagian dari jalan Allah
yang tanpa eksistensinya agama Allah akan runtuh atau sulit
dilaksanakan dengan baik.
Beberapa tafsir kontemporer akan
cenderung memasukkan dana sabilillah juga dapat dipakai untuk
membangun jalan, atau rumah sakit dsb. Untuk situasi tersebut,
meskipun bisa jadi bisa benar, tapi akan lebih baik apabila dana
sabilillah hanya dipakai untuk hal-hal yang memang bersifat jalan
Allah secara total tanpa adanya persinggungan sama sekali dengan sisi
ekonomi atau kesehatan dll. Ini karena alokasi dana zakat sedekah
yang terbatas sehingga menggunakan dana tsb untuk juga membangun
rumah sakit dsb bisa jadi akan menghilangkan dana yang dapat
dialokasikan untuk dana sabilillah lain yang lebih tepat. Lebih jauh
lagi, pengadaan berbagai bentuk infrastruktur sebenarnya lebih tepat
dengan dana pajak negara dimana tidak ada perbedaan sama sekali
antara umat islam dan non islam dalam hal penarikan dana dan hak
penggunaan infrastruktur.
Untuk segi non fisik, dana sabilillah
dapat dipakai untuk membayar juru dakwah yang menyampaikan ceramah
agama, atau untuk guru yang mengajarkan membaca alquran dsb. Dana ini
juga dapat dipakai untuk membeli alquran untuk dibagikan kepada
orang-orang yang tidak mampu membelinya atau untuk ditaruh di masjid
dan mushola. Selain itu, dana ini juga dapat dialokasikan untuk
kegiatan sosial dan terkait agama islam, seperti cek kesehatan
gratis, pemberian makanan gratis, buka puasa bersama dsb. Pokoknya
segala sesuatu yang mirip seperti kegiatan sosial yang sering
dilakukan gereja, bedanya di sini sponsornya adalah agama islam dan
masjid. Di sini maksudnya adalah supaya terbentuk citra bahwa agama
islam tidak identik dengan kemiskinan dan kebodohan apabila umat
islam berposisi sebagai mayoritas, ini juga supaya bisa menjadi
sedikit penawar untuk menghadapi efek dari kegiatan sosial yang
dilakukan kelompok agama lain. Sedangkan apabila jumlah umat islam di
daerah tersebut adalah minoritas, kegiatan ini dilakukan untuk
mendekatkan umat islam dengan kelompok masyarakat mayoritas agar
terbentuk suatu bentuk kesepahaman dengan mereka dan juga mengurangi
sikap curiga dari kelompok mayoritas kepada umat islam.
Ibnusabbil
Golongan
terakhir yang berhak mendapatkan alokasi zakat sedekah adalah
ibnusabbil. Kata ini sering dipahami sebagai orang yang dalam
perjalanan dan kehabisan bekal. Meskipun arti ini tergolong akurat,
tapi masih belum menlingkupi makna rill seutuhnya dari kata ini. Kata
ibnusabiil dalam bahasa arab arti harfiahnya adalah anak manusia yang
berada di jalan. Kata ini bebas gender dalam arti tidak terbatas
untuk laki-laki saja tapi juga meliputi wanita. Sebagai misal di ayat
5:18, kata ini dipakai untuk menunjukkan kesombongan orang yahudi dan
nasrani yang merasa diri mereka kesayangan dan pilihan Tuhan. Karena
di sini mereka tidak hanya melingkupi laki-laki saja, maka ini
berarti makna kata ibnu dalam alquran secara dasar bebas gender, dan
baru bisa bermakna laki-laki apabila konteks ayat mendorong hal itu.
Sedangkan makna sabiil dalam alquran berarti jalan, meskipun jalan di
sini tidak bermakna fisik seperti jalan sebagai sarana transportasi
melainkan jalan sebagai sarana untuk mencapai atau menuju sesuatu,
sebagaimana makna sabilillah yang berarti sarana untuk menuju Allah
SWT. Jadi makna ibnusabiil utamanya adalah anak manusia yang berarti
bersifat lemah, tidak bisa menolong dirinya sendiri atau memiliki
kesulitan untuk menolong dirinya sendiri dan karenanya membutuhkan
bantuan orang lain. Sedangkan makna di jalan ini bisa bermakna jalan
dalam artian fisik seperti orang yang memang sedang melakukan
kunjungan ke tempat lain di luar kampung halamannya atau non fisik
seperti memperbaiki kondisi pribadinya. Pendek kata, golongan
ibnusabiil bersifat lebih luas dari yang selama ini
dipahami.
Kelompok pertama yang tergolong ibnusabiil adalah
sesuai pemahaman umum yaitu manusia yang kehabisan bekal atau
memiliki kesulitan ketika hidup jauh di kampung halamannya. Ini
berarti mereka yang bisa dikatakan tidak memiliki sandaran hidup,
tidak memiliki teman yang dapat menjadi penopang dsb, pendek kata
adalah orang asing seutuhnya di tempat mereka berada sekarang. Untuk
mereka ada bagian zakat sedekah untuk membantu mereka agar bisa
segera kembali menjadi manusia yang mandiri atau dapat dibantu oleh
orang-orang terdekat mereka di tempat asal mereka.
Kelompok
kedua yang tergolong ibnusabiil adalah mereka yang sedang berjuang
untuk memperbaiki kondisi dan kehidupannya secara pribadi. Sebagai
misal dalam hal ini adalah para pelajar. Para pelajar dapat
digolongkan ibnusabiil dalam arti non fisik karena jalan mereka di
sini adalah jalan untuk menjadi manusia seutuhnya yang mandiri dan
pada akhirnya mampu membantu orang lain. Untuk itulah apabila
memungkinkan, lembaga zakat sedekah dapat memberikan beasiswa kepada
mereka, untuk membantu mereka dalam studi mereka supaya beban mereka
untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka dapat lebih ringan daripada
tanpa bantuan beasiswa.
Contoh lain untuk ibnusabiil dalam arti
non fisik ini adalah orang yang tidak memiliki modal untuk berusaha
atau berwiraswasta atau membuat usaha sendiri. Selama modal yang
mereka butuhkan bersifat kecil (ini karena alokasi zakat sedekah
terbatas), dan usaha mereka akan mutlak menghasilkan nilai riil yang
berguna untuk orang lain dan masyarakat, maka amil dapat memberikan
alokasi zakat sedekah kepada mereka untuk dikembangkan dalam usaha.
Untuk dipahami juga, di sini pemberian modal tidak bersifat pinjaman
yang harus dikembalikan melainkan suatu bentuk pemberian tanpa
jaminan. Inilah sebabnya faktor terpenting yang mendasari pemberian
modal di sini bukanlah kemungkinan mereka untuk sukses dan kemampuan
mengembalikan modal, melainkan efek usaha mereka kepada masyarakat.
Apakah masyarakat akan membutuhkan dan bersedia membayar nilai riil
yang mereka produksi atau tidak. Apabila ya, maka ini berarti usaha
mereka layak didukung untuk eksis karena pada akhirnya pasti akan
menghasilkan nilai riil yang berguna untuk masyarakat luas dan
membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup mereka. Apabila tidak, maka
haruslah dicari usaha lain yang lebih bermanfaat dan dibutuhkan oleh
masyarakat luas.
Hal-hal
lain terkait golongan penerima sedekah
Berbeda
dengan pemahaman umum dimana semua golongan penerima zakat diwajibkan
muslim, menurut penafsiran ilmiah alquran, hanya golongan mualaf yang
mutlak harus muslim. Untuk golongan seperti amil, apabila amil
menggunakan uang mereka untuk kegiatan promosi atau menjalankan
lembaga zakat mereka dan di sini mereka bekerjasama dengan non
muslim, maka ini berarti penggunaan uang zakat amil juga diberikan
kepada non muslim. Ini bukanlah suatu hal yang terlarang dan salah
menurut alquran. Bahkan hal yang sama juga berlaku dengan golongan
sabilillah, ketika uang sabilillah dialokasikan untuk kegiatan
promosi agama islam di negara non muslim atau bisa mengjangkau non
muslim, maka ini berarti penerima uang zakat sedekah adalah juga
kelompok non muslim, dan ini juga lagi-lagi bukanlah suatu hal yang
terlarang. Sekali lagi, tidak ada ketentuan alquran secara maknawi
dimana penerima zakat sedekah haruslah seorang muslim kecuali
golongan mualaf.
Hal
lain yang perlu dicermati adalah bentuk hubungan yang digunakan
alquran. Secara dasar di ayat 9:60, bisa dikatakan ada 3
pengelompokan untuk 8 golongan penerima zakat sedekah.
Kelompok
pertama adalah yang kata penghubungnya adalah lil, mereka adalah
fakir, miskin, amil dan mualaf. Makna dari kata penghubung lil adalah
menyatakan kepemilikan, seperti kata lillaahi (kepemilikan Allah).
Ini berarti zakat sedekah yang diterima empat golongan pertama itu
dimiliki mereka secara mutlak. Maksudnya mereka berhak menggunakan
zakat sedekah yang diterima sesuka diri mereka. Sistemnya di sini
adalah amil memberikan zakat kepada mereka dan urusan selesai. Amil
bisa saja membantu dalam bentuk memberikan konsultasi mengenai
tindakan apa yang layak untuk dilakukan terkait dengan zakat sedekah
yang diterima. Tapi konsultasi ini hanyalah pelengkap dan semua jenis
keputusan adalah mutlak milik para penerima zakat sedekah tersebut
tanpa bisa diganggu gugat.
kelompok kedua kata penghubungnya
adalah fii yaitu raqaba, dan gharim. Makna kata fii biasanya adalah
“pada”, jadi di sini maksudnya, derajat kepemilikan zakat
sedekah di orang-orang tersebut agak hilang. Di sini, zakat kepada
mereka bisa diuruskan kepada suatu badan filantrofi terlebih dahulu
dimana setelah itu badan filantrofi memberikan timbal baliknya kepada
para raqaba dan gharim. Atau zakat kepada mereka diberikan dalam
bentuk pelayanan kehidupan untuk membantu mereka. Sebagai misal untuk
raqaba orang lanjut usia, maka ini dapat berupa pembayaran ke panti
jompo. Atau untuk raqaba anak yatim, sumbangan dapat diberikan ke
panti asuhan. Sedangkan untuk gharim dapat berupa pemberian
obat-obatan untuk daerah bencana atau pembersihan hutang untuk orang
yang berhutang tanpa memberikan uang sama sekali kepada pihak yang
memiliki utang tersebut. Jadi di sini, para amil memiliki kewenangan
untuk menentukan penggunaan terbaik dari zakat sedekah yang diberikan
kepada para penerimanya.
Kelompok ketiga kata penghubungnya juga
fii yaitu sabilillah dan ibnu sabbil. Masih belum jelas diketahui apa
perbedaan antara penggunaan kata “fii” yang diulang lagi,
seperti untuk frase “fii riqaabi wal ghaarimiina
wafii sabiilillah”,
dengan “fii” yang langsung disambung dengan “wa”
seperti frase “fii riqaabi wal ghaarimiina”.
Berdasarkan hukum ketiga PIA, hal ini pasti adalah rahasia yang
dikandungnya, cuma memang belum diketahui dan hanya bisa dipahami
setelah mengkaji kemunculan semua bentuk tersebut di alquran yang
saat ini belum kesampaian. Suatu hal yang pasti, alokasi zakat
sedekah untuk kelompok ini juga memiliki karakteristik dapat diatur
oleh amil untuk penggunaannya. Jadi amil juga memiliki kewenangan
untuk menentukan penggunaan terbaik dari zakat sedekah yang diberikan
untuk kelompok ini.
Situasi
lain terkait dengan delapan kelompok penerima zakat sedekah ini
adalah semuanya harus menerima bagian mereka. Jadi tidak bisa ada
cerita dimana amil meniadakan bagian untuk mualaf atau gharim dan
memfokuskan kegiatan mereka untuk hanya kepada kelompok miskin atau
sabilillah dsb. Para Amil haruslah berusaha mewujudkan situasi
penyebaran zakat sedekah semampu mereka terlebih dahulu semaksimal
mungkin. Hanya apabila setelah periode penerimaan zakat sedekah oleh
para penderma berikutnya sudah masuk, biasanya ini kisaran rentang
waktu 1 tahun, barulah alokasi zakat sedekah yang belum dibagikan ini
dapat dialokasikan untuk golongan penerima zakat lain. Hal ini
dilakukan daripada uang zakat sedekah tertimbun tanpa digunakan sama
sekali yang sudah jelas merupakan suatu bentuk pemborosan sumber
daya. Lebih jauh ini adalah tugas sesungguhnya dari amil dimana
mereka berhak atas 1/8 bagian zakat sebagai imbal hasil kerja mereka
sebagai distributor filantrofi sebaik mungkin. Apabila amil tidak
bekerja sebaik dan seprofesional mungkin yang mereka mampu, maka
tidaklah layak untuk mereka menerima alokasi zakat sedekah dan dalam
situasi ini, nilai riil yang mereka terima dari zakat sedekah malah
bisa menjadi riba yang tergolong dosa sangat besar. Hal lain yang
juga perlu diingat, alokasi zakat untuk amil (1/8 bagian) adalah dari
total zakat yang disalurkan kepada para penerima zakat dan bukan
diterima dari para penderma. Jadi seandainya amil menerima zakat
200jt, maka mereka tidak serta merta berhak untuk mendapatkan 25jt
dari uang zakat. Mereka haruslah menyalurkan uang zakat tersebut
untuk agar berhak mendapatkan alokasi sepertujuhnya dari yang
disalurkan. Jadi andaikatakan jumlah zakat yang disalurkan amil baru
140jt, maka bagian yang boleh diambil amil saat tersebut hanyalah
20jt. Hanya kalau amil sudah berhasil menyalurkan total 175jt kepada
para mustahik, barulah mereka berhak atas uang 5jt sisanya.
Meskipun
situasi ini dinilai menyulitkan amil, sayangnya ini memang hukum
dasar Alquran yang harus diikuti dan ditaati serta dikerjakan. Memang
tidak ada kewajiban mutlak untuk keharusan memberikan zakat sedekah
kepada semua golongan, inilah sebabnya keharusan semua golongan bisa
dihilangkan setelah periode penerimaan zakat berikutnya. Tapi karena
alquran sudah menetapkan bahwa golongan-golongan tersebut semuanya
berhak terhadap zakat sedekah, maka berarti mereka memang berhak
terhadap zakat dan hal ini tidak bisa dilanggar dengan jalan apapun.
Apabila amil menghabiskan alokasi zakat sedekah untuk golongan
miskin, dan kemudian ternyata muncul golongan ibnusabiil yang
memerlukan bantuan, maka berarti amil dapat dianggap telah melakukan
kezaliman dan khianat terhadap tugas mereka sesuai aturan alquran.
Lebih jauh lagi, para penderma belum tentu adalah orang-orang yang
akan selalu senang dengan pemberian zakat untuk hanya satu kelompok.
Bisa jadi bagi seorang penderma, dia lebih suka uang zakatnya
diberikan untuk sabilillah, penderma lain lebih suka untuk para
gharim, yang lainnya lagi untuk para raqaba dsb. Berusaha menyalurkan
uang zakat sedekah kepada semua golongan secara merata menunjukkan
tekad dan niat kuat para amil yang insya Allah pasti akan dihargai
oleh para penderma sehingga pada akhirnya mereka akan semakin rela
untuk berderma dalam jumlah banyak. Situasi ini pada akhirnya juga
bisa menjadi sarana promosi bahwa suatu lembaga zakat benar-benar
berusaha semaksimal mungkin bekerja untuk kepentingan masyarakat dan
agama.
Wallaahu
a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha
Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Leave a Reply