Golongan penerima sedekah

Alhamdulillah. Segala Puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Yang berkat karuniaNya kita memiliki kesehatan dan kesempatan. Shalawat dan salam juga kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berkat kerja kerasnya kita bisa mendapatkan cahaya islam, dan juga hal yang sama semoga dilimpahkan kepada keluarganya, sahabatnya dan kita semua sebagai pengikutnya.

Kita membahas perluasan makna dari golongan penerima sedekah untuk bisa meliputi kegiatan ekonomi kontemporer.

Fakir
Pemahaman terhadap orang fakir secara umum sudah jelas yaitu orang yang hidupnya susah tapi mereka tidak mau menampakkan kemiskinan mereka dengan meminta-minta (2:273). Ini berarti merupakan tugas amil atau masyarakat luas untuk menemukan mereka. Ini juga berarti menunjukkan bahwa para amil haruslah bersifat aktif dalam mencari golongan penerima sedekah, tidak bisa tidak. Amil tidak boleh hanya berdiam diri saja di kantor mereka menunggu para penerima sedekah mendatangi mereka. Ini karena siapapun mereka yang mendatangi amil untuk meminta bagian dari sedekah umat jelas tidak mungkin tergolong fakir, dan karena kelompok fakir mutlak harus mendapatkan sedekah, maka tidak ada pilihan lain bagi para amil kecuali harus bersikap aktif untuk mencari para fakir ini. Para amil haruslah bertanya kepada orang-orang di sekeliling mereka mengenai golongan fakir ini. Mereka haruslah mendatangi daerah kumuh yang sudah jelas merupakan sarang kemiskinan, dan bertamu kepada orang-orang tersebut untuk menemukan golongan fakir ini. Ini semua dilakukan demi untuk menemukan golongan fakir yang paling layak menerima zakat dan sedekah. Pendek kata, amil haruslah tergolong manusia yang sering melakukan silaturahim bertamu dan mengunjungi golongan miskin dan bawah tanpa membeda-bedakan sama sekali.
Selain mengunjungi kantong kemiskinan, amil juga haruslah berusaha membaca berita atau mendengarkan laporan masyarakat umum terhadap eksistensi orang-orang miskin dan susah, sebagai misal adalah para tunawisma, gelandangan dsb. Dikarenakan orang-orang tersebut biasanya jarang meminta-minta tapi hidupnya tergolong susah maka mereka tergolong kelompok fakir, dan karena kemiskinan mereka jelas tampak maka memberikan bagian zakat dan sedekah kepada mereka bisa dibilang mendekati suatu kewajiban apabila alokasi zakat dan sedekah tersedia. Untuk memudahkan metode ini, para amil dapat membangun jaringan masyarakat untuk menemukan orang-orang miskin dan susah di sekeliling mereka.

Miskin
Kelompok kedua yang berhak untuk menerima alokasi sedekah adalah masyarakat miskin. Berbeda dengan fakir yang memiliki sifat mutlak tidak meminta-minta dan harus ditemukan, untuk masyarakat miskin maka mereka boleh meminta-minta. Mereka dalam situasi ini tergolong pengemis atau orang yang mendatangi langsung lembaga zakat untuk melaporkan kesulitan hidup mereka. Dikarenakan sifatnya yang akif dalam mencari sedekah, maka untuk mereka sebaiknya diberikan suatu bentuk penanda agar tidak terjadi pemberian berlebih. Jadi untuk orang miskin yang mendatangi lembaga zakat, maka mereka haruslah didata sebelum diberikan alokasi sedekah.
Penerimaan kelompok miskin juga dapat dilakukan untuk menghilangkan penyakit pengemis di masyarakat. Jadi masyarakat umum bisa menetapkan diri mereka untuk tidak lagi memberikan uang sama sekali secara total kepada para pengemis baik yang ada di jalan atau meminta-minta ke rumah. Sebagai gantinya, masyarakat umum tersebut memberikan alamat lembaga zakat sedekah tempat mereka mengalokasikan sumbangan mereka. Dan para pengemis atau orang yang hidupnya susah, pada akhirnya tinggal pergi ke lembaga zakat untuk menerima sumbangan tersebut. Dengan situasi ini, tidak akan ada lagi muncul profesi pengemis yang sebenarnya hidupnya mampu dan sudah makmur tapi tetap memilih profesi sebagai pengemis karena profesi tersebut memberikan penghasilan yang banyak daripada bekerja secara normal. Di sini, setiap pengemis yang pada akhirnya menerima uang dari lembaga zakat akan dapat dipastikan sebagai manusia yang benar-benar perlu dibantu, dan pada akhirnya alokasi uang sedekah yang mereka terima pun hanya akan sekedar mencukupi kebutuhan hidup mereka dan tidak mungkin berlebihan. Pada akhirnya, akan jauh lebih banyak orang miskin yang terbantu karena tidak semua uang sedekah masyarakat dimakan oleh sebagian pengemis yang sebenarnya sudah layak untuk beralih ke kegiatan lain tapi masih mengemis.
Tolok ukur miskin dan fakir secara alquran bisa dikatakan tidak ada, sebagai misal pendapatannya maksimal segini, atau jumlah kekayaannya segitu dsb. Ini berarti tolok ukur fakir dan miskin tidaklah mutlak tetapi fleksibel. Di sini merupakan kewenangan lembaga zakat dan amil untuk menetapkan batasan status miskin. Batasan ini bisa berubah bergantung dari jumlah sedekah yang diterima, apabila jumlah sedekah banyak, maka batasan ini bisa dikurangi untuk menaikkan jumlah potensi penerima sedekah, sedangkan apabila jumlah sedekah menurun, maka batasan ini dinaikkan untuk mengurangi jumlah penerima sedekah sehingga hanya mereka yang benar-benar miskin yang akan menerima sedekah.

Amil
Kelompok ketiga yang berhak untuk mendapatkan alokasi zakat sedekah adalah amil. Amil ini adalah pengurus zakat, bertugas untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat, mirip dengan petugas pajak negara. Bedanya, amil tidak digaji dan pengeluaran mereka dibiayai oleh negara melainkan sepenuhnya dari uang zakat sedekah. Memang ada situasi di beberapa negara islam seperti malaysia dimana zakat secara resmi diambil oleh negara, sehingga amil tidak mendapatkan bagian dari alokasi zakat sedekah tetapi langsung digaji dan dibiayai negara. Tetapi sistem ini tidak bisa dikatakan berasal dari alquran. Sistem semacam ini tidak bisa menjamin dan mendorong kegiatan kerja amil seefisien mungkin, maksudnya alokasi bagian pengeluaran untuk amil maksimal 1/7 dari alokasi zakat sedekah yang berhasil diterima dan disalurkan kepada selain amil. Dalam sistem ini bisa saja terjadi situasi dimana biaya negara untuk amil malah lebih besar daripada alokasi yang seharusnya diterima amil dari zakat sedekah, ini bisa terjadi kalau kerja amil tidak efisien atau terjadi banyak korupsi. Lebih jauh beberapa golongan penerima zakat seperti fakir hanya bisa dijangkau dengan sistem zakat yang bersifat seperti pasar bebas sempurna, dan sulit dijangkau melalui sistem penanganan terpadu dan terpusat seperti sistem pajak.
Seperti dijelaskan sebelumnya, amil juga mendapatkan bagian dari zakat sedekah yang disalurkan, ini agar semua keperluan dan biaya hidup untuk kegiatan amil diambil sepenuhnya dari uang zakat sedekah tersebut. Jadi seorang amil tidak perlu harus menjadi orang miskin melarat yang malah harus mensubsidi kegiatan zakat sedekah. Seorang amil malah dapat menjadi “pengusaha kaya” dengan melakukan kegiatan usaha pengelolaan zakat sedekah umat, ini tentu saja kalau kinerja mereka efisien dan cerdas serta cerdik. Bisa dikatakan, profesi amil adalah satu-satunya profesi yang secara sah dan halal boleh melakukan kegiatan “jual beli ayat Tuhan”, meskipun tentu saja ada pembatasan yang harus dipahami dengan baik dan dilaksanakan supaya tidak menjadi bahan penyesalan di akhirat nanti.
Jadi prinsipnya, profesi amil adalah profesi yang bebas dilakukan siapapun dalam kaitannya dengan zakat sedekah. Siapapun bebas untuk menjadi amil, menerima zakat sedekah dan kemudian menyalurkannya dan memungut sebagian dari sumbangan tersebut untuk diri mereka. Satu-satunya beban bagi mereka adalah mereka harus melakukan kegiatan mereka dengan baik, melakukan kegiatan penyaluran dengan baik sesuai ketentuan Alquran agar kegiatan mereka tidak dinyatakan sebagai menjual ayat Tuhan yang terlarang. Bisa dikatakan, amil adalah seseorang yang berkecimpung dalam kegiatan jual beli filantrofi. Amil menerima nilai riil dari orang-orang kaya dan berkecukupan dan menyalurkannya dengan baik dan tepat dan sebagai imbalannya mereka mendapatkan sebagian (1/7) dari nilai riil yang disalurkan tersebut. Bisa dikatakan, amil adalah pekerja distibutor nilai riil. Amil bertugas mencari orang-orang miskin yang seringkali sulit atau tidak mau dilakukan oleh orang kaya dan makmur dan sebagai gantinya mereka menerima sebagian dari zakat sedekah untuk hidup mereka. Amil adalah jembatan penghubung orang kaya dan miskin dalam distribusi nilai riil.
Syarat amil yang paling utama adalah tentu saja memahami tugas mereka. Sebab ketidakakuratan dapat berakibat mereka terkena status memakan riba karena mengambil sedekah yang tidak berhak mereka terima. Untuk itulah amil sudah mendapatkan alokasi zakat sedekah yang bisa dikatakan cukup banyak dan lapang (1/8 dari total zakat sedekah). Alokasi zakat sedekah untuk amil ini bebas digunakan untuk apapun keperluan amil, baik itu terkait zakat sedekah atau tidak. Amil bebas menggunakannya untuk membayar pegawai penerima zakat, atau pegawai pencari orang miskin, atau menyewa kantor zakat, membiayai kegiatan promosi lembaga zakat mereka atau bahkan untuk keperluan hidup pribadi mereka dsb. Sebagai timbal balik, amil dilarang untuk mengambil kelebihan apapun untuk diri mereka selain dari jumlah 1/8 ini, dan segala bentuk kelebihan dapat berubah menjadi riba yang diancam siksa kekal di neraka. Dari sinilah, amil haruslah berusaha seefisien mungkin dalam kerja mereka, sebab segala kelebihan berarti adalah jumlah yang lebih banyak yang dapat mereka bawa ke rumah mereka sebagai “gaji”. Ini semua tentu saja dengan catatan mereka tetap dapat mempertanggungjawabkan kerja mereka sebagai distributor filantrofi kepada para pembayar zakat sedekah dan juga kepada Tuhan nantinya. Tapi hal terpenting adalah amil tidak boleh sampai harus menomboki kegiatan penyaluran zakat sedekah dengan uang mereka sendiri. Sebab apabila amil sampai harus menomboki kegiatan zakat sedekah dengan uang mereka sendiri, maka ini berarti kegiatan penyaluran mereka berjalan dengan sangat tidak efisien, dalam situasi semacam ini akan jauh lebih baik apabila para amil tersebut mencari profesi lain untuk diri mereka. Meskipun hal ini tetap saja insya Allah akan mendapatkan pahala dari Tuhan, tapi karena waktu mereka sudah dihabiskan untuk mengurusi kegiatan zakat sedekah, dan sampai harus ditambah lagi dengan mengeluarkan harta pribadi mereka, hampir dipastikan kegiatan sosial ini tidak akan berjalan terus menerus dengan baik dalam waktu lama. Pada akhirnya setiap orang haruslah berusaha untuk bisa hidup dan mendapatkan uang serta penghasilan dari kerja mereka. Salah satu alasan mengapa alokasi untuk amil berjumlah cukup banyak (1/7) dari uang zakat sedekah yang disalurkan adalah supaya kegiatan amil dapat menarik siapapun baik itu untuk misi sosial ataupun mencari keuntungan yang halal. Ini juga untuk menjaga agar amil tidak menggelapkan uang zakat sedekah dan juga untuk bekerja sebaik-baiknya. Apabila amil bisa mendapatkan keuntungan materi dari pekerjaan mereka maka itu adalah hak mereka yang sepenuhnya halal dan insya Allah diridhoi Tuhan.
Bagi yang agak tidak mengerti, alokasi amil adalah 1/7 dari uang zakat sedekah yang disalurkan kepada selain amil. Ini karena bagian mereka adalah mendapatkan 1/8 dari total zakat yang diterima dan disalurkan termasuk untuk diri mereka. Jadi hitungan jumlah zakat yang berhak diterima amil dari total zakat yang disalurkan kepada selain amil adalah sepertujuhnya.

Mualaf
Golongan keempat yang berhak menerima zakat sedekah adalah mualaf. Secara dasar mualaf biasa diartikan sebagai orang yang baru masuk islam. Kata mualaf hanya muncul sekali di dalam alquran yaitu di ayat 9:60, dari sini, bisa dikatakan makna kata mualaf bebas diartikan sebagai apapun, jadi memahamkan mualaf sebagai orang yang baru masuk islam tidaklah salah. Meskipun karena kata ini memiliki bentuk turunan di alquran, akan jauh lebih baik apabila pemahaman terhadapnya juga dikaitkan dengan bentuk-bentuk turunannya itu. Apabila kita cari kemunculan turunan kata-kata mualaf di seluruh alquran seperti pedoman dasar PIA, maka akan kita temukan semuanya bermakna menjadi bersahabat (3:103) atau bersatu (24:43). Selain makna tersebut, kata alafa juga memiliki makna angka 1000 (2:96, 97:3 dst), tapi dikarenakan alafa bukanlah suatu bentuk kata kerja, maka mualaf dan alafa secara dasar bisa dikatakan tidak memiliki hubungan makna sama sekali menurut tata bahasa arab. Dari sini makna yang bisa menyatukan semuanya secara konsisten di seluruh alquran adalah bersatu.
Jadi makna mualaffati quluubuhum di ayat 9:60 berarti orang-orang yang hatinya menjadi bersatu dengan kita. Makna ini lebih luas daripada sebelumnya yang hanya bermakna orang-orang yang baru masuk islam. Di sini makna mualaf penerima zakah sedekah dapat meliputi orang-orang islam yang sebelumnya jauh dari agama dan pada akhirnya kembali memiliki tekad kuat untuk menjadi muslim. Untuk diktahui, makna ini tidak bisa sebagai misal dimaknai untuk menarik non muslim yang belum islam menjadi islam. Ini karena makna kata mualaf quluubuhum menurut alquran adalah bersatu secara hati yang berarti mualaf ini musti adalah seorang muslim dan tidak bisa diperluas untuk meliputi orang-orang yang belum muslim meskipun sudah memiliki niat kepada islam. Bisa dikatakan, makna zakat untuk mualaf ini adalah hadiah yang berasal dari zakat sedekah untuk umat islam yang berhasil meningkatkan amalan mereka. Bagi non muslim, maka ini berarti adalah hadiah ketika mereka masuk islam. Sedangkan bagi umat islam, ini adalah hadiah ketika seorang muslim yang sebelumnya jauh dari agama dapat ditarik kembali untuk kembali kepada agama islam.
Dengan makna dimana mualaf berarti juga meliputi muslim yang kembali kepada agama, maka ini berarti zakat sedekah juga bisa diberikan kepada muslim-muslim laki-laki yang biasanya meninggalkan shalat wajib seperti shalat jumat. Kita sering melihat banyak muslim secara ktp tapi tidak memiliki penyesalan ketika meninggalkan shalat jumat. Bagi mereka dapat diberikan suatu kupon sebelum shalat jumat dimulai yang kemudian bisa ditukarkan dengan suatu bentuk sumbangan materi ketika shalat jumat sudah selesai. Di sini diharapkan mereka akan kembali mengunjungi masjid setelah sebelumnya lama tidak pernah mengunjungi masjid. Bagi orang-orang ini, bisa dikatakan tidak ada lagi alasan untuk tidak mengunjungi masjid karena menunggu barang dagangan mereka atau sedang bekerja dsb, karena bisa dikatakan waktu mereka di masjid untuk shalat jumat akan diganti langsung oleh agama dengan materi yang sepadan. Mereka bisa berteduh di masjid, menenangkan pikiran, mendapatkan pahala dan juga mendapatkan materi. Lambat laun, kebiasaan mengunjungi masjid dan shalat jumat akan menjadi kebiasaan mereka dan mereka akan merasa malu untuk meminta sumbangan materi lagi. Di sini, sumbangan materi dapat diberikan kepada muslim lain lagi yang masih jauh dari agama dan masjid.
Mungkin akan ada yang bertanya mengapa agama memberikan sumbangan materi kepada orang-orang yang jauh dari agama supaya mereka kembali kepada agama? Jawaban untuk hal ini adalah karena pada dasarnya banyak manusia tergolong materialis dan sulit memiliki sifat bersyukur ketika mereka hidup susah dan miskin. Bagi orang-orang ini, pemberian materi yang layak akan dapat melunakkan hati mereka secara signifikan. Mereka akan merasa bahwa agama dan Tuhan tidaklah meninggalkan mereka, tetap memperdulikan mereka, dan sebagai akibatnya akan timbul hubungan dan perasaan yang sama pula kepada agama. Di sini, seseorang yang sebelumnya jauh dari agama bisa ditarik untuk kembali menjadi muslim seutuhnya akibat hati yang telah lunak dari yang sebelumnya keras.
Selain untuk menarik muslim yang jauh, alokasi mualaf tentu saja juga layak diberikan untuk orang-orang yang baru masuk islam. Di sini bisa dikatakan, alokasi zakat sedekah sebagai suatu bentuk hadiah masuk islam. Ini utamanya agar para mualaf memiliki hubungan dengan umat islam dan juga lembaga zakat sedekah, tidak dibiarkan tersendiri dan ditinggal begitu saja setelah masuk islam. Ini karena seringkali mereka akan dikucilkan oleh keluarga dan orang-orang terdekat mereka sebelumnya. Jadi kalau orang-orang ini memiliki kesulitan dalam agama mereka atau kehidupan mereka, akan ada organisasi islam yang dapat membantu dan mencarikan solusi untuk diri mereka.

Raqaba
Makna raqaba biasanya diterjemahkan sebagai budak. Meskipun arti ini juga tidak salah, tapi kurang tepat karena kata raqaba dalam beberapa situasi di alquran menunjukkan arti leher (47:4). Dari sini, makna raqaba paling tepat memang adalah leher. Jadi raqaba dalam ayat 9:60 makna utamanya adalah leher yang terbelenggu. Makna leher terbelenggu secara zaman dulu paling tepat memang adalah budak, tapi dalam masa sekarang dimana perbudakan sudah tidak eksis lagi, maka haruslah dicari golongan lain yang tepat.
Salah satu kandidat terbaik untuk raqaba dalam situasi kontemporer adalah golongan anak yatim atau janda yang hidupnya sulit karena tidak memiliki pencari nafkah utama. Golongan ini juga bisa termasuk anak non yatim tapi bapaknya tidak bisa membantu dalam mencari nafkah entah karena ketidakmampuan, cacat atau sakit dsb. Orang-orang ini meskipun juga besar kemungkinan tergolong miskin, dan seringkali juga fakir, tapi karena tingkat kesulitan mereka dalam hidup bisa dikatakan lebih mendekati situasi keputusasaan daripada yang lainnya, maka mereka layak dan berhak untuk menerima alokasi zakat dan sedekah tersendiri akibat status ini. Dengan makna semacam ini, secara otomatis, zakat dan sedekah untuk alokasi raqaba bisa juga diberikan kepada rumah yatim piatu.
Kandidat kedua untuk raqaba dalam situasi kontemporer adalah orang-orang cacat yang bisa dikatakan sulit memenuhi kebutuhan hidup mereka secara sendiri tanpa bantuan orang lain. Jadi meskipun orang-orang ini dewasa dan sebenarnya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, tapi karena sebab satu dan lain hal, mereka memiliki kesulitan besar yang sulit untuk diselesaikan tanpa adanya bantuan orang lain. Bagi diri mereka layak untuk menerima alokasi zakat sedekah dari golongan raqaba. Selain orang cacat, jenis lain yang bisa tergolong raqaba adalah orang lanjut usia yang tidak punya sandaran hidup lagi dan haruslah dibantu orang lain. Untuk kedua golongan ini, akan jauh lebih baik kalau mereka dimasukkan ke panti jompo agar kegiatan merawat dan membantu kehidupan mereka bisa lebih efisien dan murah dalam hal pembiayaan.
Salah satu karakteristik lain makna raqaba untuk penerima zakat sedekah adalah sifatnya yang tidak perlu harus terus menerus sampai situasi raqaba itu hilang. Sebagaimana diketahui, dalam hal membebaskan budak, kegiatan membebaskan budak menjadikan seorang budak tidak lagi menjadi budak dan sepenuhnya merdeka yang artinya status raqabanya hilang. Tapi karena pemahaman kontemporer terhadap raqaba juga meliputi anak yatim atau orang-orang cacat yang susah, maka pemberian terhadap raqaba bisa saja baru dianggap kalau orang-orang raqaba tersebut bisa terbebas dari status raqaba mereka, yang artinya pemberian untuk anak yatim sampai mereka dewasa dan orang cacat sampai mereka sembuh atau bisa mandiri. Ini adalah pemahaman yang kurang tepat. Untuk status raqaba sampai terbebas secara mutlak ada ayat lain yang memerintahkan yaitu sebagai bayaran kafarat terhadap kegiatan membunuh (4:92). Sedangkan untuk raqaba penerima zakat sedekah, tidak ada syarat keharusan harus sampai mereka terbebas mutlak. Jadi status raqaba yang masih tetap akan tetap berstatus raqaba juga sah sebagai penerima zakat sedekah.

Gharim (orang yang memiliki beban berat)
Makna gharim secara umum adalah orang-orang berhutang. Meskipun makna ini ada benarnya, tapi memang agak kurang tepat, karena maksud utama dari gharim di sini adalah situasi kerugian atau terbebani. Sebagai misal bentuk turunan gharim dipakai di ayat 25:65 yang berbicara mengenai siksa neraka. Dari sini, sudah jelas makna gharim tidak mungkin bermakna utang melainkan sesuatu yang menyakitkan atau berat untuk dipikul. Penggunaan lain kata ini bermakna kerugian yaitu di ayat 9:98. Makna lainnya di alquran adalah sesuatu yang memberatkan (52:40, 68:46). Dari sini, makna paling konsisten untuk semua kemunculan kata gharama adalah sesuatu yang memberatkan atau membebani. Dari makna ini, gharama dapat meliputi segala bentuk beban berat yang sulit dipikul sendiri oleh seseorang. Berbeda dengan raqaba yang secara dasar memang pelakunya tidak mampu untuk berusaha sendiri secara total, pelaku gharama masih bisa menghadapi kesulitan mereka meskipun dengan susah payah. Jadi gharama adalah beban berat yang sulit dihadapi sendirian, dan karenanya akan jauh lebih baik apabila orang lain yang memiliki kelapangan membantu mereka. Inilah sebabnya agama memberikan sebagian alokasi sedekah zakat untuk membantu orang-orang semacam ini.
Dari makna ini, kandidat utama gharim adalah orang-orang yang terkena atau mengalami bencana dan masalah. Tidak terbatas kepada bencana alam tetapi juga bencana yang diakibatkan manusia lain seperti kecelakaan, kejahatan dsb. Para korban bencana atau kecelakaan dan kejahatan biasanya masih bisa menghadapi kesulitan mereka, meskipun dengan susah payah akibat keterbatasan yang ada. Untuk itulah sangat penting mereka dibantu dari luar diri mereka supaya kesulitan mereka dapat jauh lebih mudah diatasi.
Lebih jauh, dikarenakan sifat zakat sedekah yang merupakan materi, maka bantuan untuk gharim ini harus berupa materi dan bukan waktu atau tenaga. Jadi tidak bisa dikarenakan seorang korban membutuhkan konseling, maka lembaga zakat langsung menyewa psikiater atau dokter untuk membantu korban. Alokasi bantuan untuk gharim harus berupa materi, dan kalau meteri ini kemudian mau dirubah oleh penerimanya untuk menjadi tenaga dokter maka hal itu tidak masalah. Tapi bentuk awal bantuan dari amil haruslah berupa sumbangan sedekah dan bukan tenaga atau waktu.
Selain orang-orang yang terkena bencana dan masalah tidak terduga, gharim juga dapat meliputi maknanya yang dipahami umum yaitu orang-orang berhutang. Bedanya karena kita sudah tahu karakteristik dasar gharim adalah beban berat, maka ini berarti hanya orang-orang yang sangat terjerat hutang dan sudah tidak memiliki cara untuk keluar dari jerat hutang sajalah yang berhak dan layak menerima zakat sedekah sebagai gharim dan tidak bisa meliputi semua orang yang memiliki hutang kepada orang lain.
Salah satu contoh adalah orang yang terjerat hutang kartu kredit akibat sifat konsumtif. Meskipun orang-orang ini seringkali bisa dikatakan sangat terjerat hutang, dan seringkali hutang mereka sudah beranak pinak sampai berkali-kali lipat, tapi selama orang-orang ini belum melakukan upaya minimal untuk menunjukkan mereka tergolong gharim, maka mereka tidak berhak menerima alokasi zakat sedekah. Sebagai misal untuk mereka yang terjerat sifat konsumtif yang menghasilkan utang raksasa, maka mereka haruslah terlebih dahulu menunjukkan bahwa mereka sudah menjual semua harta mereka yang tidak diperlukan sebagai upaya membayar utang-utang tersebut. Mereka juga harus menunjukkan adanya perbaikan mengontrol dan menahan munculnya sifat konsumtif tersebut ketika mereka meminta bantuan dari lembaca zakat sedekah. Tanpa adanya upaya dan tanda seperti ini terlebih dahulu, orang-orang tersebut belum bisa disebut gharim karena beban utang mereka sebenarnya masih bisa mereka tanggung sendiri yang ditunjukkan dengan tidak adanya upaya tindakan putus asa untuk keluar dari kesulitan yang ada. Hanya ketika seseorang bisa dikatakan sudah terpaksa melakukan hal-hal yang secara normal tidak akan dilakukannya supaya bisa lepas dari beban kesulitan yang ada, ketika situasi keputusasaan memang sudah jelas terlihat dan tergambarkan, maka barulah mereka layak disebut gharim.

Sabilillah
Makna sabilillah secara dasar adalah jalan Allah. Sabilillah meliputi semua kegiatan terkait meninggikan ataupun menjaga agama baik secara fisik ataupun non fisik. Secara fisik utamanya ini adalah terkait dengan kegiatan perang umat islam yang sedang ditindas orang kafir, meskipun situasi ini bisa dibilang sangat rentan memicu perselisihan internasional apabila dilakukan tanpa persetujuan dan rekomendasi PBB. Lebih jauh, pada saat ini, seringkali perang umat islam dengan umat beragama lain tidak benar-benar disebabkan oleh agama melainkan lebih pada masalah ekonomi, wilayah bahkan terorisme, seperti boko haram atau isis. Bahkan untuk umat islam yang secara total bisa dikatakan mutlak tertindas seperti rohingya, membiayai perang mereka bisa jadi hanya akan membawa efek kemarahan yang lebih besar dari kelompok non muslim. Bertindak serampangan dengan membiayai rohingnya untuk berperang bisa jadi malah akan membawa situasi awal yang “hanya” berupa diskriminasi dan tidak diakuinya etnis rohingnya dalam kependudukan menjadi suatu bentuk perang agama dan pemberontakan total yang akan murni dihadapi dengan kekuatan penuh tentara negara myanmar. Dari sini, para amil haruslah menggunakan akal mereka untuk lebih mengedepankan proses diplomasi dan perdamaian daripada main api menciptakan masalah yang lebih besar dan pada akhirnya tidak bisa padam. Jadi pada masa sekarang ini, kecuali suatu bentuk perang memang berefek secara langsung pada kehidupan masyarakat secara bangsa dan negara, sebaiknya penggunaan uang zakat sedekah untuk perang fisik ditiadakan dahulu. Lebih jauh lagi, masih banyak alokasi zakat sedekah yang lebih membawa maslahat kepada umat islam pembayar zakat sedekah tersebut daripada menyumbang uang untuk perang dimasa pihak yang membawa simbol islam belum jelas sebagai pihak baik dan tertindas yang wajib dibantu secara total.
Contoh lain penggunaan dana sabilillah dalam hal fisik sebagai misal adalah pembiayaan pembangunan dan perawatan masjid serta mushola. Tanpa adanya masjid dan mushola, umat islam tidak bisa berkumpul untuk shalat berjamaah, atau shalat jumat. Dalam situasi lain adalah untuk membantu pengurusan jenazah, mengajarkan membaca alquran, diskusi agama dsb. Dari sinilah, pengadaan dan penjagaan terhadap eksistensi masjid dan mushola bisa dikatakan merupakan bagian dari jalan Allah yang tanpa eksistensinya agama Allah akan runtuh atau sulit dilaksanakan dengan baik.
Beberapa tafsir kontemporer akan cenderung memasukkan dana sabilillah juga dapat dipakai untuk membangun jalan, atau rumah sakit dsb. Untuk situasi tersebut, meskipun bisa jadi bisa benar, tapi akan lebih baik apabila dana sabilillah hanya dipakai untuk hal-hal yang memang bersifat jalan Allah secara total tanpa adanya persinggungan sama sekali dengan sisi ekonomi atau kesehatan dll. Ini karena alokasi dana zakat sedekah yang terbatas sehingga menggunakan dana tsb untuk juga membangun rumah sakit dsb bisa jadi akan menghilangkan dana yang dapat dialokasikan untuk dana sabilillah lain yang lebih tepat. Lebih jauh lagi, pengadaan berbagai bentuk infrastruktur sebenarnya lebih tepat dengan dana pajak negara dimana tidak ada perbedaan sama sekali antara umat islam dan non islam dalam hal penarikan dana dan hak penggunaan infrastruktur.
Untuk segi non fisik, dana sabilillah dapat dipakai untuk membayar juru dakwah yang menyampaikan ceramah agama, atau untuk guru yang mengajarkan membaca alquran dsb. Dana ini juga dapat dipakai untuk membeli alquran untuk dibagikan kepada orang-orang yang tidak mampu membelinya atau untuk ditaruh di masjid dan mushola. Selain itu, dana ini juga dapat dialokasikan untuk kegiatan sosial dan terkait agama islam, seperti cek kesehatan gratis, pemberian makanan gratis, buka puasa bersama dsb. Pokoknya segala sesuatu yang mirip seperti kegiatan sosial yang sering dilakukan gereja, bedanya di sini sponsornya adalah agama islam dan masjid. Di sini maksudnya adalah supaya terbentuk citra bahwa agama islam tidak identik dengan kemiskinan dan kebodohan apabila umat islam berposisi sebagai mayoritas, ini juga supaya bisa menjadi sedikit penawar untuk menghadapi efek dari kegiatan sosial yang dilakukan kelompok agama lain. Sedangkan apabila jumlah umat islam di daerah tersebut adalah minoritas, kegiatan ini dilakukan untuk mendekatkan umat islam dengan kelompok masyarakat mayoritas agar terbentuk suatu bentuk kesepahaman dengan mereka dan juga mengurangi sikap curiga dari kelompok mayoritas kepada umat islam.

Ibnusabbil
Golongan terakhir yang berhak mendapatkan alokasi zakat sedekah adalah ibnusabbil. Kata ini sering dipahami sebagai orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Meskipun arti ini tergolong akurat, tapi masih belum menlingkupi makna rill seutuhnya dari kata ini. Kata ibnusabiil dalam bahasa arab arti harfiahnya adalah anak manusia yang berada di jalan. Kata ini bebas gender dalam arti tidak terbatas untuk laki-laki saja tapi juga meliputi wanita. Sebagai misal di ayat 5:18, kata ini dipakai untuk menunjukkan kesombongan orang yahudi dan nasrani yang merasa diri mereka kesayangan dan pilihan Tuhan. Karena di sini mereka tidak hanya melingkupi laki-laki saja, maka ini berarti makna kata ibnu dalam alquran secara dasar bebas gender, dan baru bisa bermakna laki-laki apabila konteks ayat mendorong hal itu. Sedangkan makna sabiil dalam alquran berarti jalan, meskipun jalan di sini tidak bermakna fisik seperti jalan sebagai sarana transportasi melainkan jalan sebagai sarana untuk mencapai atau menuju sesuatu, sebagaimana makna sabilillah yang berarti sarana untuk menuju Allah SWT. Jadi makna ibnusabiil utamanya adalah anak manusia yang berarti bersifat lemah, tidak bisa menolong dirinya sendiri atau memiliki kesulitan untuk menolong dirinya sendiri dan karenanya membutuhkan bantuan orang lain. Sedangkan makna di jalan ini bisa bermakna jalan dalam artian fisik seperti orang yang memang sedang melakukan kunjungan ke tempat lain di luar kampung halamannya atau non fisik seperti memperbaiki kondisi pribadinya. Pendek kata, golongan ibnusabiil bersifat lebih luas dari yang selama ini dipahami.
Kelompok pertama yang tergolong ibnusabiil adalah sesuai pemahaman umum yaitu manusia yang kehabisan bekal atau memiliki kesulitan ketika hidup jauh di kampung halamannya. Ini berarti mereka yang bisa dikatakan tidak memiliki sandaran hidup, tidak memiliki teman yang dapat menjadi penopang dsb, pendek kata adalah orang asing seutuhnya di tempat mereka berada sekarang. Untuk mereka ada bagian zakat sedekah untuk membantu mereka agar bisa segera kembali menjadi manusia yang mandiri atau dapat dibantu oleh orang-orang terdekat mereka di tempat asal mereka.
Kelompok kedua yang tergolong ibnusabiil adalah mereka yang sedang berjuang untuk memperbaiki kondisi dan kehidupannya secara pribadi. Sebagai misal dalam hal ini adalah para pelajar. Para pelajar dapat digolongkan ibnusabiil dalam arti non fisik karena jalan mereka di sini adalah jalan untuk menjadi manusia seutuhnya yang mandiri dan pada akhirnya mampu membantu orang lain. Untuk itulah apabila memungkinkan, lembaga zakat sedekah dapat memberikan beasiswa kepada mereka, untuk membantu mereka dalam studi mereka supaya beban mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka dapat lebih ringan daripada tanpa bantuan beasiswa.
Contoh lain untuk ibnusabiil dalam arti non fisik ini adalah orang yang tidak memiliki modal untuk berusaha atau berwiraswasta atau membuat usaha sendiri. Selama modal yang mereka butuhkan bersifat kecil (ini karena alokasi zakat sedekah terbatas), dan usaha mereka akan mutlak menghasilkan nilai riil yang berguna untuk orang lain dan masyarakat, maka amil dapat memberikan alokasi zakat sedekah kepada mereka untuk dikembangkan dalam usaha. Untuk dipahami juga, di sini pemberian modal tidak bersifat pinjaman yang harus dikembalikan melainkan suatu bentuk pemberian tanpa jaminan. Inilah sebabnya faktor terpenting yang mendasari pemberian modal di sini bukanlah kemungkinan mereka untuk sukses dan kemampuan mengembalikan modal, melainkan efek usaha mereka kepada masyarakat. Apakah masyarakat akan membutuhkan dan bersedia membayar nilai riil yang mereka produksi atau tidak. Apabila ya, maka ini berarti usaha mereka layak didukung untuk eksis karena pada akhirnya pasti akan menghasilkan nilai riil yang berguna untuk masyarakat luas dan membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup mereka. Apabila tidak, maka haruslah dicari usaha lain yang lebih bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Hal-hal lain terkait golongan penerima sedekah
Berbeda dengan pemahaman umum dimana semua golongan penerima zakat diwajibkan muslim, menurut penafsiran ilmiah alquran, hanya golongan mualaf yang mutlak harus muslim. Untuk golongan seperti amil, apabila amil menggunakan uang mereka untuk kegiatan promosi atau menjalankan lembaga zakat mereka dan di sini mereka bekerjasama dengan non muslim, maka ini berarti penggunaan uang zakat amil juga diberikan kepada non muslim. Ini bukanlah suatu hal yang terlarang dan salah menurut alquran. Bahkan hal yang sama juga berlaku dengan golongan sabilillah, ketika uang sabilillah dialokasikan untuk kegiatan promosi agama islam di negara non muslim atau bisa mengjangkau non muslim, maka ini berarti penerima uang zakat sedekah adalah juga kelompok non muslim, dan ini juga lagi-lagi bukanlah suatu hal yang terlarang. Sekali lagi, tidak ada ketentuan alquran secara maknawi dimana penerima zakat sedekah haruslah seorang muslim kecuali golongan mualaf.

Hal lain yang perlu dicermati adalah bentuk hubungan yang digunakan alquran. Secara dasar di ayat 9:60, bisa dikatakan ada 3 pengelompokan untuk 8 golongan penerima zakat sedekah.
Kelompok pertama adalah yang kata penghubungnya adalah lil, mereka adalah fakir, miskin, amil dan mualaf. Makna dari kata penghubung lil adalah menyatakan kepemilikan, seperti kata lillaahi (kepemilikan Allah). Ini berarti zakat sedekah yang diterima empat golongan pertama itu dimiliki mereka secara mutlak. Maksudnya mereka berhak menggunakan zakat sedekah yang diterima sesuka diri mereka. Sistemnya di sini adalah amil memberikan zakat kepada mereka dan urusan selesai. Amil bisa saja membantu dalam bentuk memberikan konsultasi mengenai tindakan apa yang layak untuk dilakukan terkait dengan zakat sedekah yang diterima. Tapi konsultasi ini hanyalah pelengkap dan semua jenis keputusan adalah mutlak milik para penerima zakat sedekah tersebut tanpa bisa diganggu gugat.
kelompok kedua kata penghubungnya adalah fii yaitu raqaba, dan gharim. Makna kata fii biasanya adalah “pada”, jadi di sini maksudnya, derajat kepemilikan zakat sedekah di orang-orang tersebut agak hilang. Di sini, zakat kepada mereka bisa diuruskan kepada suatu badan filantrofi terlebih dahulu dimana setelah itu badan filantrofi memberikan timbal baliknya kepada para raqaba dan gharim. Atau zakat kepada mereka diberikan dalam bentuk pelayanan kehidupan untuk membantu mereka. Sebagai misal untuk raqaba orang lanjut usia, maka ini dapat berupa pembayaran ke panti jompo. Atau untuk raqaba anak yatim, sumbangan dapat diberikan ke panti asuhan. Sedangkan untuk gharim dapat berupa pemberian obat-obatan untuk daerah bencana atau pembersihan hutang untuk orang yang berhutang tanpa memberikan uang sama sekali kepada pihak yang memiliki utang tersebut. Jadi di sini, para amil memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan terbaik dari zakat sedekah yang diberikan kepada para penerimanya.
Kelompok ketiga kata penghubungnya juga fii yaitu sabilillah dan ibnu sabbil. Masih belum jelas diketahui apa perbedaan antara penggunaan kata “fii” yang diulang lagi, seperti untuk frase “fii riqaabi wal ghaarimiina wafii sabiilillah”, dengan “fii” yang langsung disambung dengan “wa” seperti frase “fii riqaabi wal ghaarimiina”. Berdasarkan hukum ketiga PIA, hal ini pasti adalah rahasia yang dikandungnya, cuma memang belum diketahui dan hanya bisa dipahami setelah mengkaji kemunculan semua bentuk tersebut di alquran yang saat ini belum kesampaian. Suatu hal yang pasti, alokasi zakat sedekah untuk kelompok ini juga memiliki karakteristik dapat diatur oleh amil untuk penggunaannya. Jadi amil juga memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan terbaik dari zakat sedekah yang diberikan untuk kelompok ini.

Situasi lain terkait dengan delapan kelompok penerima zakat sedekah ini adalah semuanya harus menerima bagian mereka. Jadi tidak bisa ada cerita dimana amil meniadakan bagian untuk mualaf atau gharim dan memfokuskan kegiatan mereka untuk hanya kepada kelompok miskin atau sabilillah dsb. Para Amil haruslah berusaha mewujudkan situasi penyebaran zakat sedekah semampu mereka terlebih dahulu semaksimal mungkin. Hanya apabila setelah periode penerimaan zakat sedekah oleh para penderma berikutnya sudah masuk, biasanya ini kisaran rentang waktu 1 tahun, barulah alokasi zakat sedekah yang belum dibagikan ini dapat dialokasikan untuk golongan penerima zakat lain. Hal ini dilakukan daripada uang zakat sedekah tertimbun tanpa digunakan sama sekali yang sudah jelas merupakan suatu bentuk pemborosan sumber daya. Lebih jauh ini adalah tugas sesungguhnya dari amil dimana mereka berhak atas 1/8 bagian zakat sebagai imbal hasil kerja mereka sebagai distributor filantrofi sebaik mungkin. Apabila amil tidak bekerja sebaik dan seprofesional mungkin yang mereka mampu, maka tidaklah layak untuk mereka menerima alokasi zakat sedekah dan dalam situasi ini, nilai riil yang mereka terima dari zakat sedekah malah bisa menjadi riba yang tergolong dosa sangat besar. Hal lain yang juga perlu diingat, alokasi zakat untuk amil (1/8 bagian) adalah dari total zakat yang disalurkan kepada para penerima zakat dan bukan diterima dari para penderma. Jadi seandainya amil menerima zakat 200jt, maka mereka tidak serta merta berhak untuk mendapatkan 25jt dari uang zakat. Mereka haruslah menyalurkan uang zakat tersebut untuk agar berhak mendapatkan alokasi sepertujuhnya dari yang disalurkan. Jadi andaikatakan jumlah zakat yang disalurkan amil baru 140jt, maka bagian yang boleh diambil amil saat tersebut hanyalah 20jt. Hanya kalau amil sudah berhasil menyalurkan total 175jt kepada para mustahik, barulah mereka berhak atas uang 5jt sisanya.
Meskipun situasi ini dinilai menyulitkan amil, sayangnya ini memang hukum dasar Alquran yang harus diikuti dan ditaati serta dikerjakan. Memang tidak ada kewajiban mutlak untuk keharusan memberikan zakat sedekah kepada semua golongan, inilah sebabnya keharusan semua golongan bisa dihilangkan setelah periode penerimaan zakat berikutnya. Tapi karena alquran sudah menetapkan bahwa golongan-golongan tersebut semuanya berhak terhadap zakat sedekah, maka berarti mereka memang berhak terhadap zakat dan hal ini tidak bisa dilanggar dengan jalan apapun. Apabila amil menghabiskan alokasi zakat sedekah untuk golongan miskin, dan kemudian ternyata muncul golongan ibnusabiil yang memerlukan bantuan, maka berarti amil dapat dianggap telah melakukan kezaliman dan khianat terhadap tugas mereka sesuai aturan alquran. Lebih jauh lagi, para penderma belum tentu adalah orang-orang yang akan selalu senang dengan pemberian zakat untuk hanya satu kelompok. Bisa jadi bagi seorang penderma, dia lebih suka uang zakatnya diberikan untuk sabilillah, penderma lain lebih suka untuk para gharim, yang lainnya lagi untuk para raqaba dsb. Berusaha menyalurkan uang zakat sedekah kepada semua golongan secara merata menunjukkan tekad dan niat kuat para amil yang insya Allah pasti akan dihargai oleh para penderma sehingga pada akhirnya mereka akan semakin rela untuk berderma dalam jumlah banyak. Situasi ini pada akhirnya juga bisa menjadi sarana promosi bahwa suatu lembaga zakat benar-benar berusaha semaksimal mungkin bekerja untuk kepentingan masyarakat dan agama.

Wallaahu a’lam bish-shawaab
dan Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui
Wassalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *